Berita Terkini

Tahapan Pemilihan Lanjutan Akan Dimulai Pada 15 Juni 2020

HUMAS MC/KPU MABAR – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU RI, BAWASLU RI, dan DKPP yang digelar pada Rabu (27/05/2020) akhirnya memutuskan untuk melanjutkan tahapan pemilihan serentak kepala daerah 2020 pada 15 Juni.

Berikut tiga kesimpulan Rapat Dengar Pendapat sebagaimana dimaksud.

  1. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian yang disampaikan oleh Pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor: B-196/KA GUGAS/PD.01.02/2020 Tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
  2. Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU RI Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol Kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi
  3. Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi/Kabupaten/kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dapat dibahas oleh pemerintah dan DPR RI.

Penulis/Editor: Humas Media Centre KPU Mabar

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 36 kali