
Rangkaian Keputusan Penting KPU Kabupaten Manggarai Barat Dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024
Krispianus Bheda Somerpes
Divisi Hukum dan Pengawasan
Pilkada Manggarai Barat 2024 menjadi salah satu momen penting dalam perjalanan demokrasi lokal di Nusa Tenggara Timur. Di balik dinamika politik yang terjadi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat memainkan peran sentral, bukan hanya sebagai penyelenggara teknis, tetapi juga sebagai lembaga yang memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan hukum.
Dalam proses ini, KPU menerbitkan berbagai keputusan yang berfungsi sebagai pijakan hukum sekaligus panduan teknis. Keputusan-keputusan tersebut ibarat “peta jalan” yang menuntun jalannya Pilkada: mulai dari syarat pencalonan, penyusunan daftar pemilih, penetapan peserta, pengaturan kampanye, hingga penetapan hasil akhir.
Melalui catatan kecil ini, saya mencoba menyoroti beberapa keputusan penting yang diterbitkan KPU Kabupaten Manggarai Barat sepanjang Pilkada 2024. Keputusan-keputusan ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan representasi nyata dari komitmen KPU untuk menjaga agar demokrasi lokal terlaksana dengan prinsip teratur, transparan, dan akuntabel.
Syarat Pencalonan: Menjaga Keseimbangan Jalur Perseorangan Dan Partai
Tahap awal Pilkada Manggarai Barat 2024 ditandai dengan pengaturan mengenai pencalonan. Melalui Keputusan Nomor 549 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 9 April 2024, KPU menetapkan bahwa calon perseorangan wajib mengantongi sedikitnya 19.697 dukungan, dengan persebaran di minimal 7 kecamatan. Ketentuan ini bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi sebuah mekanisme untuk memastikan bahwa calon independen benar-benar memiliki basis dukungan masyarakat yang luas dan merata, tidak hanya bertumpu pada kantong suara tertentu.
Tidak hanya jalur perseorangan, pencalonan melalui partai politik pun diatur secara ketat. Pada 24 Agustus 2024, KPU mengeluarkan Keputusan Nomor 770 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 15.319 suara sah pada Pemilu 2024 agar dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Menariknya, keputusan ini bukan hadir secara tiba-tiba, melainkan merupakan tindak lanjut atas amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024, yang menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam mekanisme pencalonan.
Data Pemilih: Menjamin Hak Suara Warga
Salah satu tahapan yang sangat menentukan kualitas pemilu adalah keakuratan daftar pemilih. Itulah sebabnya, pada 20 September 2024, KPU Kabupaten Manggarai Barat mengesahkan Keputusan Nomor 776 Tahun 2024 tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dari keputusan ini, tercatat 199.749 pemilih sah, dengan rincian 99.214 laki-laki dan 100.535 perempuan, yang tersebar di 12 kecamatan dan 587 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
No. |
Kecamatan |
Desa/ |
TPS |
Laki-laki |
Perempuan |
Jumlah |
1. |
Komodo |
19 |
94 |
20.045 |
20.492 |
40.537 |
2. |
Boleng |
11 |
46 |
7.381 |
7.341 |
14.722 |
3. |
Mbeliling |
15 |
45 |
5.335 |
5.527 |
10.862 |
4. |
Sano Nggoang |
15 |
52 |
5.706 |
5.727 |
11.433 |
5. |
Lembor |
15 |
66 |
12.630 |
12.937 |
25.567 |
6. |
Lembor Selatan |
15 |
55 |
9.380 |
9.482 |
18.862 |
7. |
Welak |
16 |
49 |
8.659 |
8.605 |
17.264 |
8. |
Macang Pacar |
13 |
38 |
6.211 |
6.335 |
12.546 |
9. |
Pacar |
13 |
40 |
6.491 |
6.584 |
13.075 |
10. |
Kuwus |
12 |
30 |
5.377 |
5.430 |
10.807 |
11. |
Kuwus Barat |
10 |
26 |
4.179 |
4.205 |
8.384 |
12. |
Ndoso |
15 |
46 |
7.820 |
7.870 |
15.690 |
Total |
12 Kec. |
169 |
587 |
99.214 |
100.535 |
199.749 |
Jika ditelusuri lebih jauh, distribusi pemilih tersebut menunjukkan dinamika kependudukan di Manggarai Barat. Kecamatan dengan jumlah pemilih terbesar adalah Kecamatan Komodo, yang mencakup wilayah ibu kota kabupaten, Labuan Bajo, dengan jumlah pemilih mencapai sekitar 45 ribu orang. Hal ini wajar mengingat Komodo menjadi pusat pemerintahan, perdagangan, dan pariwisata.
Kecamatan-kecamatan lain juga menyumbang angka yang signifikan. Kecamatan Lembor dan Kecamatan Lembor Selatan, misalnya, tercatat memiliki basis pemilih besar dengan total gabungan lebih dari 30 ribu orang, mencerminkan posisi keduanya sebagai wilayah pertanian produktif dan padat penduduk.
Sementara itu, kecamatan dengan jumlah pemilih yang lebih kecil, seperti Macang Pacar atau Boleng, tetap memiliki arti penting dalam konteks persebaran politik, karena setiap suara di TPS yang jumlahnya relatif sedikit tetap berpengaruh pada hasil akhir.
Penetapan Pasangan Calon: Dua Kontestan Utama
Tahapan krusial dalam Pilkada Manggarai Barat 2024 adalah penetapan pasangan calon yang akan berlaga. Pada Rabu, 27 November 2024, KPU Kabupaten Manggarai Barat melalui Keputusan Nomor 777 Tahun 2024 secara resmi menetapkan dua pasangan calon peserta pemilihan.
Pasangan pertama adalah Edistasius Endi, S.E. berpasangan dengan dr. Yulianus Weng, M.Kes.. Duet ini maju dengan dukungan koalisi partai-partai besar yang menguasai parlemen daerah. Di belakang mereka berdiri PDIP, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Gerindra. Menyusul kemudian Partai Hanura.
Di sisi lain, pasangan kedua adalah Christo Mario Y. Pranda, S.H., M.H. bersama Richardus Tata Sontani, S.IP., M.Si., oleh partai-partai besar seperti rivalnya, pasangan ini berhasil merangkul koalisi yang cukup berwarna dan beragam. Mereka diusung oleh Partai Ummat, PAN, Perindo, PSI, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Demokrat, Partai Buruh, dan Partai Golkar.
Sehari setelah penetapan calon, KPU menetapkan nomor urut pasangan calon melalui Keputusan Nomor 778 Tahun 2024 pada 23 September 2024. Hasil pengundian menempatkan Pranda–Sontani sebagai Nomor Urut 1, sedangkan Endi–Weng sebagai Nomor Urut 2. Meski terlihat sebagai formalitas administratif, nomor urut memiliki arti strategis dalam politik elektoral. Ia sering dimanfaatkan dalam strategi komunikasi kampanye, mulai dari slogan, simbol visual, hingga membangun kedekatan emosional dengan pemilih.
Kampanye Dan Dana Politik: Transparansi Sebagai Prinsip
Tahap kampanye dalam Pilkada selalu menjadi sorotan publik karena di sinilah ruang kompetisi politik benar-benar terbuka. Menyadari hal itu, KPU Manggarai Barat menetapkan aturan main yang ketat untuk menjaga transparansi, keadilan, dan keteraturan jalannya kampanye.
Pada 24 September 2024, KPU mengeluarkan Keputusan Nomor 780 Tahun 2024 yang menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye sebesar Rp30,3 miliar untuk setiap pasangan calon. Ketentuan ini tidak hanya sebatas formalitas, melainkan bentuk keseriusan KPU dalam menciptakan kesetaraan kompetisi dan mencegah dominasi politik uang. Dengan adanya pembatasan tersebut, keberhasilan kampanye diharapkan tidak semata ditentukan oleh besarnya modal finansial, tetapi juga oleh kreativitas dan kemampuan kandidat dalam menyampaikan gagasan kepada masyarakat.
Masih di tanggal yang sama, KPU menetapkan Keputusan Nomor 781 Tahun 2024 tentang jadwal kampanye. Masa kampanye berlangsung selama 60 hari, mulai 25 September hingga 23 November 2024. Dalam periode itu, KPU juga mengatur dua kali debat publik antar pasangan calon, yakni pada 16 Oktober dan 20 November 2024. Meskipun debat kedua batal dilaksanakan atas permintaan pasangan calon, momentum debat tetap menjadi ajang penting untuk menguji visi, misi, serta program kerja kandidat secara terbuka di hadapan pemilih. Setelah kampanye berakhir, ditetapkan pula masa tenang pada 24–26 November 2024, yang memberi kesempatan bagi pemilih untuk merenungkan pilihannya tanpa intervensi politik.
Selain soal dana dan jadwal, KPU juga mengatur aspek visual kampanye melalui Keputusan Nomor 782 Tahun 2024 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK). Penempatan APK berupa baliho, umbul-umbul dan spanduk diatur secara proporsional di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa, agar penyebarannya tertib, merata, dan adil bagi seluruh pasangan calon. Dengan cara ini, ruang publik tidak dipenuhi oleh APK yang semrawut, sekaligus memastikan bahwa setiap kandidat memperoleh kesempatan setara untuk menyampaikan pesan politiknya.
Hasil Pemilihan Dan Calon Terpilih
Tahap akhir Pilkada Manggarai Barat 2024 ditandai dengan proses penghitungan dan penetapan hasil pemungutan suara. Setelah melewati masa kampanye dan pemungutan suara di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU Kabupaten Manggarai Barat menggelar rekapitulasi berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.
Hasil akhir kemudian dituangkan dalam Keputusan Nomor 804 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 3 Desember 2024 pukul 21.00 Wita.
No |
Nama Pasangan Calon |
Perolehan Suara |
1.
|
Pasangan Calon Nomor Urut I: Christo Mario Vosephino Prandra, S.H., M H Richardus Tata Sontani, S.IP., M.Si |
71.164 (Tujuh Puluh Satu Ribu Seratus Enam Puluh Empat)
|
2.
|
Pasangan Calon Nomor Urut 2: Edistasius Endi, S.H., |
73.872 (Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua)
|
TOTAL SUARA SAH |
145.036 (Seratus Empat Puluh Lima Ribu Tiga Puluh Enam) |
Keputusan ini menetapkan hasil resmi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, sekaligus menjadi dasar hukum untuk langkah berikutnya, yakni pengesahan pasangan calon terpilih. Penetapan hasil ini juga menegaskan posisi KPU sebagai lembaga yang memiliki otoritas penuh dalam mengesahkan suara rakyat secara sah dan konstitusional.
Puncaknya, pada 6 Februari 2025, KPU kembali mengeluarkan Keputusan Nomor 5 Tahun 2025 setelah melalui proses lanjutan, termasuk penyelesaian sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Dalam keputusan ini, pasangan Edistasius Endi – Yulianus Weng resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat terpilih periode 2025–2030. Pasangan ini meraih 73.872 suara, atau 50,93% dari total suara sah, yang menempatkan mereka unggul tipis atas pesaingnya.
Demokrasi Yang Terukur Dan Akuntabel
Rangkaian keputusan KPU Manggarai Barat sepanjang Pilkada 2024 memperlihatkan bahwa pemilihan kepala daerah bukanlah sekadar ajang politik rutin, melainkan proses demokrasi yang dirancang dengan penuh kecermatan. Setiap tahapan memiliki pijakan hukum yang jelas: mulai dari pengaturan syarat pencalonan, penetapan daftar pemilih, pengesahan pasangan calon, pengaturan kampanye, hingga penetapan hasil akhir dan pasangan terpilih.
Keputusan-keputusan tersebut, menurut hemat saya, menegaskan bahwa demokrasi lokal tidak berjalan secara spontan, melainkan melalui mekanisme yang terukur, transparan, dan akuntabel. Dengan kerangka inilah kepercayaan publik terhadap proses pemilu dapat terjaga, sementara legitimasi pasangan terpilih semakin kokoh di mata masyarakat.
Lebih jauh lagi, keputusan KPU bukan hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, melainkan juga sebagai wujud nyata komitmen penyelenggara pemilu dalam menjaga integritas demokrasi di tingkat lokal. Pada akhirnya, keberhasilan Pilkada Manggarai Barat 2024 tidak semata diukur dari siapa yang keluar sebagai pemenang, tetapi dari bagaimana keseluruhan proses dijalankan berdasarkan prinsip keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum.*)