Thomas Dohu: Platform Anggaran Pilkada 2020 Merujuk Pada Keputusan KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT, Thomas Dohu, meminta KPU di sembilan kabupaten di wilayah provinsi NTT yang akan menggelar pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) serentak 2020 untuk menyiapkan rancangan anggaran atau Platform anggaran Pilkada.
Menurut Thomas, Platform anggaran Pilkada merujuk pada regulasi yang mengatur tentang anggaran belanja barang dan jasa serta belanja pegawai seputar Pilkada yakni Keputusan KPU dan Keputusan Menteri Keuangan.
Keputusan KPU yang dimaksud Thomas adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 80/Kpts/Kpu/Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 43/Kpts/Kpu/Tahun 2016 Tentang Standar Kebutuhan Barang/Jasa Dan Honorarium Untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.
Selain Keputusan KPU di atas, Keputusan KPU lain yang dirujuk adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 81/Kpts/Kpu /Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum No Mor 44 /Kpts/Kpu /Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Dalam Rangka Kebutuhan Barang/Jasa Dan Honorarium Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/ Atau Walikota Dan Wakil Walikota.
“Regulasi KPU melalui keputusan 80 dan 81 tahun 2017, sebagaimana Pilkada serentak 2017 dan 2018 telah digunakan sebagai dasar rujukan dalam menentukan standar kebutuhan dalam penyusunan RAB Pilkada serentak 2020” jelasnya kepada kpumanggaraibarat.id melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, (3/8/2019)
Sementara itu, lanjut Thomas terkait standar harga seperti honorarium penyelenggara ad hoc pemilu, KPU Daerah merujuk pada Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-118/MK.02/2016 perihal Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPR, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota Serentak tertanggal 19 Februari 2016.*)
*) Sebagai catatan tambahan, berikut kpumanggaraibarat.id sertakan pula regulasi lain yang dapat dijadikan sebagai rujukan pembanding/tambahan:
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 32/PMK.02/2018 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, khususnya pada bagian lapiran tentang Standar Penetapan Penghitungan Kebutuhan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati/ Walikota Dan Wakil Walikota Pada Kpu Kabupaten/Kota.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 89/PMK.05/2016 (Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang Untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota) —> PMK 89/PMK.05/2016
- Keputusan KPU 43/Kpts/KPU/Tahun 2016 (Standar Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota) —> Kep KPU 43/Kpts/KPU/Tahun 2016
- Keputusan KPU 44/Kpts/KPU/Tahun 2016 (Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Dalam Rangka Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota) –> Kep KPU 44/Kpts/KPU/Tahun 2016
- Keputusan KPU 88/Kpts/KPU/Tahun 2016 (Pedoman Teknis Tata Cara Pengelolaan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota) —> Kep KPU 88/Kpts/KPU/Tahun 2016
Penulis : Muhamad Ilham
Editor : Krispianus Bheda