Berita Terkini

Berikut Regulasi Yang Mengatur Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19

HUMAS MC/KPU MABAR – Pemilihan Serentak Lanjutan selain diselenggarakan dengan tetap memedomani prinsip-prinsip demokrasi, juga diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan, berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian  Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Berikut poin-poin penting perihal aspek kesehatan dan keselamatan yang harus dipedomani pada seluruh tahapan pemilihan sebagaimana disari dari oleh Humas Media Centre KPU Manggarai Barat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Aspek kesehatan dan keselamatan yang dipedomani pada seluruh tahapan sebagaimana dimaksud paling kurang memenuhi prosedur sebagai berikut:

  1. penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja;
  2. secara berkala dilakukan rapid test atau Real TimePolymerase Chain Reaction (RT-PCR) terhadapanggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggotadan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,PPK, dan PPS dan/atau yang memiliki gejala atauriwayat kontak dengan orang terkonfirmasi CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19);
  3. penggunaan alat pelindung diri berupa masker yangmenutupi hidung dan mulut hingga dagu bagianggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggota
    dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang sedang bertugas;
  4. penggunaan alat pelindung diri berupa masker yangmenutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarungtangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face
    shield) bagi: a) PPS yang sedang melaksanakan verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan; b) PPDP yang sedang melaksanakan Coklit; c) KPPS yang sedang melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS;
  5. penyediaan sarana sanitasi yang memadai padatempat dan/atau perlengkapan yang digunakanuntuk suatu kegiatan dalam pelaksanaan tahapanpenyelenggaraan Pemilihan, berupa fasilitas cucitangan dengan air mengalir dan sabun, disinfektan,dan/atau cairan antiseptik berbasis alcohol(handsanitizer)
  6. pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yangterlibat sebelum suatu kegiatan dalam tahapanpenyelenggaraan Pemilihan dimulai, denganmenggunakan alat yang tidak bersentuhan secarafisik, dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi37,3(tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius;
  7. pengaturan menjaga jarak bagi seluruh pihak yangterlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraanPemilihan paling kurang 1 (satu) meter;
  8. pengaturan larangan berkerumun untuk setiapkegiatan dalam masing-masing tahapanpenyelenggaraan Pemilihan;
  9. pembatasan jumlah peserta dan/atau personel yangditugaskan pada setiap kegiatan dalam pelaksanaantahapan penyelenggaraan Pemilihan yangmengharuskan adanya kehadiran fisik;
  10. pembersihan dan disinfeksi secara berkala terhadapruangan dan peralatan yang sering disentuh;
  11. tidak menggunakan barang atau peralatan secarabersama;
  12. penapisan (screening) kesehatan orang yang akanmasuk ke dalam ruangan kegiatan;
  13. sosialisasi, edukasi, promosi kesehatan danpenggunaan media informasi untuk memberikanpemahaman tentang pencegahan dan pengendalianpenularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);dan
  14. pelibatan personel dari perangkat daerah yangmenyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atautim dari Gugus Tugas Percepatan PenangananCorona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerahmasing-masing.

Secara lengkap perihal Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan
protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan,
peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan dapat diunduh di sini.

[pdf-embedder url="https://kab-manggaraibarat.kpu.go.id/wp-content/uploads/2020/07/PKPU-6-THN-2020.pdf" title="PKPU 6 THN 2020"]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali