Berita Terkini

PPK dan PPS Pemilu 2024 Akan Segera Dibentuk, Berikut Besaran Honornya

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Berangkat dari evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, Terdapat lima hal yang menjadi catatan strategis Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam proses pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu dan Pemilihan 2024, yakni pertama, Persyaratan Calon Badan Ad Hoc. Bahwa dalam proses pembentukan kriteria persyaratan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan Pemilu dan Pemilihan serta mengakomodasi rekomendasi evaluasi Pembentukan sebelumnya. Kedua, Mekanisme Pembentukan Badan Ad Hoc yakni Perlu adanya standardisasi proses pembentukan pada skala nasional untuk level PPK, PPS dan KPPS agar dapat mengupayakan kualitas yang sama. Ketiga, Penguatan Fungsi Kesekretariatan Badan Ad Hoc. Kesekretariatan Badan Ad Hoc perlu memberikan masukan dan pertimbangan secara administratif kepada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu. Keempat, Koordinasi, Monitoring, Dan Pengawasan. Pengawasan terhadap Badan Ad Hoc perlu ditingkatkan agar dapat mengantisipasi adanya potensi kerawanan selama pemilu. Kelima, Standar Keselamatan Kerja. Antisipasi resiko kecelakaan kerja pada Badan Ad Hoc dinilai perlu lebih responsif dan perlu adanya perlindungan bagi Badan Ad Hoc selama masa tugas.

Demikian disampaikan, Anggota KPU RI, Wakil Ketua Divisi SDM, Yulianto Sudrajat dalam kegiatan Rakornas Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelanggara Pemilu Tahun 2024 serta Peluncuran SIAKBA dan SIMPEG KPU pada Kamis (20/10/2022) di Claro Hotel and convention center Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dalam paparannya terkait Isu-Isu Strategis, Peraturan KPU Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, Sudrajat menjelaskan bahwa terdapat beberapa penyesuaian isu strategis dalam Norma PKPU Pembentukan Badan Ad Hoc. Beberapa penyesuaian tersebut adalah:

  1. Penambahan norma pengaturan Pantarlih, Sekretariat PPK, Sekretariat PPS, dan Petugas Ketertiban TPS
  2. Penyesuaian Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Badan Ad Hoc Pemilu dan Pemilihan
  3. Penyesuaian Tata Cara Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu
  4. dan Pemilihan
  5. Pengaturan Tambahan Terhadap Pengelolaan Kesekretariatan Badan Ad Hoc
  6. Penguatan Terhadap Pola Koordinasi dan Pengawasan
  7. Badan Ad Hoc di setiap tingkatan
  8. Penggunaan Sistem Informasi Sebagai Alat Bantu Dalam Pembentukan dan Dokumentasi Data Badan Ad Hoc
  9. Penambahan Norma Dalam Pembiayaan, Fasilitas, Penanganan dan Antisipasi Kecelakaan Kerja Bagi Badan Ad Hoc

“Dari semua perubahan-perubahan tersebut, terdapat beberapa perubahan yang cukup signifikan. Perihal ini karena berangkat dari evaluasi dan penyesuaian dengan kondisi yang ada” jelasnya.

Beberapa perubahan yang signifikan adalah pertama, syarat periodesasi ditiadakan. Kedua, Persyaratan usia untuk KPPS diutamakan tidak melebihi 55 (lima puluh lima) tahun terhitung pada hari pemungutan suara dalam Pemilu atau Pemilihan. Ketiga, dalam proses pembentukan PPK, PPS dan KPPS, KPU akan menggunakan aplikasi SIAKBA sebagai alat bantu untuk pendaftaran dan pendataan. Seperti diketahui SIAKBA sendiri adalah Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc. Keempat adalah penyesuaian Honorarium Badan Ad Hoc 2024. Berikut rinciannya:

(Humas KPU Manggarai Barat)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,537 kali