Berita Terkini

Verifikasi Pemenuhan Dokomen Persyaratan Partai Politik Di Tingkat Kabupaten Manggarai Barat

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sudah memulai tahapan verifikasi administrasi pemenuhan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilu di tingkat Kabupaten/Kota.

Jadwal pelaksanaan kegiatan verifikasi administrasi di tingkat Kabupaten/Kota, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimulai sejak Selasa, 16 Agustus 2022 sampai dengan Senin, 29 Agustus 2022.

Dalam rentang waktu tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan melaksanakan verifikasi administrasi pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik untuk 21 Partai Politik. Ke-21 Partai Politik Tingkat Kabupaten Manggarai Barat yang sementara dilakukan verifikasi administrasi adalah sebagai berikut:  


MEKANISME KERJA PELAKSANAAN
VERIFIKASI ADMINISTRASI TINGKAT KABUPATEN/KOTA

Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu (35/1).

Dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota dari KPU RI melalui Sipol (34/1) itu, meliputi tiga item yakni daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum di dalam Sipol, KTA dan KTP-el atau KK dan daftar nama anggota Partai Politik yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat yang tercantum di dalam Sipol (34/2).

Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota adalah UNTUK MEMBUKTIKAN (35/2) kesesuaian atas:

  1. Apakah daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum di dalam Sipol telah sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK yang diunggah di Sipol;
  2. Pembuktian atas dugaan ganda anggota Partai Politik yang tercantum dalam Sipol;
  3. Pembuktian atas status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol, apakah telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik atau tidak;
  4. Pembuktian atas usia dan/atau status perkawinan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik atau tidak; dan
  5. Pembuktian atas NIK (yang) tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), apakah sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada Sipol atau tidak.

Selanjutnya, setelah melakukan verifikasi Administrasi untuk membuktikan kelima hal di atas, KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Administrasi keanggotaan ke dalam Sipol (41/2), dengan menggunakan formulir MODEL BA.VERMIN.KPU.KABKOTA-PARPOL (41/2). (Humas KPU Manggarai Barat)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 249 kali