Sosialisasi

Alur Program Dan Prinsip Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Terdapat 12 (Dua Belas) program dan kegiatan dalam Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.

Berikut 12 (dua belas) program dan kegiatan tersebut:

  1. Penerimaan data agregat kependudukan
  2. Pencermatan dan sinkronisasi data kependudukan dan data wilayah administrasi pemerintahan dengan peta wilayah administrasi pemerintahan
  3. Penyusunan dan penetapan jumlah kursi anggota DPRD tiap Kabupaten/Kota
  4. Penyusunan dan penetapan rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota
  5. Pengumuman rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota
  6. Masukan dan tanggapan masyarakat
  7. Uji publik rancangan penataan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota
  8. Finalisasi dan penetapan rancangan penataan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota setelah uji publik KPU Provinsi oleh KPU Kabupaten/Kota
  9. Penyampaian rancangan penataan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi
  10. Pencermatan dan rekapitulasi rancangan penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota yang akan disampaikan kepada KPU oleh KPU Provinsi
  11. Penyampaian rekapitulasi rancangan Dapil DPRD Kabupaten/Kota dari KPU Provinsi kepada KPU
  12. Penataan dan penetapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU

Dalam proses Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu 2024 tugas KPU Kabupaten/Kota adalah menyusun rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi berdasarkan Keputusan KPU, dengan memperhatikan prinsip penyusunan Dapil. Prinsip-prinsip tersebut adalah kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; proporsionalitas; integralitas wilayah; berada dalam cakupan wilayah yang sama; kohesivitas; dan kesinambungan.

Prinsip kesetaraan nilai suara merupakan upaya untuk meningkatkan nilai suara atau harga kursi yang setara antara 1 (satu) Dapil dan Dapil lainnya dengan prinsip 1 (satu) orang-satu suara-satu nilai.

Prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional merupakan ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh.

Prinsip proporsionalitas merupakan kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan Alokasi Kursi setiap Dapil.

Prinsip integralitas wilayah memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota, atau kecamatan yang disusun menjadi 1 (satu) Dapil untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi.

Prinsip berada dalam cakupan wilayah yang sama merupakan penyusunan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang terbentuk dari 1 (satu), beberapa, dan/atau Bagian Kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu Dapil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.

Prinsip kohesivitas merupakan penyusunan Dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.

Prinsip kesinambungan merupakan penyusunan Dapil dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali jika Alokasi Kursi pada Dapil tersebut melebihi batasan maksimal Alokasi Kursi setiap Dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas. (Humas KPU Manggarai Barat)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,318 kali