Berita Terkini

Penetapan Perolehan Suara Dan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Manggarai Barat Masih Menunggu Surat KPU RI

KPU Mabar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima dan selanjutnya melanjutkan secara resmi melalui surat edaran terkait salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, karenanya penetapan perolehan kursi dan penetapan calon anggota dewan terpilih dalam pemilihan umum tahun 2019 belum dapat dilaksanakan.

Demikian disampaikan Muhamad Ilham, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat di ruang kerjanya pada Senin (8/7/2019).

Ilham menjelaskan bahwa salinan BRPK dari MK tersebut merupakan salah satu dasar hukum penetapan calon terpilih.

“Sehingga nantinya tidak akan dinilai cacat hukum, kendati di Manggarai Barat tidak menjadi locus perkara PHPU untuk Pileg DPRD Kabupaten” tuturnya.

Secara institusional, lanjut Ilham, KPU Manggarai Barat mematuhi keputusan KPU RI melalui KPU Provinsi NTT untuk melakukan penundaan penetapan sambil menunggu adanya salinan BRPK dari MK.

Seperti diketahui, keputusan KPU RI itu tertuang dalam surat KPU RI No.867 tertanggal 24 Mei 2019, tentang penetapan calon terpilih tanpa PHPU paling lambat tiga hari setelah terbitnya BRPK dari MK. (kbs/kpubar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 351 kali