Berita Terkini

Ketentuan Kampanye Pemilihan 2020 Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19

HUMAS MC KPU MABAR –  Tiga hari pasca penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Manggarai Barat Tahun 2020, yakni terhitung sejak 26 September sampai dengan 5 Desember 2020, Tim Kampanye dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat akan menyelenggarakan Kampanye dengan menggunakan 13 Kegiatan kampanye pemilihan.

  1. pertemuan terbatas;
  2. pertemuan tatap muka dan dialog;
  3. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon
  4. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
  5. pemasangan Alat Peraga Kampanye;
  6. penayangan Iklan Kampanye di media masa cetak, mediamasa elektronik, dan Lembaga Penyiaran Publik atauLembaga Penyiaran Swasta;
  7. rapat umum;
  8. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
  9. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
  10. perlombaan;
  11. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;
  12. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan
  13. Kampanye melalui Media Sosial.

Selama rentang waktu 71 Hari, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Tim Kampanye dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat dalam melaksanakan varian kegiatan Kampanye Pemilihan tidak hanya mengenalkan dan sekaligus meyakinkan Pemilih di seluruh wilayah daerah pemilihan Kabupaten Manggarai Barat perihal visi, misi, dan program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 tetapi juga sekaligus memastikan dua hal berikut ini dilaksanakan secara bertanggungjawab yakni:

  1. Menjadikan kampanye pemilihan sebagai medium pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Pendidikan politik dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat tahun 2020.
  2. Menjadian kampanye pemilihan 2020 sebagai 'medan pratik' kebijakan penanganan, pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dari masing-masing pasangan calon Bupati dan wakil bupati Manggarai Barat Tahun 2020 yang digariskan dalam program kampanye pasangan calon.

Berikut ini, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disiease 19 (Covid-19) Humas Media Centre KPU Kabupaten Manggarai Barat sajikan kegiatan-kegiatan kampanye pemilihan 2020 yang wajib menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan  Dan Pengendalian Covid-19.

Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka dan Dialog

Pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog dilaksanakan dengan kenetuntuan:

  1. dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup;
  2. membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 (lima puluh) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta Kampanye serta dapat diikuti peserta Kampanye melalui Media Daring;
  3. pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
  4. wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat.
  5. Dalam hal metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dapat dilakukan, pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan melalui Media Daring.

Debat Publik

Debat publik dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya;
  2. membatasi jumlah undangan dan/atau pendukung yang hadir paling banyak 50 (lima puluh) orang untuk seluruh Pasangan Calon dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta Kampanye;
  3. dihadiri oleh calon/Pasangan Calon, anggota Tim Kampanye dalam jumlah terbatas, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerja;
  4. menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai standar yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

Penyebaran Bahan Kampaye dan Alat Peraga Kampanye

Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Sebelum dibagikan, Bahan Kampanye yang akan dibagikan harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, dantelah disterilisasi;
  2. Petugas yang membagikan Bahan Kampanye mengggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan; dan
  3. Pembagian Bahan Kampanye tidak menimbulkan kerumunan.

Rapat Umum

Rapat Umum dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dapat dilakukan melalui Media Daring dan/atau pertemuan tatap muka.
  2. Dilakukan di ruang terbuka;
  3. Dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia;
  4. Membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta rapat umum, serta dapat diikuti peserta rapat umum melalui Media Daring;
  5. Pelaksanaan rapat umum harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  6. Wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada wilayah setempat; dan
  7. Dilarang melibatkan bayi, balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia.

Catatan:

ketentuan yang sama berlaku sama dengan semua kegiatan kampanye luar ruangan/tempat terbuka/tempat umum seperti kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, dan/atau perlombaan

Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 37 kali