Poin-Poin Kunci Mengapa Informasi Publik Dikelola Serius Oleh KPU Manggarai Barat
Tingkat transparansi informasi yang disampaikan kepada publik sangat mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat baik terkait tahapan penyelenggaraan pemilihan, para kontestan yang akan berkontestasi maupun partisipasi publik dalam memahami kepemiluan dan demokrasi secara umum.
Rekognisi terhadap hak publik akan informasi yang baik dan benar merupakan salah satu energi yang mendorong KPU Manggarai Barat untuk mendayagunakan baik sumber daya manusia maupun fasilitas operasional yang dimiliki agar selalu memberikan informasi penting bagi publik Manggarai Barat.
Di hadapan rombongan KPU Kabupaten Nias, KPU Kabupaten Nias Barat beserta KPU Provinsi Sumatera Utara pada Jumad (22/11/2019), Krispianus Bheda, Komisioner KPU Manggarai Barat yang membidangi Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia, menjelaskan poin-poin kunci mengapa transparansi informasi publik di Manggarai Barat dikelola serius oleh KPU.
“Pertama, Manggarai Barat itu plural dan majemuk sudah sejak dahulu, transparan, keterbukaan termasuk dalam hal informasi sudah menjadi keharusan, apalagi dalam konteks hari ini ketika semua mata tertuju ke Manggarai Barat karena telah menjadi destinasi pariwisata kelas dunia. Hampir semua sudah menggunakan media digital” katanya.
Kedua, pembacaan dan analisis atas konteks dan teks tersebut yang yang kemudian bagi KPU Manggarai Barat dijadikan sebagai momentum untuk hadir dan terlibat menjadi salah satu sumber informasi, khususnya sebagai corong kepemiluan dan demokrasi.
Ketiga, menurut Kris, ragam informasi yang dikelola Lembaga publik adalah hak publik, karenanya mesti diberikan. Untuk itu KPU wajib menyediakan varian informasi yang menjadi hak publik, entah yang disajikan secara berkala, tersedia setiap saat maupun yang disajikan secara serta merta. Informasi-informasi ini harus disampaikan kepada publik, tanpa harus diminta oleh publik.
“Tentu saja, ada hal-hal yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam regulasi. Salah satu misalnya adalah Keputusan KPU pada 2018 lalu tentang Penetapan Informasi Berupa Formulir Model A-KWK sebagai informasi yang dikecualikan. Dan dalam Pilkada nanti ada informasi yang juga akan dikecualikan”
Keempat adalah kerja sama tim (Internal KPU Manggarai Barat) baik antar divisi maupun antara komisioner dengan sekretariat. Kerja sama tim ini menyimpul dalam berbagai aktivitas dan mekanisme kerja, baik yang mewujud melalui rapat pleno maupun dalam kerja-kerja analisis di puslitbang dengan media centernya.
Dan terakhir, kelima adalah fasilitas operasional dan media publikasi yang dijadikan sebagai alat penyebarluasan informasi.
“Kita menggunakan semua media yang relevan. Secara online melalui website dan media sosial, dan secara offline melalui infografik dalam booklet, spanduk, baliho, poster dan bahkan disampaikan dalam pertemuan-pertemuan tatap muka. Namun semua media publikasi akan disesuaikan dengan konteksnya masing-masing, kapan kita menggunakan infografik dan kepada siapa” jelasnya.
[caption id="attachment_999" align="aligncenter" width="5951"]
Suasana Diskusi. Foto Dok. Humas KPU Mabar[/caption]
Penulis : Safrianus Suhardi
Editor : Humas KPU Mabar