Populi Center Terima Sertifikat Terdaftar Sebagai Lembaga Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan 2020
HUMAS MC-KPUMABAR - Berdasarkan ketentuan Pasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pemilihan dengan melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan. Adapun survei atau jajak pendapat yang dapat dilakukan, meliputi survei tentang perilaku Pemilih, survei tentang hasil Pemilihan, survei tentang kelembagaan Pemilihan seperti penyelenggara Pemilihan, partai politik, parlemen/legislatif, pemerintah, dan/atau survei tentang Pasangan Calon.
Berdasarkan ketentuan Pasal 47 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017, yang dapat melakukan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan adalah lembaga yang telah terdaftar di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dilakukan dengan ketentuan, pertama, survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan lintas daerah kabupaten/kota dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di KPU Provinsi; dan dan kedua, survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di KPU Kabupaten/Kota.
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat telah menerima dan memberikan Sertifikat Terdaftar kepada Lembaga Populi Center, sebagai Lembaga Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020. Penyerahan Sertifikat tertuang dalam formular III.5 tentang Tanda Terima Penyerahan Sertfikat Terdaftar Lembaga Survei Atau Jajak Pendapat Dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020.
Dalam pelaksananaanya, Populi Center akan mengambil sample Survei Atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan di 300 dari 586 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menyebar di 12 Kecamatan Se-Kabupaten Manggarai Barat.
| NO | KECAMATAN | JUMLAH TPS |
| 1 | BOLENG | 22 |
| 2 | KOMODO | 55 |
| 3 | KUWUS | 18 |
| 4 | KUWUS BARAT | 13 |
| 5 | LEMBOR | 34 |
| 6 | LEMBOR SELATAN | 27 |
| 7 | MACANG PACAR | 18 |
| 8 | MBELILING | 24 |
| 9 | NDOSO | 23 |
| 10 | PACAR | 18 |
| 11 | SANO NGGOANG | 25 |
| 12 | WELAK | 23 |
| TOTAL | 300 | |
Detailnya dapat diunduh di sini
Penulis/Editor : Humas MC KPU Manggarai Barat