Internalisasi Produk Hukum Kembali Dilakukan, Bahas Pengendalian Gratifikasi dan Pengelolaan JDIH
Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Pengendalian Gratifikasi adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan/pemberian Gratifikasi melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan Gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan Ponsianus Mato, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat pada kegiatan Internalisasi Produk Hukum terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Graifikasi di Lingkungan KPU dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Selasa (21/12/2021).
Gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) atau Penyelenggara Pemilu yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah gratifikasi yang dianggap suap.
“Sedangkan jika gratifikasi yang diterima oleh PNS atau Penyelenggara Pemilu yang berhubungan dengan jabatannya dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka disebut gratifikasi yang tidak dianggap suap,” papar Ponsi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan gratifikasi dalam kedinasan, yaitu gratifikasi yang diterima secara resmi oleh PNS atau Penyelenggara Pemilu di Lingkungan KPU sebagai wakil- wakil resmi KPU dalam suatu kegiatan kedinasan, sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut.
“Bila menerima honorarium, transportasi dan akomodasi yang melebihi dari standar biaya yang berlaku atau telah dibiayai dari KPU maka harus lapor ke unit pengendalian gratifikasi (UPG),” paparnya.
Hal serupa wajib dilaporkan ke UPG jika PNS atau Penyelengara Pemilu menerima Seminar kit, plakat, vandal, goody bag/gimmick, souvenir, konsumsi/perjamuan dan/atau barang lainnya yang diperoleh dari seminar, lokakarya, dan kegiatan dinas lainnya yang nilainya melebihi dari Rp 500 ribu.
“Penerima dan Penolak Gratifikasi harus melaporkan kepada UPG paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan atau penolakan Gratifikasi,” tegasnya.
Materi lain, membahas Pengelolaan JDIH KPU Manggarai Barat. Dalam mekanisme pengelolaan dokumen hukum, sebagaimana dipaparkan Florence V. Yunita, berupa dokumen peraturan KPU, dan dokumen penetapan yang meliputi keputusan KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, serta keputusan sekretaris jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi dan sekretaris KPU kabupaten/kota meliputi penetapan, pengesahan, penyimpanan, dan publikasi melalui pengunggahan pada laman JDIH.
Terkait teknis pengunggahan JDIH mulai dari proses pengolahan dokumen, pengunggahan sampai pada publikasi informasi, disampaikan oleh Sifa Nurfadilah, operator JDIH. Ia sampaikan pula terkait mekanisme penyusunan abstrak keputusan. (humas kpu mabar sn/foto sd/ed sn)