Berita Terkini

Persyaratan Dan Mekanisme Pembentukan PPK Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan. Sebagai gambaran awal, kpumanggaraibarat.id merasa perlu untuk menginformasikan kepada publik terkait persyaratan, kelengkapan persyaratan dan mekanisme pembentukan PPK sebagaimana disarikan dari Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang sementara ini sedang dalam proses pengundangan.

Persyaratan PPK, (Juga untuk PPS, dan KPPS)

Syarat untuk menjadi anggota PPK, (juga berlaku untuk PPS, dan KPPS) meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. Khusus untuk KPPS. Jika tidak ada calon anggota KPPS yang memenuhi persyaratan usia tersebut, anggota KPPS dapat diambil dari desa atau sebutan lain/kelurahan yang terdekat.
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
  5. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilihan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya;
  7. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/sederajat. Khusus untuk calon PPS dan KPPS, jika tidak ada calon anggota PPS dan KPPS yang memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud, maka anggota PPS dan KPPS dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  10. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  11. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum;
  12. belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS. Ketentuannya adalah sebagai berikut: Jangka waktu 1 (satu) periode adalah selama 5 (lima) tahun; dan penghitungan periode dimulai dari penyelenggaraan pemilihan umum Tahun 2004.
  13. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan. Yang dimaksud dengan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan adalah antara sesama anggota PPK, PPS, dan KPPS; antara anggota PPK, PPS, dan KPPS dengan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; antara anggota PPK, PPS, dan KPPS dengan anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan PPL; atau antara anggota PPK, PPS, dan KPPS dengan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dalam pembentukan PPK (dan juga PPS dan KPPS) KPU Kabupaten/Kota akan mempertimbangkan komposisi tokoh masyarakat; masyarakat umum; dan/atau pelajar atau mahasiswa.

Dalam hal tidak ada calon anggota KPPS yang memenuhi persyaratan sebagaimana di atas, KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan untuk meminta calon anggota KPPS yang memenuhi persyaratan.

Kelengkapan Persyaratan yang harus dipenuhi

Kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:

  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang masih berlaku;
  2. fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat;
  3. surat pernyataan yang bersangkutan: a) setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; b) tidak menjadi anggota partai politik, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; c) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; d) bebas dari penyalahgunaan narkotika; e) tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum bagi calon anggota PPK, PPS, dan KPPS yang pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan; dan f) belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS, bermeterai cukup dan ditandatangani dengan berpedoman pada formulir yang disediakan.
  4. surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk. Terkait persyaratan ini, KPU Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan dinas setempat yang menangani bidang kesehatan.

[pdf-embedder url="https://kpumanggaraibarat.id/wp-content/uploads/2019/11/Formulir-Pernyataan-Panitia-Adhoc.pdf" title="Formulir Pernyataan Panitia Adhoc"]

Mekanisme dan Tahapan Pembentukan PPK

Dalam membentuk PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan sebagai berikut:

  1. Mengumumkan pendaftaran seleksi calon anggota PPK

KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi calon anggota PPK. Pengumuman pendaftaran sebagaimana dilakukan di tempat yang mudah dijangkau atau diakses oleh publik. Pengumuman pendaftaran dilakukan selama 3 (tiga) Hari.

  1. Menerima pendaftaran calon anggota PPK

Pendaftaran calon anggota PPK dilakukan selama 7 (tujuh) Hari setelah pengumuman pendaftaran berakhir. Pendaftaran calon anggota dilakukan dengan mengirimkan dokumen syarat pendaftaran sebanyak 2 (dua) rangkap dengan ketentuan sebagai berikut: 1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota; dan  1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPK

  1. Melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK

KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calon anggota PPK paling lama 3 (tiga) Hari setelah masa pendaftaran berakhir. Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calon anggota PPK di tempat yang mudah dijangkau atau diakses oleh publik paling lama 2 (dua) Hari setelah penelitian administrasi berakhir.

  1. Melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK

Calon anggota PPK yang lulus seleksi administrasi selanjutnya akan mengikuti seleksi tertulis. KPU Kabupaten/Kota menyiapkan materi seleksi dan menyelenggarakan seleksi tertulis untuk calon anggota PPK paling lama 3 (tiga) Hari setelah pengumuman hasil penelitian administrasi.

Seleksi tertulis akan dilaksanakan dalam wilayah daerah kabupaten/kota setempat  dengan materi meliputi pengetahuan tentang Pemilihan yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPK, penelitian syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan, teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara, dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara;  serta pengetahuan kewilayahan.

Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota menetapkan paling banyak 10 (sepuluh) orang calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis dan mengumumkan hasil seleksi tertulis di tempat yang mudah dijangkau atau diakses oleh publik selama 2 (dua) Hari.

  1. Melakukan wawancara calon anggota PPK

Seletelah melakukan seleksi tertulis dan menetapkan 10 calon yang lulus seleksi tertulis, selanjutnya KPU Kabupaten/Kota melakukan seleksi wawancara. Wawancara akan dilakukan 2 (dua) Hari setelah pengumuman seleksi  tertulis berakhir.

Materi seleksi wawancara sebagaimana meliputi rekam jejak calon anggota PPK, pengetahuan tentang Pemilihan, yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPK, penelitian syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan, teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara, dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara.

Pada tahap wawancara ini juga KPU Kabupaten/Kota akan memberikan kesempatan kepada calon anggota PPK untuk mengklarifikasi tanggapan masyarakat. Sebab KPU Kabupaten/Kota akan membuka ruang kepada public untuk memberikan masukan dan tanggapan.

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap seleksi anggota PPK sejak pengumuman hasil penelitian administrasi sampai dengan paling lambat pada saat berakhirnya masa pengumuman seleksi tertulis. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

  1. Mengumumkan hasil seleksi calon anggota PPK

KPU Kabupaten/Kota mengurutkan peringkat calon anggota PPK berdasarkan hasil seleksi wawancara selanjutnya menetapkan 5 (lima) anggota PPK berdasarkan urutan peringkat teratas. KPU Kabupaten/Kota mengumumkan anggota PPK hasil seleksi paling lama 3 (tiga) Hari setelah dilaksanakan seleksi wawancara.

[pdf-embedder url="https://kpumanggaraibarat.id/wp-content/uploads/2019/11/Penyerahan-Dukungan-Bakal-Paslon-Perseorangan-1.pdf" title="Penyerahan Dukungan Bakal Paslon Perseorangan (1)"]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 71 kali