Ketentuan Penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu
Heribertus Panis
Divisi Perancaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat
Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 sebentar lagi akan dimulai. Merujuk pada pasal 167 ayat 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 (Dua Puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Walaupun sampai dengan tulisan ini dibuat, kesepakatan jadwal Pemilu 2024 belum ada titik temu. Namun antara KPU, Komisi II DPR RI dan Pemerintah masih terus melakukan konsinyansi. Dipastikan dalam beberapa saat kedepan, hasil kesepakatan jadwal Pemilu 2024 pasti akan terjawab.
Namun tulisan ini tidak sedang membahas topik tersebut. Fokus tulisan ini adalah pada salah satu tahapan penting dalam Penyelenggaraan Pemilu, yakni terkait Penataan Daerah Pemilihan (Dapil). Karenanya, tulisan sebagai pengetahuan bersama sebagai persiapan menyongsong Pemilu serentak 2024.
Dasar Hukum Ketentuan Penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota
Salah satu tahapan penting dalam Pemilu sebagaimana disebutkan dalam pasal 167 ayat 4 huruf e UU Pemilu adalah terkait penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan. Selanjutnya dalam UU yang sama, pasal 192 ayat 4 menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota diatur dalam Peraturan KPU.
Berbeda dengan Dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, yang sudah ditetapkan dan menjadi lampiran dalam UU Pemilu, Dapil DPRD Kabupaten/Kota tidak dicantumkan dalam lampiran. Oleh karena itu, KPU RI melalui Perarutan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2017 mengatur lebih lanjut tentang tata cara pembentukan daerah pemilihan untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang secara teknis dijabarkan secara lebih kongkret dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I/2018 Tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum
Prinsip-Prinsip Penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota
Setidaknya terdapat 7 prinsip dasar dalam Penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu sebagaimana ketentuan pasal 185 UU Pemilu jo pasal 4 PKPU 16 Tahun 2017 yang secara detail jabarkan dalam Keputusan KPU No. 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Juknis Penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota.
Pertama, prinsip kesetaraan nilai suara yaitu mengupayakan nilai suara atau harga kursi yang setara antara 1 (satu) Dapil dengan Dapil lainnya dengan prinsip 1 (satu) orang, 1 (satu) suara, 1 (satu) nilai. Kedua, prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional yaitu memperhatikan ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap Partai Politik dapat setara dengan persentase suara sah yang diperolehnya. Ketiga, prinsip proporsionalitas yaitu memperhatikan kesetaraan Alokasi Kursi antar Dapil untuk menjaga perimbangan Alokasi Kursi setiap Dapil. Keempat, prinsip integralitas wilayah yaitu memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi dalam menyusun beberapa daerah kecamatan ke dalam 1 (satu) Dapil. Kelima, prinsip berada dalam satu wilayah yang sama yaitu penyusunan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terbentuk dari satu, beberapa, dan/atau bagian kecamatan harus tercakup seluruhnya dalam suatu Dapil Anggota DPRD Provinsi. Keenam, prinsip kohesivitas yaitu penyusunan Dapil memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas. Ketujuh, prinsip kesinambungan yaitu penyusunan Dapil memperhatikan penetapan Dapil pada Pemilu Terakhir, kecuali terjadi perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan Alokasi Kursi dalam 1 (satu) Dapil melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal, adanya pemekaran wilayah, dan Dapil yang telah disusun bertentangan dengan prinsip penataan Dapil.
Penataan Dapil DPRD Kabupaten Manggarai Barat Dalam Pemilu 2019
Menindaklanjuti Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di atas, selanjutnya, Kabupaten Manggarai Barat dalam Pemilu tahun 2019 menetapkan 3 (tiga) Dapil sebagaimana tertuang dalam lampiran I.16 Keputusan KPU RI Nomor 282/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tanggal 4 April 2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi NTT dan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi NTT Dalam Pemilu Tahun 2019.
Data kependudukan dan data wilayah menjadi sumber data utama dalam penyusunan Dapil Pemilu DPRD Kabupaten. Jumlah penduduk semester kedua Tahun 2017 di Kabupaten Mangagrai Barat sebanyak 256.491 jiwa, maka merujuk pada ketentuan pasal 191 ayat 2 huruf c UU Pemilu junto pasal 8 ayat 2 huruf c PKPU nomor 16 tahun 2017, mengatur bahwa kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi.
Penentuan jumlah alokasi kursi tiap kecamatan didahului dengan menentukan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) yaitu jumlah penduduk dalam satu kabupaten dibagi alokasi kursi seluruhnya. Selanjutnya, jumlah penduduk tiap kecamatan dibagi BPPd, maka diperoleh alokasi kursi untuk kecamatan tersebut. Alokasi kursi yang telah diperoleh dimasing-masing kecamatan kumudian digabung untuk menjadikan satu daerah pemilihan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip penataan dapil sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya. Jumlah minimal kursi dalam satu dapil paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi. Jika hasil bagi jumlah penduduk satu kecamatan dibagai BPPd kurang dari 3, maka kecamatan tersebut digabungkan dengan kecamatan lain untuk membentuk suatu daerah pemilihan.
Peran KPU Kabupaten/Kota
Dalam tahap ini, KPU Kabupaten/Kota mempunyai peran strategis dalam usulan penataan Dapil dan alokasi kursi setiap Dapil. Pelibatan multi pihak dalam proses ini sangatlah penting demi menghasilkan usulan Dapil yang ideal tetapi dengan tetap memperhatikan dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip penataan Dapil.
Secara sederhana langkah-langkah penyusunan dan penataan dapil yaitu: KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan penataan usulan Dapil dan alokasi kursi setiap Dapil dengan memperhatikan Keputusan KPU RI tentang jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota.
Setelah dilakukan penyusunan dan penataan Dapil, KPU Kabupaten memaparkan rancangan tersebut dalam kegiatan uji publik yang melibatkan peserta dari berbagai unsur: Pemerintah Daerah, Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota, pemantau pemilu, dan/atau pemangku kepentingan lainnya. Selanjutnya, KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno untuk menyusun usulan Dapil dan alokasi kursi setiap Dapil dengan memperhatikan hasil uji publik.
Usulan tersebut kemudian disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi. Sebelum ditetapkan dalam surat keputusan, terlebih dahulu KPU RI melakukan konsultasi dengan DPR RI terhadap usulan Dapil dan alokasi kursi dengan memperhatikan usulan dari KPU Kabupaten/Kota.
Menuju Pemilu Tahun 2024
Jelang pemilu tahun 2024 di Kabupaten Manggarai Barat penting untuk membuka diskursus terkait penataan Dapil Pemilu DPRD Kabupaten/Kota. Pembicaraan publik terhadap penataan Dapil disertai berbagai macam pertimbangan dan pandangan tentu akan sangat dibutuhkan untuk mematangkan usulan penataan Dapil nantinya. Sekalipun pada akhirnya tidak ada perubahan atau semacam penataan ulang Dapil jika tahapannya tiba. Namun, bagi saya diskusi ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama bagi penyelenggara Pemilu.
Tahapan Pemilu nantinya akan menuntun semua pembicaraan publik terkait penataan Dapil melalui forum uji publik yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Secara normatif, KPU Kabupaten/Kota akan berpedoman pada prinsip-prinsip penataan Dapil sebagaimana telah diatur dalam PKPU 16 Tahun 2017.
Diskursus sejak awal terkait penataan Dapil diharapkan melahirkan serta membuka percakapan publik akan maksud, tujuan, manfaat dan latar belakang penataan Dapil. Pertimbangan dan alasan, singkatnya argumentasi yang dikemukakan hendaknya berpedoman dan/atau mengacu kepada prinsip-prinsip penataan Dapil. Alasan lain yang melatarbelakangi penataan ulang Dapil juga pada dasarnya tidak dilarang, sejauh masih bersesuaian dengan ketentuan normatif. Percakapan publik tersebut sangat bermanfaat dalam rangka memperkaya argumentasi serta memudahkan KPU Kabupaten menyusun usulan penataan Dapil ke KPU RI. Oleh karena itu, mulai dari sekarang, sebagai penyelenggara, saya memandang penting publik Manggarai Barat mulai mempercakapkan penataan Dapil, walau tahapannya belum dimulai.
Saat ini KPU tidak disibukkan dengan tahapan pemilu atau pemilihan, namun bukan berarti tidak ada aktivitas sama sekali, justru KPU Kabupaten dalam masa post election berbagai persiapan-persiapan penting sedang dilakukan jelang pemilu dan pemilihan tahun 2024. Oleh karenanya, KPU Kabupaten Manggarai Barat sangat berharap masukan, evaluasi atau apapun bentuknya dari masyarakat menyonsong pemilu dan pemilihan tahun 2024.
Peran Publik
Peran serta multipihak termasuk masyarakat politik secara luas dalam tahap persiapan pemilu dan pemilihan mungkin saja menjadi hal baru. Meningkatnya peran dan konsentrasi publik terhadap Pemilu dan Pemilihan pada umumnya ketika masuk masa kampanye (atau secara umum dalam election period). Padahal dalam siklus Pemilu, baik pra-election, election periode maupun post election, peran serta publik baik yang dilibatkan maupun yang melibatkan diri menjadi sebuah keharusan. Apalagi terkait topik-topik penting termasuk di dalamnya terkait penataan Dapil, karena persiapan Pemilu (dan/atau pemilihan) tidak hanya menjadi medan kerja peyelenggara Pemilu/Pemilihan tetapi secara ‘berjamaah’ menjadi kegiatan bersama semua pihak termasuk masyarakat politik.
Perihal itu secara tegas tertuang dalam peruaturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu dan/atau Pemilihan. Saya menyebut beberapa, diantaranya dalam Pasal 434, UU 7/2017 tentang Pemilu jo Pasal 133A UU 10/2016 tentang Pemilihan Umum disebutkan Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah yakni mulai dari memberikan bantuan fasilitas, sarana dan personil sampai dengan pelaksanaan sosialiasi dan kegiatan Pendidikan politik/mengembangkan kehidupan demokrasi kepada pemilih dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih. Dalam Pasal 435, UU 7/2017 tentang Pemilu jo Pasal 123 UU 10/2016 tentang Pemilihan mengatur terkait peran Organisasi Kemasyarakat/LSM untuk dapat menjadi pemantau Pemilu/Pemilihan. Juga, dalam Pasal 448-449 UU 7/2017 tentang Pemilu jo Pasal 131-133 tentang Pemilihan mengatur terkait Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Partisipasi Masyarakat dapat berupa sosialiasi pemilu/pemilihan, Pengawasan, Pendidikan politik bagi pemilih, mendaftar sebagai pelaksana survey atau jajak pendapat, penghitungan cepat hasil pemilu/pemilihan.
Ringkasnya dalam konteks peran publik, percakapan publik terhadap semua tahapan Pemilu/Pemilihan termasuk tahap penataan dapil merupakan sebuah keniscayaan, sebagai bukti peran serta masyarakat dalam persiapan Pemilu tahun 2024. Dalam pandangan penulis, jika masyarakat sejak awal diikutsertakan dan mengikutsertakan dalam persiapan Pemilu dan Pemilihan maka penyelenggaraan pesta demokrasi tahun 2024 semakin baik. Karena, jika peran publik semakin meningkat dalam tahapan dan terutama pra tahapan maka hasilnya paling tidak akan berbanding lurus dengan meningkatnya kualitas demokrasi secara keseluruhan.
Referensi:
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I/2018 Tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 282/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tanggal 4 April 2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi NTT dan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi NTT Dalam Pemilu Tahun 2019.