PILKADA 2024 Digelar Pada Rabu, 27 November 2024
Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menetapkan Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024. Sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, hari dan tanggal Pemungutan Suara ditetapkan pada hari Rabu, 27 November 2024.
Seperti diketahui, Tahapan Pemilihan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
Tahapan persiapan meliputi:
- perencanaan program dan anggaran;
- penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
- perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan;
- pembentukan PPK, PPS, dan KPPS;
- pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara;
- pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan;
- penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih; dan
- pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.
Tahapan penyelenggaraan meliputi:
- pengumuman pendaftaran Pasangan Calon;
- pendaftaran Pasangan Calon;
- penelitian persyaratan calon;
- penetapan Pasangan Calon;
- pelaksanaan Kampanye;
- pelaksanaan pemungutan suara;
- penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
- penetapan calon terpilih;
- penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan
- pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
(Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)