Berita Terkini

Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK di Manggarai Barat Digelar Di Kecamatan Masing-Masing

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan seleksi tertulis untuk Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 pada Kamis, (30/1/2020). Pelaksanaan seleksi tertulis yang digelar mulai pukul 10.00 sampai dengan 11.45 Wita ini dilaksanakan di  Kecamatan masing-masing.

Kecamatan Komodo Di Kantor Camat Kecamatan Komodo
Kecamatan Boleng Di Kantor Camat Kecamatan Boleng
Kecamatan Sano Nggoang Di Kantor Camat Kecamatan Sano Nggoang
Kecamatan Mbeliling Di SMP Negeri 3 Mbeliling
Kecamatan Lembor Di SMP Negeri 1 Lembor
Kecamatan Lembor Selatan Di Kantor Camat Kecamatan Lembor Selatan
Kecamatan Welak Di Kantor Camat Kecamatan Welak
Kecamatan Macang Pacar Di Kantor Camat Kecamatan Macang Pacar
Kecamatan Pacar Di Kantor Camat Kecamatan Pacar
Kecamatan Kuwus Di Kantor Camat Kecamatan Kuwus
Kecamatan Kuwus Barat Di SDN Golo Gonggo
Kecamatan Ndoso Di Kantor Camat Kecamatan Ndoso

Dari 274 calon Anggota PPK yang seharusnya mengikuti seleksi tertulis terdapat 16 peserta yang tidak hadir.

Kecamatan Komodo Semua hadir (30 Peserta)
Kecamatan Boleng Semua hadir (18 Peserta)
Kecamatan Sano Nggoang Semua hadir (16 Peserta)
Kecamatan Mbeliling 2 (dua) peserta tidak hadir (dari 26 peserta)
Kecamatan Lembor 1 (satu) peserta tidak hadir (dari 23 peserta)
Kecamatan Lembor Selatan 2 (dua) peserta tidak hadir (dari 21 peserta)
Kecamatan Welak Semua hadir (31 Peserta)
Kecamatan Macang Pacar 2 (dua) peserta tidak hadir (dari 17 peserta)
Kecamatan Pacar Semua hadir (18 peserta)
Kecamatan Kuwus 3 (tiga) peserta tidak hadir (dari 25 peserta)
Kecamatan Kuwus Barat 2 (dua) peserta tidak hadir (dari 26 peserta)
Kecamatan Ndoso 4 (empat) peserta tidak hadir (dari 23 peserta)

Selanjutnya berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan, hasil seleksi tertulis akan diumumkan pada 3 – 5 Februari 2020. Pengumuman yang diterbitkan adalah hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat atas calon yang lulus seleksi tertulis. Sebagaimana ketentuan pasal 28 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 yang terakhir diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 bahwa KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan paling banyak 10 (sepuluh) orang calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis.

Ke-10 calon yang lulus hasil seleksi tertulis yang diurutkan berdasarkan rangking ini selanjutnya akan mengikuti seleksi wawancara yang akan digelar pada tanggal 8 – 10 Februari 2020. Seleksi Wawancara akan dilaksanakan di masing-masing Kecamatan, diwawancarai langsung oleh Komisioner KPU Kabupaten Manggarai Barat dengan materi wawancara meliputi rekam jejak calon anggota PPK, pengetahuan tentang Pemilihan, yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPK, penelitian syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan, pemutakhiran data pemilih, teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara, dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Juga klarifikasi tanggapan/masukan masyarakat/publik.

Penulis/Editor : Humas KPU-Mabar

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 34 kali