Berita Terkini

PPID adalah Corong Lembaga

HUMAS MC KPU-MABAR – Komisi Pemilihan Umum sebagai Lembaga publik secara berjenjang diharapkan dapat memberikan pelayanan informasi publik secara cepat walau dalam kondisi bencana non-alam Covid-19. Perihal itu ditegaskan Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI Eberta Kawima sebagaiamana dilansir dari kpu.go.id edisi 27 April 2021.

Dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah pada Jumat 23 April 2021 di hadapan jajaran KPU Provinsi Jateng dan KPU Kabupaten Demak, Kawima menegaskan bahwa PPID punya peran besar dalam melayani informasi publik kepada masyarakat. Untuk tujuan itu, tanpa harus datang ke kantor KPU, semua dapat dilayani secara daring.

"PPID ini corong lembaga. PPID punya peran besar dalam melayani informasi kepada masyarakat, meskipun di tengah pandemi COVID-19. Jadi optimalkan pelayanan website dan aplikasi mobile dalam pelayanan publik, sehingga masyarakat tidak harus datang ke kantor KPU, dan semua dapat dilayani secara daring. Melalui website dan aplikasi mobile tersebut, kita dapat mengupdate informasi secara cepat, dan ini salah satu kewajiban kita sebagai badan publik sesuai UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama Wima juga menekankan kepada seluruh jajarannya untuk mengunggah kegiatan apapun ke website dan media sosial resmi, karena itu bukti kinerja kita kepada masyarakat. Sudah menjadi kewajiban KPU untuk menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangan KPU, kecuali informasi yang termasuk dikecualikan. Sesuai maklumat PPID, semua pelayanan informasi publik tersebut harus mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparan dan sesuai amanah dalam UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PPID Kabupaten Manggarai Barat

Keterbukaan informasi publik di lingkup Komisi Pemilihan Umum, selain dilaksanakan sebagai bagian dari amanat undang-undang, juga telah menjadi sebuah gerakan bersama. Untuk tujuan tersebut, setiap satuan kerja Komisi Pemilihan Umum telah disediakan laman khusus untuk PPID. Melalui laman tersebut publik dapat mengajukan permohonan informasi publik yang dibutuhkan.

Khusus untuk PPID Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, publik dapat mengaksesnya melalui laman PPID KPU Kabupaten Manggarai Barat. Terkait keputusan dan/atau naskah hukum lainnya di lingkup KPU Kabupaten Manggarai Barat, publik dapat mengakses di  JDIH KPU Kabupaten Manggarai Barat. Sementara itu informasi-informasi terkini terkait aktivitas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, publik dapat mengakses dan mengukuti dalam dan melalui laman website ini dan jaringan media sosial remsi KPU kabupaten Manggarai Barat, yakni dapat melalui facebook, instagram dan twitter.

Salam Melayani!

Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Kabupaten Manggarai Barat

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 65 kali