Mekanisme Pelaksanaan Pasca Coklit Yang Harus Diketahui PPS
HUMAS MC-KPU MABAR – Pelaksanaan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih sebagaimana tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2020 tentang Program, Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan 2020 berakhir pada 13 Agustus 2020. Selanjutnya, hasil pelaksanaan coklit akan dilanjutkan oleh PPS dalam tahapan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran.
Penerimaan Berkas Dari PPDP
Setelah pelaksaaan Coklit, sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 ayat 10, PKPU 19 Tahun 2019 Tentang Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih bahwa PPDP wajib menyampaikan dokumen hasil kegiatan Coklit kepada PPS. Hasil kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
- Formulir A-KWK yang telah dimutakhirkan PPDP;
- Formulir A.A-KWK yang berisi pemilih baru yang belum terdaftar dalam A-KWK;
- Formulir A.A.1-KWK yang berisi tanda bukti pendaftaran pemilih yang sudah terisi
- Formulir rekap A.A.3-KWK;
- Menandatangani dan menerima Berita Acara Serah Terima berkas hasil coklit dari PPDP pada PPS;
- Buku Kerja PPDP
Pengecekan dan Koordinasi
Setelah menerima dokumen dari PPDP, PPS memastikan semua hasil coklit telah lengkap diterima, dan memeriksa hasil coklit PPDP. PPS meminta penjelasan ke PPDP jika terdapat hasil coklit yang tidak lengkap atau tidak dimengerti oleh PPS. Selain itu PPS juga wajib berkoordinasi dengan petugas yang melakukan registrasi kependudukan Kelurahan/Desa setelah PPDP melakukan coklit untuk memastikan kesesuaian hasil coklit dengan registrasi kependudukan.
Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran
Sebagaimana tertuang dalam padal 12 ayat 1 PKPU 19 Tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih bahwa setelah menerima hasil Coklit dari PPDP, PPS menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit oleh PPDP. Data pemilih sebagaimana dimaksud dimasukkan dalam formulir A.B-KWK yang meliputi:
- Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dikarenakan meninggal dunia, ganda, di bawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, TNI, Polri, hak pilih dicabut, dan bukan penduduk.
- Pemilih yang mengalami perubahan elemen data pemilih karena adanya perbaikan atau koreksi data.
- Pemilih baru yang dicatat oleh PPDP dalam formulir model A.A-KWK.
Dalam menyusun model A.B-KWK, PPS menggunakan template Microsoft Excel yang telah disediakan oleh KPU dalam portal sidalih dengan ketentuan sebagai berikut:
- 1 (satu) file excel untuk satu PPS.
- Jika PPS memiliki contoh 15 TPS, maka akan terdapat 15 excel sheet dalam 1 (satu) file excel tersebut.
Langkah – langkah menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran
- Buka softcopy Daftar Pemilih (Model A-KWK) yang diberikan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan sandingkan dengan hardcopy Model A-KWK dan Model AA-KWK dari PPDP yang sudah dicoklit.
- Pastikan identitas TPS antara Microsoft Excel dengan TPS hasil coklit sama.
- Buka soft file model A.B-KWK.
- Lakukan input data pemilih yang disaring karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil coklit dari PPDP dengan cara:
a. Cek pemilih TMS yang ada pada hardcopy A-KWK yang dimutakhirkan PPDP dengan softcopy A-KWK.
b. Pilih dan copy pemilih yang TMS pada softcopy Excel (Model A-KWK). Pastikan DP_ID pemilih dari softcopy Excel Model A-KWK disertakan Paste pemilih tersebut pada soft file Model A.B-KWK.
c. Beri tanda di kolom keterangan softcopy Model A.B-KWK sesuai dengan jenis saringan yang sudah ditentukan.
d. Lakukan langkah di atas sampai pemilih TMS selesai dipindahkan ke Model A.B-KWK.
e. Jangan Lupa..! PPS wajib memberikan kode saring pada kolom keterangan, yaitu Angka 1 (satu) untuk MENINGGAL DUNIA. Angka 2 (dua) untuk GANDA. Angka 3 (tiga) untuk DI BAWAH UMUR. Angka 4 (empat) untuk PINDAH DOMISILI. Angka 5 (lima) untuk TIDAK DIKENAL. Angka 6 (enam) untuk TNI. Angka 7 (tujuh) untuk POLRI. Angka 9 (sembilan) untuk HAK PILIH DICABUT. Angka 10 (sepuluh) untuk BUKAN PENDUDUK. - Setelah selesai menginput pemilih yang TMS, lanjutkan dengan menginput pemilih yang mengalami perbaikan data (Ubah Data) dengan cara:
a. Cek pemilih yang mengalami perubahan data ke softcopy A-KWK.
b. Copy pemilih yang mengalami perubahan data dari softopy A-KWK kemudian paste data tersebut ke dalam softcopy A.B-KWK.
c. Sesuaikan/ubah elemen data pemilih yang mengalami perubahan 27 data dengan merujuk pada hardcopy A-KWK yang telah dimutakhirkan oleh PPDP. - Setelah selesai menginput pemilih yang terjadi perubahan/perbaikan data, lanjutkan dengan mengentry pemilih yang terdaftar pada Model A.A-KWK. PPS wajib mengentri dengan lengkap dan benar semua elemen data pemilih yang ada dalam model A.A-KWK mulai dari No.KK, NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Status Perkawinan, Jenis Kelamin, Alamat, RT (jika ada), RW (jika ada), dan disabilitas (jika ada).
- Ingat…!!! Dalam pengisian elemen data pemilih baru wajib mengikuti aturan sebagai berikut:
a. Elemen NIK dan NKK angka harus 16 digit
b. Format Tanggal Lahir dd|mm|yyyy contoh 27|12|1984;
c. Status perkawinan diisi B atau S atau P atau dapat juga diisi dengan sudah, belum, atau pernah
d. Kolom jenis kelamin diisi huruf L atau P, atau bisa juga diisi Lk atau Pr;
e. Pada kolom RT atau RW jika dari formulir A.A-KWK yang diserahkan PPDP kosong, maka cukup ditulis dengan angka 0;
f. Pada kolom disabilitas diisi dengan kode 1,2,3, atau 4 jika memiliki disabilitas sesuai dengan jenis disabilitas yang dialami oleh pemilih tersebut
g. Pada kolom status perekaman KTP-el diisi dengan kode B atau S atau K (B belum rekam ktp-el, S sudah rekam namun memiliki suket, K sudah rekam dan memiliki KTP-el)
h. Kolom NIK, NKK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, status perekaman KTP-el, dan alamat tidak boleh kosong atau tidak diisi. - Setelah selesai melakukan input data terhadap 3 jenis perubahan data tersebut, PPS memeriksa ulang baik dari sisi jumlah maupun isi elemen data antara A.B-KWK yang disusun dengan A-KWK dan A.A-KWK hasil coklit PPDP.
- PPS berkoordinasi dengan Pengurus Desa/Lurah, RT/RW atau sebutan lain, dan PPDP untuk menyampaikan hasil penyusunan DPHP tersebut.
- PPS menyerahkan softcopy model A.B-KWK yang telah disusun ke dalam media penyimpanan usb flashdisk untuk diserahkan kepada KPU Kabupaten melalui PPK untuk dilakukan proses upload ke Sidalih.
Dalam hal PPS melakukan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran secara manual, penyampaian Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (A.B-KWK) dan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (A.B.1-KWK) dilakukan dalam bentuk hardcopy.
Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar
