Format Formulir B.1-KWK Perseorangan Dalam Pilkada 2020
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 Perihal Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Salah satu item pemberitahuan dalam Surat Edaran tersebut adalah terkait format Formulir Model B.1-KWK Peseorangan (Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020). Format Formulir Model B.1-KWK Perseorangan sebagaimana terlampir yang digunakan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam melakukan pengumpulan dukungan.
Formulir dengan Format selain sebagaimana terlampir di bawah ini, tidak akan dihitung sebagai dukungan.
[pdf-embedder url="https://kpumanggaraibarat.id/wp-content/uploads/2019/09/Model-B.1-KWK-Perseorangan-Pilkada-2020.pdf" title="Model B.1-KWK Perseorangan Pilkada 2020"]
Berdasarkan PKPU 15 Tahun 2019 tentang Tahap, Program dan Jadwal Pilkada 2020 proses Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, penelitian sampai dengan penetapannya dijadwalkan sebagai berikut:
- Penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/ Pemilihan terakhir, dilaksanakan pada 26 Oktober 2019
- Pengumuman syarat minimal dukungan dilaksanakan pada 25 November - 8 Des 2019
- Penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 11 Desember 2019 s.d 5 Maret 2020
- Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran dilaksanakan pada 11 Des 2019 - 14 Maret 2020
- Penelitian dokumen pendukung dengan dokumen identitas dilaksanakan pada 15 - 28 Maret 2020
- Analisis dukungan ganda dan pengecekan data dukungan dalam DPT dan/atau DP4 dilaksanakan pada 29 Maret 2020 - 11 April 2020
- Penyampaian hasil Penelitian administrasi dilaksanakan pada 12 – 13 April 2020
- Penyerahan perbaikan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 27 - 29 April 2020
- Penelitian jumlah minimal perbaikan dukungan dan sebaran dilaksanakan pada 27 April - 3 Mei 2020
- Penelitian perbaikan dokumen pendukung dengan dokumen identitas dilaknsakan pada 27 April - 3 Mei 2020
- Analisis dukungan ganda dan pengecekan data dukungan dalam DPT dan/atau DP4 dilaksanakan pada 11 – 17 Mei 2020
- Penyampaian syarat dukungan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPS dilaksanakan pada 18 - 25 Mei 2020
- Penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan dilaksanakan pada 19 Mei - 8 Juni 2020
- Rekapitulasi di tingkat kecamatan dilaksanakan pada 9 - 11 Juni 2020
- Rekapitulasi di tingkat kabupaten dilaksanakan pada 12 - 14 Juni 2020
- Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan pada 16 - 18 Juni 2020
- Penelitian persyaratan calon. Mencakup Penelitian syarat dukungan baik untuk pasangan calonan perseorangan maupun untuk Pasangan Calon yang diajukan oleh Partai Politik dan Gabungan Partai Politik, pengmuman publik untuk mendapat tanggapan/masukan masyarakat, pemeriksaan kesehatan, perbaikan berkas pasangan calon dan penelitian perbaikan syarat pasangan calon dilaksanakan pada 16 Juni - 7 Juli 2020
- Penetapan Pasangan Calon dilaksanakan pada 8 Juli 2020
- Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon dijadwalkan pada 9 Juli 2020
Penulis/Editor: humas kpu mabar