Berita Terkini

Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 Akan Ditetapkan Setelah Dilaksanakan Pendalaman Lebih Lanjut oleh DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu. Demikian salah satu kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP RI) yang digelar pada Senin, (24/01/2022).

Selain poin di atas, dua poin lainnya yang disepakati adalah terkait jadwal pemungutan suara untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Sebagaimana tertuang dalam kesimpulan rapat tersebut bahwa Penyelenggaraan Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 dan Pemungutan Suara untuk Pemilihan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.  Berikut isi lengkap Kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dimaksud:

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 72 kali