Delapan Belas (18) Program dan Kegiatan Dalam Pilkada 2020
Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020 terdiri atas dua tahapan utama yakni terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan persiapan meliputi 8 (delapan) program kegiatan utama sedangkan tahapan penyelenggaraan meliputi 10 (sepuluh) program kegiatan utama. Kedua tahapan ini merupakan satu kesatuan item yang tidak terpisahkan karena dalam prosesnya saling berhubungan.
Berikut 18 (delapan belas) program kegiatan utama yang disarikan kpumanggaraibarat.id dari PKPU No. 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Delapan (8) Program dan Kegiatan Pada Tahapan Persiapan meliputi:
-
Perencanaan program dan anggaran. Tahapan ini mencakup penyusunan dan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah; serta pengelolaan program dan anggaran yang dilaksanakan setelah penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah. Proses ini sudah sedang berlangsung dan dijadwalkan dimulai pada 1 Oktober 2019 sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih.
-
Penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan. Tahapan ini mencakup penyusunan keputusan penyelenggaraan Pemilihan. Tahapan ini dijadwalkan dilaksanakan berlangsung sejak 9 Agustus 2020 (sejak diundangkannya PKPU Nomor 15 Tahun 2019) sampai dengan tahapan penetapan pasangan calon terpilih.
-
Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan. Tahapan ini meliputi sosialisasi kepada masyarakat; dan penyuluhan/bimbingan teknis kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS secara berjenjang. Dijawalkan akan berlangsung sepanjang 01 November 2019 sampai dengan 22 September 2020.
-
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS. Tahapan ini termasuk termasuk masa kerja PPK, PPS, dan KPPS; serta pembentukan dan masa kerja PPDP. Pembentukan PPK dijawadwalkan antara 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Januari 2020. Pembentukan PPS dijadwalkan antara tanggal 21 Februari 2020 sampai dengan 21 Maret 2020. Pembentukan KPPS dijadwalkan dimulai pada 21 Juni 2020 dan berakhir pada 21 Agustus 2020. Selanjutnya pembentukan PPDP akan dimulai pada 16 April 2020 s sampai 29 April 2020
-
Pembentukan Panitia Pengawas Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS. Tahapan proses ini sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum.
-
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan. Tahapan ini mencakup proses pendaftaran pelaksana survei atau jajak pendapat; serta pendaftaran pelaksana penghitungan cepat. Program ini dijadwalkan akan dimulai pada 01 November 2019 sampai 23 Agustus 2020.
-
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih. Program ini mencakup: Penerimaan DP4, Sinkronisasi Daftar Pemilih Pemilu/Pemilihan Terakhir dengan DP4, Penyampaian Hasil Sinkronisasi Kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Pengumuman Hasil Sinkronisasi DP4 dengan DPT Terakhir. Dijadwalkan akan dimulai pada 20 Februari 2020 dan berakhir pada 27 Maret 2020.
-
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Program ini meliputi 12 kegiatan yang dimulai dari pencocokan dan penelitian sampai dengan penetapan daftar pemilih tetap dan pengumuman DPT oleh PPS. Program ini akan dimulai pada 17 April 2020 dan berakhir pada 22 September 2020.
Sepuluh (10) Program dan Kegiatan Pada Tahapan Penyelenggaraan meliputi:
-
-
Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon. Kegiatan ini dijadwalkan dilaksanakan pada 16 Juni 2020 sampai 18 Juni 2020. Sebelum tahapan pengumuman pendaftaran Pasangan Calon terlebih dahulu akan dilaksanakan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Kegiatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 26 Oktober 2019 sampai dengan 17 Juni 2020.
-
Pendaftaran Pasangan Calon. Proses pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada tanggal 16 Juni 2020 sampai dengan 18 Juni 2020.
-
Penelitian persyaratan calon. Proses penelitian akan dimulai pada tanggal 16 Juni 2020 sampai dengan 7 Juli 2020.
-
Penetapan Pasangan Calon. Proses penetapan pasangan calon dijadwalkan dilaksanakan pada 8 Juli 2020. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan pengundian dan pengumuman nomor urut pada tanggal 9 Juli 2020.
-
Pelaksanaan kampanye. Tahapan ini mencakup masa kampanye; dan laporan serta audit dana kampanye. Kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2020 sampai dengan tanggal 2o September 2020. Kegiatan kampanye meliputi debat puvblik, kampanye melalui media masa cetak serta elektronik.
-
Pelaksanaan pemungutan suara. Pemungutan suara dilaksanakan pada 23 September 2020. Sebelum tahapan pelaksanaan pemungutan suara terlebih dahulu akan dilaksanakan tahapan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara. Kegiatan ini dijadwalkan dimulai pada 15 Juni 2020 sampai dengan 22 September 2020.
-
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Kegiatan ini akan berlangsung sejak tanggal 23 September 2020 sampai dengan 1 Oktober 2020 yang dimulai dari tingkat TPS sampai dengan rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat kabupaten.
-
Penetapan calon terpilih. Tahapan ini merupakan tahapan penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan. Dijadwalkan akan dilaksanakan Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
-
Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan. Tahapan ini dilaksanakan jika terjadi sengketa hasil pemilihan. Setelah tahapan penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan selanjutnya akan dilakukan tahapan penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan mahkamah konstitusi.
-
Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. Setelah tahapan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih selanjutnya akan dilaksanakan tahapan evaluasi dan pelaporan tahapan.
-
PKPU 15 THN 2019 by kpu mabar on Scribd
Penulis/Editor: kbs/humas kpumabar
Bagikan:
Telah dilihat 359 kali