Berita Terkini

Jumlah Minimum Persyaratan Dukungan Dan Persebarannya Bagi Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pilkada Manggarai Barat 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat menetapkan angka minimum dukungan dan persebarannya bagi calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020.

Jumlah Minimum Persyaratan Dukungan dan Persebaran yang ditetapkan adalah sebanyak 16.788 (Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan) Orang  dan harus tersebar di 7 (tujuh) Kecamatan atau lebih yang tersebar dalam Wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

Penetapan angka minimum tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor:  82/Pl.02.2-Kpt/5315/Kpu-Kab/X/2019 Tentang Penetapan Jumlah Minimum Persyaratan Dukungan Dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Berdasarkan Rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan Terakhir, sebagaimana terlampir di bawah ini.

Surat Keputusan KPU Manggarai Barat by Kpu Mabar on Scribd

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 39 kali