Sejumlah 1.542 Anggota Dari 8 Partai Politik Akan Diverifikasi Faktual Oleh Tim Verikator KPU Kabupaten Manggarai Barat
Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 sudah memasuki masa verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik. Di tingkat Kabupaten/kota, Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik dilakukan oleh KPU Kabupaten/kota, yang dimulai sejak tanggal 15 Oktober 2022 sampai dengan 4 November 2022.
Berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (1) PKPU 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Dalam Pemilu Tahun 2024 disebutkan bahwa Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya dalam ayat 2 disebutkan bahwa Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik sebagaimana dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
Dan berdasarkan data yang diterima Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dari KPU RI melalui SIPOL tercatat terdapat 8 (delapan) Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang masuk ke tahap verifikasi faktual dengan total keanggotan berjumlah 1.542 Anggota. Berikut adalah rincian jumlah sampel keanggotaan yang menyebar di 12 (dua belas) Kecamatan Se-Kabupaten Manggarai Barat dari 8 (delapan) Partai Politik dimaksud.
.png)
Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 89 PKPU 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Dalam Pemilu Tahun 2024 disebutkan ketentuan perihal verifikasi faktual keanggotaan sebagai berikut:
- KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel.
- KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu.
- Verifikasi Faktual keanggotaan tersebut dilakukan dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK.
(Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)