Berita Terkini

Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Dimulai, Berikut Jumlah Sampel Dan Persebarannya Di Kabupaten Manggarai Barat

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Berdasarkan Rincian program dan jadwal kegiatan sebagai ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana sudah diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah bahwa Pelaksanaan Verifikasi Faktual kesatu dilaksanakan pada Senin, 6 Februari 2023 sampai dengan Minggu, 26 Februari 2023.

Mekanisme Kerja Verifikasi Faktual Bakal Calon DPD

Berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 106 dan 107 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah disebutkan bahwa Verifikasi Faktual kesatu dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan. Dalam pelaksanaannya KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual Kesatu dengan menggunakan formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS dengan dibantu oleh PPS.

Mekanisme kerja pelaksanaannya adalah sebagai berikut, pertama, verifikator menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain atau meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk mengumpulkan pendukung di Kantor PPS atau tempat lain yang disepakati, untuk mencocokan nama dan alamat pendukung yang tercantum dalam formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS dengan KTP-el atau KK milik pendukung dan kebenaran dukungan yang diberikan.

Kedua, dalam hal pendukung tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya atau tempat lain atau tidak dapat dikumpulkan sebagaimana, verifikator yakni KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS melakukan Verifikasi Faktual Kesatu dengan menggunakan sarana teknologi informasi. Penggunaan sarana teknologi informasi dilakukan dengan panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung dengan pendukung sebagaimana Verifikasi Faktual kesatu secara langsung.

Ketiga, Dalam hal penggunaan panggilan video atau melalui konferensi video tidak dapat dilakukan, KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk menyerahkan rekaman video pendukung yang memuat informasi identitas pendukung dan kebenaran dukungan pendukung. Perihal ini KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS melakukan Verifikasi Faktual kesatu dengan memeriksa rekaman video pendukung yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan pendukung.

Keempat, Dalam hal pendukung tidak dapat dilakukan Verifikasi Faktual oleh KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS sampai dengan berakhirnya tahapan Verifikasi Faktual kesatu, dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

 

Jumlah Sampel Dan Persebarannya Di Kabupaten Manggarai Barat

Berdasarkan data yang diterima Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dari KPU Provisi Nusa Tenggara Timur melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) tercatat sejumlah 841 pemilih pendukung yang menyebar di 78 desa di 12 Kecamatan se-Kabupaten Manggarai Barat.

Berikut rincian dukungan pemilih pendukung 10 bakal calon Anggota DPD di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

Rincian persebarannya dapat diunduh DI SINI.

 

(Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 611 kali