Perubahan PKPU Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan 2020
Pada tanggal 25 November 2019, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 905), yang diubah adalah sebagai berikut:
- Perubahan terkait ketentuan huruf e ayat (1) Pasal 4
- Perubahan terkait ketentuan Pasal 6, dan
- Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A
Isi dan detail jadwal perubahan dapat diakses secara lengkap di sini
[pdf-embedder url="https://kpumanggaraibarat.id/wp-content/uploads/2019/11/PKPU-16-THN-2019.pdf" title="PKPU 16 THN 2019"]