Berita Terkini

PPK Pemilihan 2020 Akan Segera Dibentuk, Berikut Persyaratan dan Jadwalnya

Dalam rangka pembentukan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 12 Kecamatan se-Kabupaten Manggarai Barat untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan mengundang Warga Negara Indonesia yang berdomisi di 12 Kecamatan se-Kabupaten Manggarai Barat yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 18 Januari 2020 sampai dengan 24 Januari 2020.

Ketentuan:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
  5. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilihan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya;
  7. berdomisili dalam wilayah kerja PPK
  8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/sederajat;
  10. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  11. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum;
  12. belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK; dan
  13. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan.

Kelengkapan dokumen yang harus dibawa peserta pada saat pendaftaran berupa:

  1. Surat Lamaran
  2. Formulir pendaftaran (Lampiran 1)
  3. Daftar riwayat hidup
  4. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 satu lembar
  5. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang masih berlaku;
  6. fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat;
  7. surat pernyataan yang bersangkutan (Lampiran 2) : a) setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; b) tidak menjadi anggota partai politik, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; c) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; d) bebas dari penyalahgunaan narkotika; e) tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum bagi calon anggota PPK yang pernah menjadi anggota PPK pada pemilihan umum atau Pemilihan; dan f) belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK
  8. surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit.

Kelengkapan dokumen sebagaimana disebutkan di atas diantar ke panitia penerima berkas di masing-masing kecamatan dan/atau diantar langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat paling cepat sejak pendaftaran resmi dibuka yakni pada  18 Januari 2020 sampai dengan paling lambat pada hari terakhir pendaftaran, 24 Januari 2020.

Jadwal Pembentukan PPK Dalam Pemilihan 2020

Jadwal berikut ini merujuk pada Surat Edaran Ketua KPU Nomor: 2254/PP.04.2-SD/01/KPU/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019 perihal Ralat Surat Ketua KPU
Nomor 2228/PP.04-2-SD/01/KPU/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 tentang Pembentukan dan Masa Kerja PPK, PPS, PPDP, dan KPPS pada Pemilihan Serentak 2020 yang selanjutnya diadaptasi berdasarkan kebutuhan KPU Kabupaten Manggarai Barat.

Catatan:
Secara umum detail jadwal di bawah ini masih tentatif atau dapat berubah kecuali poin 1 dan 7 , 8 dan 12 karena berdasarkan surat edaran di atas, jadwal pembentukan PPK akan dimulai pada 15 Januari, permulaan pengumuman pendaftaran sampai dengan  15 Februari dimana waktu pengumuman seleksi terakhir (wawancara) diumumkan. Pengumuman akhir dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari (15-21 Februari 2020) dan kemudian dilanjutkan proses penerimaan pengaduan masyarakat, klarifikasi calon terpilih dan penggantian calon terpilih selama 7 (tujuh) hari sampai dengan tanggal 28 Februari 2020. Penetapan dan Pelantikan calon terpilih akan dilaksanakan pada 29 Februari 2020.

NO KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN KETERANGAN

 

1

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK

 

3 Hari

 

15  s.d  17
Januari 2020

Dalam tahapan pengumuman ini para calon dapat menyerahkan berkas pendaftarannya
2

Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 2 Rangkap Berkas:

 

*) Pendaftaran dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Januari 2020

 

7  Hari 18 s.d 24
Januari 2020

Berkas pendaftaran diserahkan terdiri atas dua rangkap

a.   Satu rangkap asli diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota; dan

b.  Satu rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPK.

 

3

Penelitian Administrasi Kelengkapan Persyaratan Calon Anggota PPK 4 Hari 28 s.d 31
Januari 2020

Penelitian berkas dilakukan di sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat oleh Pokja Pembentukan PPK dan PPS

Tim sekretariat kecamatan yang dibentuk KPU hanya melakukan penerimaan, registrasi dan pendokumentasian berkas.

4 Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Kelengkapan Persyaratan Calon Anggota PPK

 

3 Hari

 

1 s.d 3
Februari 2020

Yang tidak lengkap sebagaimana ditentukan dinyakatan gugur.
5

 

Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK

 

4 Hari 4 s.d 7
Februari  2020
KPU Kabupaten Kabupaten Manggarai Barat menetapkan paling banyak 10 (sepuluh) orang calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis yang kemudian diumumkan ke publik

 

6

 

Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK

 

3 Hari 8 s.d 10
Februari 2020
KPU Kabupaten Manggarai Barat akan mengumumkan 10 orang calon anggota PPK hasil penetapan seleksi tertulis.
7 Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 4     Hari 11 s.d 14
Februari 2020

1.    KPU Kabupaten Manggarai Barat mengurutkan peringkat calon anggota PPK berdasarkan hasil seleksi wawancara.

2.    KPU Kabupaten Manggarai Barat menetapkan 5 (lima) anggota PPK berdasarkan urutan peringkat teratas

8

 

Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK

 

7 Hari 15 s.d 21
Februari 2020
KPU Kabupaten Manggarai Barat akan mengumumkan 5 (lima) anggota PPK berdasarkan urutan teratas.
9 Penerimaan Tanggapan Masyarakat 4     Hari 22 s.d 25 Februari 2020

1.  Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap seleksi anggota PPK sejak pengumuman hasil seleksi wawancara dipublikasikan sampai dengan 24 Februari 2020.

2.  Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana) disampaikan kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat.

3.  Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

4.  Masukan dan tanggapan dapat dibawa langsung ke Kantor KPU atau melalui alamat email mabarkpu@gmail.com

10 Klarifikasi dan pengantian anggota PPK 2 Hari 26 sd 27
Februari 2020

Klarifikasi atas masukan masyarakat dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat

Klarifikasi dilakukan oleh Komisioner yang menjadi penanggungjawab Korwil masing-masing kecamatan dan didampingi oleh anggota KPU yang lain

11 Pengumuman akhir dan (sekaligus) undangan pelantikan 1 Hari 28 Februari 2020 Demi memastikan transparansi publik, KPU Kabupaten Manggarai Barat akan melakukan pengumuman sekali lagi/pengumuman akhir pasca ferikasi (dan atau penggantian jika ada)
12 Pelantikan PPK 1 Hari 29 Februari 2020 Dilanjutkan dengan Bimtek pada hari berikutnya

 

DOWNLOAD FORMULIR PENDAFTARAN DAN SURAT PERNYATAAN DI SINI

 

Lampiran 1

[pdf-embedder url="https://kpumanggaraibarat.id/wp-content/uploads/2020/01/Surat-Pendaftaran-PPK.pdf" title="Surat Pendaftaran PPK"]

 

Lampiran 2

[pdf-embedder url="https://kpumanggaraibarat.id/wp-content/uploads/2020/01/Surat-Pernyataan-Calon-Anggota-PPK.pdf" title="Surat Pernyataan Calon Anggota PPK"]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 42 kali