Berita Terkini

Mekanisme Pengajuan Masukan Masyarakat Atas DPS Dalam Pemilihan 2020

HUMAS MC KPU MABAR – Pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat berkewajiban untuk mengumumkan kepada publik perihal DPS sebagaimana dimaksud untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat. PPS di masing-masing desa/kelurahan akan menempelkan DPS tersebut di papan pengumuman sekretariat PPS/Kantor Desa/Kelurahan.

Menindaklanjuti amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 yang diubah menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 pasal 18 ayat (1) pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan usul perbaikan terhadap DPS yang sudah diumumkan.

Materi/alasan memberikan tanggapan dan masukan mencakup tiga hal yakni:
1. Kesalahan elemen data pemilih
2. Pemilih belum terdaftar
3. Pemilih tidak memenuhi syarat

Pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan  yang mengajukan usulan wajib menyertakan dokumen Data dukung tanggapan dan masukan berupa:

  1. Salinan Identitas Kependudukan atau Surat Keterangan
  2. Dokumen Elektronik dalam bentuk excel/csv/PDF dan/atau
  3. Lainnya…………………………………………………………………………

Usulan perbaikan dapat disampaikan kepada PPS, PPK dan atau diantar langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dengan menyerahkan formulir Tanggapan Dan Masukan Masyarakat Terhadap DPS Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 (formulirnya dapat diunduh disini) beserta lampirannya (formulirnya dapat diunduh disini) dimulai pada tanggal 19 September 2020 sampai dengan 28 September 2020.

Selanjutnya, untuk memastikan apakah kita terdaftar atau tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, silahkan kunjungi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali