Berita Terkini

Waktu Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Tahun 2020 Dinyatakan Ditutup

HUMAS MC KPU MABAR – Berdasarkan Berita Acara Nomor: 49/PL.02.2-BA/5315/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penutupan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat mengumumkan bahwa dengan telah berakhirnya waktu pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 yang dimulai sejak Jumat, tanggal 4 September pukul 08.00 Wita sampai dengan Minggu tanggal 6 September 2020 pukul 24.00 Wita maka waktu pendaftaran dinyatakan ditutup.

Sampai dengan batas waktu pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai telah menerima empat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yakni:

  1. Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Adrianus Garu - Anggalinus Gapul yang diusung oleh Partai Hati Nurani Rakyat (3 Kursi) dan Partai Amanat Nasional (3 Kursi) yang menjadi pendaftar pertama pada Jumat, 4 September 2020
  2. Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Maria Geong – Silverius Sukur yang diusung oleh PDIP (3 Kursi), Gerindra (1 Kursi), PKB (3 Kursi) dan Perindo (1 Kursi) yang mendaftar pada Sabtu, 6 September 2020
  3. Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi-Yulianus Weng yang diusung oleh gabungan partai politik, terdiri atas partai NASDEM (5 Kursi), PKPI (1 Kursi), PBB (1 Kursi), dan GOLKAR (3 Kursi) yang mendaftar pada Minggu, 6 September 2020
  4. Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Ferdinandus Pantas – Andi Riski Nur Cahya yang diusung oleh gabungan partai politik, terdiri atas partai DEMOKRAT (3 Kursi), PKS (2 Kursi) dan PPP (1 Kursi) yang mendaftar terakhir pada Minggu 6 September 2020

Seperti diketahui, berdasarkan hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pendaftaran masing-masing Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat yang ditandatangani lima komisioner KPU Kabupaten Manggarai Barat dinyatakan DITERIMA, karena dokumen persyaratan pencalonan masing-masing bakal pasangan calon dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat serta dokumen persyaratan calon untuk masing-masing bakal calon dinyatakan lengkap.

Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 37 kali