Berita Terkini

Ringkasan Tugas KPPS dan Petugas Ketertiban TPS Pada 9 Desember 2020

HUMAS MC-KPUMABAR - Berdasarkan Ketentuan Pasal 25 dan 45 PKPU Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan PKPU 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, berikut adalah tugas KPPS dan Petugas Ketertiban TPS pada saat pemungutan dan penghitungan suara pada 9 Desember 2020

TUGAS KPPS PADA SAAT PEMUNGUTAN SUARA

Berdasarkan Ketentuan Pasal 25 PKPU Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan PKPU 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Berikut adalah tugas KPPS dan Petugas Ketertiban TPS:

KPPS Pertama

  1. Paling lambat 1 hari sebelum hari Pemungutan Suara, Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada anggotaKPPS mengenai tata cara pelaksanaan Pemungutan danPenghitungan Suara di TPS; serta pembagian tugas anggota KPPSKetua KPPS sebagai anggota KPPS Pertamamempunyai tugas memimpin rapatPemungutan dan Penghitungan Suara, danmemberikan penjelasan mengenai tata carapemberian suara.
  2. Dalam hal ketua KPPS berhalangan pada hariPemungutan Suara, anggota KPPS memilih salahsatu anggota KPPS sebagai ketua KPPS
  3. Dalam hal terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) orang anggota KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, Pembagian tugas masing-masing anggota KPPS ditetapkan oleh Ketua KPPS

KPPS Kedua dan Ketiga
Bertugas membantu ketua KPPS di meja ketua, yaitu menyiapkan berita acara
beserta sertifikat dan memisahkan surat pemberitahuan berdasarkan jenis kelamin
dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS;

KPPS Keempat
Anggota KPPS Keempat  bertempat di dekat pintu masuk TPS, mempunyai tugas menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, dengan cara:

  1. memeriksa tandakhusus berupa tinta pada jari-jari tanganPemilih;
  2. anggota KPPS Keempat memeriksakesesuaian nama Pemilih antara formularModel C.Pemberitahuan-KWK untukPemilih terdaftar dalam DPT, atau ModelA5-KWK untuk Pemilih terdaftar dalamDPPh dengan KTP-el atau SuratKeterangan;
  3. meminta kepadapetugas ketertiban TPS agar mengarahkanPemilih yang tidak dapat menyerahkanformulir Model C.Pemberitahuan-KWKuntuk memastikan namanya tercantumdalam DPT yang ditempel di papanpengumuman TPS dan wajib menunjukkanKTP-el atau Surat Keterangan kepadaKPPS;
  4. memeriksakesesuaian antara formulir Model A.5-KWKdengan KTP-el atau Surat Keterangan bagiPemilih DPPh yang tidak sempat melaporkepada PPS tujuan;

KPPS Kelima
Anggota KPPS Kelima  bertempat di dekat pintu masuk TPS, mempunyai tugas menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, dengan cara:

  1. meminta Pemilihmengisi nama, identitas Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yangmenggunakan hak pilihnya pada hari pemungutansuara dan didaftarkan dalam formulir ModelDaftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK.
  2. menuliskan nomor urut kedatangan Pemilih pada formulir Model C.Pemberitahuan-KWK untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT serta meminta Pemilih untuk menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK; atau formulir Model A.5-KWK untuk pemilih yang terdaftar dalam DPPh serta meminta  Pemilih  untuk menandatangani  formulir  Model C.Daftar  Hadir  Pemilih Pindahan KWK;
  3. menandai penggunaan hak  pilih  penyandang disabilitas pada formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK;
  4. mencatat penggunaan hak  pilih  penyandang disabilitas pada formulir Model C.Daftar Hadir  Pemilih  Pindahan-KWK dan/atau formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK; dan dalam hal Pemilih penyandang disabilitas belum tercatat sebagai penyandang disabilitas dalam daftar Pemilih, anggota KPPS Kelima melengkapi pada kolom disabilitas seluruh formulir daftar hadir; dan
  5. dalam hal pemilih disabilitas tidak dapat menuliskan namanya pada formulir daftar
    hadir, anggota KPPS Kelima dapat membantu menuliskan ke dalam formulir Model Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK dan/atau formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK;

KPPS Keenam
anggota KPPS Keenam, bertempat di dekat kotak suara bertugas mengatur Pemilih yang akan memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara;

KPPS Ketujuh
anggota KPPS Ketujuh, bertempat di dekat pintu keluar TPS, mempunyai tugas mengatur Pemilih yang akan keluar TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya.

Petugas Ketertiban TPS
KPPS dibantu 2 (dua) orang petugas ketertiban TPS yang bertugas menjaga ketenteraman, ketertiban dan keamanan di TPS. Dalam melaksanakan tugasnya, petugas ketertiban TPS  berada di depan pintu masuk TPS dan di depan pintu keluar TPS

TUGAS KPPS PADA SAAT PENGHITUNGAN SUARA

Berdasarkan Ketentuan Pasal 45 PKPU Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan PKPU 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Berikut adalah tugas KPPS dan Petugas Ketertiban TPS:

KPPS Pertama

  1. KPPS Pertama adalah ketua KPPS
  2. Ketua KPPS memimpin Rapat Penghitungan Suara dimulai pada pukul00 waktu setempat setelah waktu PemungutanSuara selesai.
  3. Tugas Ketua KPPS adalah memimpin pelaksanaan PenghitunganSuara di TPS;
  4. memeriksa tanda coblos pada Surat Suaradan menyatakan sah atau tidak sah; dan
  5. memfoto dan mengirimkan hasil fotoformulir Model C.Hasil-KWK kepada KPU
    menggunakan Sirekap;
  6. memeriksa dan mencocokkan Kembalipengisian data yang ditulis dalam formulir
    Model C.Hasil-KWK dan formulir Model Hasil Salinan-KWK.

KPPS Kedua
bertugas membuka Surat Suara dan memberikan kepada ketua KPPS;

KPPS Ketiga dan Keempat
bertugas mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar Surat Suara yang diumumkan oleh ketua KPPS pada formulir Model C.Hasil-KWK;

KPPS Kelima
bertugas melipat Surat Suara yang telah diteliti oleh ketua KPPS;

KPPS Keenam dan Ketujuh
bertugas menyusun Surat Suara sesuai suara yang diperoleh masing-masing Pasangan Calon dan mengikat setiap 20 (dua puluh) atau 15 (lima belas) Surat Suara;

Petugas ketertiban TPS
bertugas menjaga ketenteraman, ketertiban dan keamanan di TPS yang dalam melaksanakan tugasnya 1 (satu) orang berada di depan pintu masuk TPS dan 1 (satu) orang di depan pintu keluar TPS.

Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 89 kali