Tranparansi Informasi Lewat Publikasi Produk Hukum
HUMAS MC-KPU MABAR – Setiap produk Hukum yang dibuat oleh KPU harus dipublikasikan secara masif melalui media yang tersedia agar diketahui dan dipahami oleh masyarakat luas. Demikian disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jeffry A. Galla dalam Rapat Koordinasi Produk Hukum/Legal Drafting secara daring, pada Rabu, (13/05/2020).
“Publikasi produk hukum bisa dilakukan melalui website dan media sosial masing-masing KPU Kabupaten/Kota, juga bisa dengan memanfaatkan PPID,” jelas Jeffry pada peserta rakor yang terdiri dari 22 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dengan demikian, menurut Jeffry, penyimpanan arsip produk hukum menjadi sangat penting baik berupa hardfile ataupun softfile guna publikasi, juga sebagai catatan historis.
Lebih lanjut ia menuturkan, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang sudah ada di KPU RI dan KPU Provinsi akan dibentuk pula di tingkat KPU Kabupaten/Kota. Selama menunggu terbentuknya JDIH, KPU Kabupaten/ Kota bisa memanfaatkan lebih dulu media yang ada agar bisa memenuhi kebutuhan informasi masyarakat dan sebagai bentuk layanan informasi yang transparan.
Tak luput dari pembahasan, mengenai materi dasar penyusunan produk hukum, teknis pengelolaan dan dokumentasi produk hukum, hingga masalah-masalah dalam penyusunan dan dokumentasi produk hukum.
Rapat koordinasi ini, dibuka dan ditutup langsung oleh Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu. Ia mengingatkan jajarannya untuk selalu menjaga kesehatan dan mengikuti protokol yang ditetapkan pemerintah di tengah masa pandemi Covid-19. Walaupun bekerja dari rumah, ia berpesan, jajaran KPU agar selalu produktif dan menjalankan pekerjaan dengan baik. Hadir pula dalam rakor tersebut, Anggota dan sekretaris KPU Provinsi NTT.
Penulis/Editor: Humas Media Centre KPU Mabar