Berita Terkini

SIMAK! SYARAT DAN JADWAL PINDAH MEMILIH PILKADA MANGGARAI BARAT TAHUN 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat memberikan kesempatan kepada pemilih yang terdaftar di DPT pada pemilihan kepala daerah Manggarai Barat Tahun 2024 untuk melakukan proses pindah memilih atau selanjutnya disebut sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Mengacu pada PKPU  Nomor 7 Tahun 2024  tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.  Dijelaskan bahwa DPTb adalah Daftar Pemilih  yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS dan karena alasan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan hak suaranya di TPS lain.

Berikut sembilan (9) syarat pindah memilih pilkada Manggarai Barat ;

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara dengan dokumen/ bukti pemenuhannya adalah : Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau instansi dan cap basah.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi dengan dokumen / bukti pemenuhannya adalah surat keterangan rawat inap dari Rumah Sakit  atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendampingan.
  3. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dengan dokumen/ bukti pemenuhannya adalah Surat Pernyataan dari Kalapas atau Karutan.
  4. Tertimpa bencana alam  dengan dokumen/ bukti pemenuhannya adalah surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau Pemberitaan melalui media massa.
  5. Penyandang Disabilitas yang sedang menjalani perawatan di Panti perawatan atau Panti Rehabilitasi dengan dokumen) bukti pemenuhannya adalah surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi dan ditandatangani oleh pimpinan instansi.
  6. Menjalani rehabilitasi Narkoba dengan dokumen/ bukti pemenuhannya adalah surat keterangan dari permainan lembaga rehabilitasi narkoba dan ditandatangani oleh pimpinan dan di cap basah.
  7. Tugas belajar/ menempuh pendidikan menengah atau tinggi dengan dokumen/ bukti pemenuhannya adalah surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan di Cap basah.
  8. Pindah Domisili dengan dokumen/ bukti pemenuhannya adalah Foto Copy KTP- EL dan/ atau KK terbaru .
  9. Belajar di luar Domisilinya dengan dokumen/bukti pemenuhannya adalah Foto Copy KTP- El/ KK terbaru surat tugas atau keterangan ditandatangani pimpinan instansi/ perusahaan dan di cap basah.

Sementara itu, jadwal pelayanan pindah memilih untuk pilkada Manggarai Barat dibagi menjadi dua periode diantaranya;

  1. Untuk layanan pindah memilih  kategori point 1- 4, jadwal pelayanannya dibuka sampai tanggal 20 November 2024.
  2. Untuk layanan pindah memilih kategori point 5-9 jadwal pelayanannya dibuka sampai 28 Oktober 2024.

Untuk tempat layanan pindah memilih dapat mengunjungi kantor KPU MANGGARAI BARAT,  Sekretariat PPK di Kecamatan dan Sekretariat PPS di tingkat Desa.

Sebelum melakukan proses pindah memilih pastikan bahwa pemilih ingin pindah memilih sudah terdata dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT), caranya dapat di cek melalui link https://cekdptonline.kpu.go.id/   (Jelo/Humas KPU Manggarai Barat)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 432 kali