Berita Terkini

Format Formulir B.1-KWK Perseorangan Dalam Pilkada 2020

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 Perihal Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Salah satu item pemberitahuan dalam Surat Edaran tersebut adalah terkait format Formulir Model B.1-KWK Peseorangan (Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020). Format Formulir Model B.1-KWK Perseorangan sebagaimana terlampir yang digunakan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam melakukan pengumpulan dukungan.

Formulir dengan Format selain sebagaimana terlampir di bawah ini, tidak akan dihitung sebagai dukungan.

[pdf-embedder url="https://kpumanggaraibarat.id/wp-content/uploads/2019/09/Model-B.1-KWK-Perseorangan-Pilkada-2020.pdf" title="Model B.1-KWK Perseorangan Pilkada 2020"]

 

Berdasarkan PKPU 15 Tahun 2019 tentang Tahap, Program dan Jadwal Pilkada 2020 proses Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, penelitian sampai dengan penetapannya dijadwalkan sebagai berikut:

  1. Penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/ Pemilihan terakhir, dilaksanakan pada 26 Oktober 2019
  2. Pengumuman syarat minimal dukungan dilaksanakan pada 25 November - 8 Des 2019
  3. Penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 11 Desember 2019 s.d 5 Maret 2020
  4. Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran dilaksanakan pada 11 Des 2019 - 14 Maret 2020
  5. Penelitian dokumen pendukung dengan dokumen identitas dilaksanakan pada 15 - 28 Maret 2020
  6. Analisis dukungan ganda dan pengecekan data dukungan dalam DPT dan/atau DP4 dilaksanakan pada 29 Maret 2020 - 11 April 2020
  7. Penyampaian hasil Penelitian administrasi dilaksanakan pada 12 – 13 April 2020
  8. Penyerahan perbaikan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 27 - 29 April 2020
  9. Penelitian jumlah minimal perbaikan dukungan dan sebaran dilaksanakan pada 27 April - 3 Mei 2020
  10. Penelitian perbaikan dokumen pendukung dengan dokumen identitas dilaknsakan pada 27 April - 3 Mei 2020
  11. Analisis dukungan ganda dan pengecekan data dukungan dalam DPT dan/atau DP4 dilaksanakan pada 11 – 17 Mei 2020
  12. Penyampaian syarat dukungan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPS dilaksanakan pada 18 - 25 Mei 2020
  13. Penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan dilaksanakan pada 19 Mei - 8 Juni 2020
  14. Rekapitulasi di tingkat kecamatan dilaksanakan pada 9 - 11 Juni 2020
  15. Rekapitulasi di tingkat kabupaten dilaksanakan pada 12 - 14 Juni 2020
  16. Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan pada 16 - 18 Juni 2020
  17. Penelitian persyaratan calon. Mencakup Penelitian syarat dukungan baik untuk pasangan calonan perseorangan maupun untuk Pasangan Calon yang diajukan oleh Partai Politik dan Gabungan Partai Politik, pengmuman publik untuk mendapat tanggapan/masukan masyarakat, pemeriksaan kesehatan, perbaikan berkas pasangan calon dan penelitian perbaikan syarat pasangan calon dilaksanakan pada 16 Juni - 7 Juli 2020
  18. Penetapan Pasangan Calon dilaksanakan pada 8 Juli 2020
  19. Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon dijadwalkan pada 9 Juli 2020

Selengkapnya terkait Program, Tahapan dan Jadwal Pilkada 2020 berdasarkan PKPU 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan Pilkada 2020 bisa diunduh di sini

Penulis/Editor: humas kpu mabar

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 357 kali