Berita Terkini

Proses Pembentukan PPK dan PPS Pemilu 2024 akan Menggunakan Alat Bantu SIAKBA

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Dalam upaya memastikan proses pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024 terlaksana secara transparan, efektif dan efisien, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia meluncurkan Aplikasi SIAKBA. Aplikasi SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi: 1) Tahapan Seleksi Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota & Badan Adhoc (PPK, PPS, PPLN) 2) PAW Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota & Badan Adhoc dan 3) Pengelolaan Data & Dokumen Administrasi berkelanjutan.

Aplikasi SIAKBA sendiri menghadirkan beberapa fitur. Pertama, Fitur untuk Pelamar/Pendaftar terdiri atas tiga item yakni: 1) DASHBOARD yang Menyajikan dan mengumumkan Informasi hasil seleksi kepada pelamar, 2) DAFTAR yang digunakan untuk melakukan pendaftaran secara elektronik, 3) BANTUAN, yang digunakan untuk bantuan memberikan informasi Panduan Tata Cara Pendaftaran. Kedua, Fitur untuk KPU mencakup: 1) DASHBOARD Menyajikan Informasi hasil seleksi yang dilakukan oleh KPU, 2) PENGATURAN JADWAL & TAHAPAN SELEKSI yang menyajikan item mengelola dan mengatur jadwal dan tahapan seleksi. 3) PENERIMAAN PENDAFTARAN yang dimaksudkan untuk mengelola dan mengecek pelamar yang diterima, 4) HASIL SELEKSI yang digunakan untuk Mengelola pelamar yang lolos setiap tahapan seleksi, 5) PENGANGKATAN yang digunakan untuk Mengelola pelamar yang diangkat sebagai penyelenggara Pemilu, 6) KELOLA PENGUMUMAN yang digunakan untuk Mengelola informasi pengumuman hasil seleksi kepada Publik serta beberapa fitur lainnya.

Sebagai sebuah aplikasi data-data dalam SIAKBA akan teritegrasi dengan beberapa aplikasi yang lain yakni: Pertama, SIPOL atau Data Anggota Parpol yang digunakan untuk Melakukan pengecekan terhadap pelamar yang mendaftar tidak sebagai anggota partai. Kedua, adalah Data Wilayah yang digunakan untuk Melakukan pengecekan terhadap pelamar yang mendaftar sesuai dengan data adwil yang ditetapkan oleh kemendagri, ketiga adalah Data TPS untuk Melakukan pengecekan terhadap petugas KPPS sesuai dengan TPS yang ditetapkan oleh KPU.

Berdasarkan rencana, Pembentukan PPK akan dimulai pada 16 November 2022 selanjutnya Pembentukan PPS akan dimulai 29 November 2022. Beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi untuk menjadi PPK, PPS dan KPPS adalah sebagai berikut:

  1. warga negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang- kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
  7. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari
  8. penyalahgunaan narkotika
  9. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  10. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  11. Persyaratan usia untuk KPPS diutamakan tidak melebihi 55 (lima puluh lima) tahun terhitung pada hari pemungutan suara dalam Pemilu atau Pemilihan.

(Humas KPU Manggarai Barat)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 803 kali