Berita Terkini

Pilkada 2020, Pengawasan dan Kontrol Publik Sangat Diperlukan

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat diharapkan untuk transparan, netral dan professional dalam menyelenggarakan Pilkada 2020. Perihal itu disampaikan para pihak dalam Rapat Koordinasi Multistakehoder Persiapan Pilkada 2020 yang digelar KPU Manggarai Barat, pada Rabu (11/9/2020).

Adolfus Abun, dari utusan pasangan calon perseorangan berharap agar KPU Manggarai Barat memberikan informasi yang transparan dan komprehensif tentang syarat calon dan pencalonan termasuk jadwalnya. Hal senada diharapkan oleh Sirilus Ladur, Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Manggarai Barat dan Kosmas Semen Janggat dari Partai Gerindra. Bahwa KPU Manggarai Barat perlu cermat dan tegas dalam mengambil sikap terkait syarat dukungan pencalonan.

“Kami berharap, pengelaman Pilkada sebelumnya tidak terulang kembali oleh karena itu KPU perlu cermat dalam tahapan penelitian dan verifikasi calon” harap Sirilus.

[caption id="attachment_685" align="aligncenter" width="2841"] Kabag Ops Polres Manggarai Barat, AKP Roberth Melkianus Bolle. Foto Dok. Humas KPU Mabar[/caption]

Terkait netralitas dan profesionalitas ditekankan oleh Kabag Ops Polres Manggarai Barat, AKP Roberth Melkianus Bolle. Menurutnya, belajar dari wilayah lain, kepada KPU Manggarai Barat, diharapkan untuk menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada.

“Karena ini sangat mendukung berjalanya pilkada ini. Kami yakin dan percaya bahwa KPU dan Panwaslu sudah professional dalam pelaksanaan ini” jelasnya.

Menanggapi harapan peserta rapat, KPU Manggarai Barat memberikan apresiasi dan bahkan meminta para pihak dan publik secara luas untuk secara serius mengotrol dan mengawal proses penyelenggaraan Pilkada 2020.

Krispianus Bheda, Komisioner KPU Kabupaten Manggarai Barat yang membidangi Divisi Partisipasi Masyarakat dan Pendidikan Pemilih menjelaskan bahwa, kontrol publik terhadap penyelenggara pemilu dan proses penyelenggaraan pemilu sangat perlu dan penting.

Kris mengangkat empat hal yang mesti dikawal secara serius oleh publik terhadap penyelenggara pemilu dalam proses penyelenggaraan Pilkada 2020. Keempat hal itu adalah terkait netralitas yang merupakan bagian penting dari peran politik penyelenggara, perilaku dan peran etik penyelenggara, regulasi/kepastian hukum serta administratif terkait kecermatan dan keakuratan data.

“Empat  hal itu, peran politik, etik, regulatif dan administratif perlu dikawal dan dikontrol publik. Termasuk terkait dengan anggaran pilkada yang dikelola KPU” tandasnya

Selanjutnya, menurut Kris, terkait persoalan-persoalan yang terjadi dalam Pilkada sebelumnya adalah referensi penting bagi penyelenggara pemilu dalam mengevaluasi kerja-kerja KPU sekarang, sehingga Pilkada 2020 jauh lebih baik.

Penulis/Editor : humas kpumabar

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 364 kali