Rapat Kerja Tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan 2020 Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 Digelar KPU Mabar
Pemilihan Serentak 2020 yang sempat ditunda kembali dilanjutkan. Semula harusnya digelar pada 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020. Pandemi global virus Covid-19 menjadi alasan ditundanya pemilihan.
Dengan dilanjutkannya tahapan pemilihan 2020, ada pengaturan khusus dalam setiap pelaksanaan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019 (covid-19).
Maka demi memastikan tahapan pemilihan lanjutan 2020 berjalan dengan baik, KPU Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan rapat kerja tahapan pemilihan yang dihadiri oleh Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Manggarai Barat, Sabtu (15/8/2020).
Dalam sambutan awalnya, Ketua KPU Manggarai Barat Robertus V. Din menyampaikan apresiasi dan rasa terimakasih atas kinerja baik yang telah dilakukan oleh PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) dalam menyukseskan gerakan coklit serentak pada 15 Juli – 15 Agustus 2020.
Robert juga menyampaikan, di tengah tahapan pemilihan yang berjalan secara simultan, KPU harus selalu memastikan semua tahapan berjalan dengan baik dan tegak lurus sesuai dengan aturan. “Semua harus benar-benar diperhatikan, kita bekerja sesuai tahapan,” ucap Robert.
Pada kesempatan ini, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Krispianus Bheda mensosialisasikan PKPU 6 Tahun 2020 kepada penyelenggara tingkat Kecamatan. Ia menyampaikan, pemilihan serentak Lanjutan selain diselenggarakan dengan prinsip-prinsip pemilu juga diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan, berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Setiap tahapan pemilihan di tengah situasi pandemi Covid-19 harus memastikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara dan peserta, pemilih serta semua yang terlibat dalam pemilihan (multistakeholder).” Ucap Krispianus Bheda.
Dalam PKPU 6 tahun 2020, lanjut Kris, terdapat 4 aktivitas yang diatur agar sesuai protokol kesehatan yaitu tatap muka, mengumpulkan orang, menyampaikan berkas, dan kegiatan dalam ruangan.
“Begitu pula pada hari pemungutan suara nanti, ada hal-hal yang diatur, tahapan pemungutan dan penghitungan suara paling banyak prosedur kesehatan yang harus dilalui,” lanjut Kris.
Materi lain juga disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Manggarai Barat, Ponsianus Mato yang mensosialisasikan isi dari Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang pedoman teknis penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/jani, dan/atau pakta integritas anggota PPK, PPS dan KPPS.
Maksud dari Keputusan ini, Ponsi menerangkan, sebagai pedoman bagi KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penanganan dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas anggota PPK, PPS, dan KPPS.
“Ada mekanisme yang diatur dalam penanganannya, mulai dari pengawasan internal, penerimaan aduan dan/atau laporan, verifikasi dan klarifikasi, Pemeriksaan, dan pengambilan keputusan,” jelas Ponsi.