Pengumuman Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020
HUMAS MC KPU-MABAR - Menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, BAB IV Poin A huruf g bahwa setelah menerima dokumen perbaikan persyaratan calon, KPU melakukan penelitian sekaligus mengumumkan dokumen sebagaimana dimaksud di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat.
Berikut adalah dokumen perbaikan persyaratan calon sebagaimana dimaksud untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat:
| Bakal Calon Bupati Adrianus Garu |
|
| Bakal Calon Wakil Bupati Anggalinus Gapul |
|
| Bakal Calon Bupati Maria Geong |
|
| Bakal Calon Wakil Bupati Silverius Sukur |
|
| Bakal Calon Bupati Edistasius Endi |
Formulir Model BB.1-KWK yang sudah diberi tanda centang pada baris/kolom perihal bersedia mengundurkan diri dari Anggota DPRD Kabupaten. |
| Bakal Calon Wakil Bupati Yulianus Weng |
Formulir Model BB.1-KWK yang sudah diberi tanda centang pada baris/kolom perihal bersedia mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) |
| Bakal Calon Bupati Pantas Ferdinandus |
|
| Bakal Calon Wakil Bupati Andi Riski Nur Cahya |
|
Terhadap bakal calon yang sudah disebutkan di atas, bersama ini kami umumkan bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap bakal calon wakil bupati atas nama Andi Riski Nur Cahya dinyatakan Memenuhi Syarat.
Persyaratan, Waktu dan Tempat/Alamat:
Penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Minggu, 20 September s.d Selasa, 22 September 2020
Tempat : Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat
Masukan dan tanggapan masyarakat dilakukan dengan ketentuan:
- Dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; dan
- Disampaikan paling lambat sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud di atas.
Masukan dan tanggapan masyarakat dapat diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat dan/atau dapat mengirim soft copy (dalam format pdf) melalui:
Email : mabarkpu@gmail.com
Whatshapp : 081239518896
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan diucapkan terima kasih
Penulis/Edtor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat