Berita Terkini

Kategorisasi Informasi Pemilu Dan Pemilihan Yang Harus Diketahui PPID KPU

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Informasi Pemilihan Umum dan Informasi Pemilihan yang selanjutnya disebut Informasi Pemilu dan Pemilihan adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan dalam rangka tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Batasan tersebut secara terang tertuang dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan (selanjutnya disebut PerKI Pemilu).

Demikian disampaikan Hanafi, Direktur Indonesia Parliamentary Center pada kesempatan pendalaman materi terkait “Optimalisasi Website PPID KPU dan Panduan Layanan Informasi Khusus Pemilu dan Pemilihan” Sessi Ketiga Rapat Koordinasi Nasional PPID dan Workshop Kehumasan KPU pada, Kamis (28/10/2021). 

Menurut Hanafi, batasan/definisi di atas memberikan gambaran bahwa ada dua unsur Informasi Pemilu/Pemilihan, yaitu Informasi tersebut dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan. (KPU, Bawaslu, DKPP) dan Informasi tersebut dalam rangka (pelaksanaan) tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, lanjutnya, terdapat perlakuan khusus terkait Informasi Pemilu diantaranya terkait status informasi yang akan diberikan dan jangka waktu pelayanannya.

Pada Pasal 12 ayat (1) PerKI Pemilu disebutkan: PPID wajib memberikan respon atas permintaan informasi paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah 2 diterimanya permintaan Informasi Pemilu dan Pemilihan. Ayat (2) PPID dapat memperpanjang respon atas permintaan Informasi Pemilu dan Pemilihan paling lama 2 (dua) hari kerja, dalam hal a. belum dikuasai informasi yang dimohonkan; dan/atau b. belum dapat memutuskan status informasi yang dimohonkan apakah bersifat terbuka atau dikecualikan. Pelayanan dengan jangka waktu khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1)” jelasnya.

Hanya untuk Informasi Pemilu dan Pemilihan yang sedang berjalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PerKI Pemilu, yang berbunyi: “Standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi ini merupakan aturan yang bersifat khusus mengenai Informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang sedang berjalan.”

Selain menjelaskan perlakuan khusus tersebut, Hanafi juga menguraikan jenis layanan publik dan layanan kepemiluan serta kategorisasi informasi Pemilu/Pemilihan. Secara khusus terkait kategori Informasi Pemilu/Pemilihan, dua kategori informasi yang disebutkan adalah kategori informasi Pemilu/Pemilihan Berkala dan Informasi Pemilu/Pemilihan Serta Merta serta Informasi Pemilu/Pemilihan yang Tersedia Setiap Saat.

Informasi Pemilu/Pemilihan Berkala mencakup: a) tahapan, program dan jadwal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, b) hak, kewajiban, kewenangan, larangan, dan sanksi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, c) hasil dari setiap tahapan, program, dan jadwal pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, d) prosedur dan sarana partisipasi publik dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, e) syarat calon dan syarat pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan, f) laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, dan g) informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Informasi Pemilu/Pemilihan Serta Merta mencakup: a)  informasi yang berkaitan dengan perubahan regulasi sebagai akibat adanya putusan hukum dari lembaga yang berwenang terkait hak seseorang untuk dipilih dan/atau memilih atau hak lainnya; b) informasi yang dapat berdampak pada terganggunya hajat hidup dan kepentingan orang banyak dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; c) informasi yang dapat berdampak pada terganggunya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; dan d) informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.  

Sementara Informasi Pemilu yang Tersedia Setiap Saat mencakup: a) daftar informasi khusus Pemiludan Pemilihan; b) peraturan, keputusan, kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; c) dokumen pendukung dalam penyusunan peraturan, keputusan, kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; d) nota kesepahaman, perjanjian dengan pihak ketiga terkait penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan; dan e) Informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Seperti diketahui, sessi ketiga hari kedua ini, dibagi dalam dua kelas. Pada kelas pertama dipandu oleh Hanafi, sementara pada kelas kedua dipandu oleh Arbhian, dari Indonesia Parliamentary Center. Materi pemaparannya dapat diunduh disini(humas kpu mabar kbs/foto: kbs/ed kbs)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 69 kali