DEMOKRASI TIDAK CUKUP DI BILIK SUARA
Oleh: Azis
Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat
Bagi penyelenggara pemilu, demokrasi kerap diukur dari angka partisipasi pemilih. Ketika tempat pemungutan suara ramai dan persentase kehadiran tinggi, penyelenggaraan pemilu dinilai berhasil. Namun, dari perspektif penyelenggara, kami menyadari bahwa demokrasi sejatinya tidak berhenti di bilik suara. Demokrasi hidup dari kesadaran warga dalam memahami, menilai, dan memaknai pilihan politiknya.
Pengalaman penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Manggarai Barat memperlihatkan adanya jarak antara demokrasi prosedural dan demokrasi substantif. Dalam Pemilu 2024, tingkat partisipasi pemilih berada di atas 70 persen. Secara administratif, capaian ini menunjukkan kerja-kerja penyelenggaraan yang relatif berhasil, mulai dari pemutakhiran data pemilih, sosialisasi, hingga pelaksanaan pemungutan suara. Namun, di balik capaian tersebut, kami melihat persoalan yang lebih mendasar, yakni kualitas partisipasi politik warga.
Dalam satu dekade terakhir, Manggarai Barat mengalami perubahan sosial yang sangat cepat. Berkembangnya sektor pariwisata menjadikan Labuan Bajo sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia timur. Perubahan ini berdampak langsung pada dinamika kependudukan. Arus migrasi meningkat, terutama di lima desa dan kelurahan kawasan perkotaan Labuan Bajo, dengan latar belakang sosial, ekonomi, dan budaya yang sangat beragam.
Bagi penyelenggara pemilu, mobilitas penduduk yang tinggi menghadirkan tantangan tersendiri. Banyak penduduk pendatang belum memiliki ikatan sosial dan politik yang kuat dengan daerah tempat tinggalnya. Sebagian belum menyesuaikan administrasi kependudukan, sementara sebagian lain masih memandang daerah ini sebagai tempat singgah sementara. Dalam situasi demikian, pemilu sering dipersepsikan sebatas kewajiban administratif, bukan sebagai ruang menentukan arah kebijakan daerah.
Kondisi tersebut tercermin dalam dinamika daftar pemilih. Di wilayah perkotaan, jumlah pemilih pindahan dan pemilih dengan status administratif tertentu relatif lebih tinggi dibandingkan wilayah perdesaan. Tidak sedikit pemilih yang baru terdaftar menjelang hari pemungutan suara. Konsekuensinya, ruang bagi pendidikan pemilih yang bersifat substantif menjadi sangat terbatas. Energi penyelenggara lebih banyak terserap pada pemenuhan hak pilih secara administratif daripada pendalaman kesadaran politik pemilih.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di Manggarai Barat. Di banyak daerah dengan tingkat urbanisasi tinggi, partisipasi pemilih secara kuantitatif memang terjaga, tetapi kualitas pilihan politik belum tentu berbasis pada pertimbangan program, visi pembangunan, maupun rekam jejak kebijakan. Politik kekerabatan, pengaruh elite lokal, serta praktik politik transaksional masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama.
Di sisi lain, kondisi geografis Manggarai Barat menambah kompleksitas kerja-kerja penyelenggara. Desa-desa terpencil dengan keterbatasan akses informasi membuat pendidikan pemilih sering kali berhenti pada aspek teknis. Masyarakat mengetahui kapan dan bagaimana mencoblos, tetapi belum tentu memahami implikasi politik dari pilihannya, terutama dalam isu strategis seperti tata kelola pariwisata, perlindungan lingkungan hidup, pelayanan publik, dan kesejahteraan sosial.
Padahal, isu-isu tersebut sangat dekat dengan kehidupan warga. Pariwisata menghadirkan peluang ekonomi, tetapi juga tekanan terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat. Harga hasil pertanian, akses air bersih, lapangan kerja, serta kualitas layanan dasar merupakan persoalan konkret yang semestinya menjadi pertimbangan politik pemilih. Ketika pendidikan pemilih belum mengaitkan hak pilih dengan isu keseharian warga, demokrasi menjadi kehilangan relevansi substantifnya.
Selama ini, penyelenggara pemilu memang masih cenderung menempatkan pendidikan pemilih dalam kerangka prosedural. Sosialisasi lebih banyak menekankan tahapan pemilu, tata cara pemberian suara, serta ketentuan administratif. Pendekatan ini penting untuk menjamin pemilu berjalan tertib dan sah. Namun, dari perspektif kelembagaan, kami menyadari bahwa jika berhenti di sana, pendidikan pemilih berisiko melahirkan pemilih yang patuh secara administratif, tetapi belum tentu sadar secara demokratis.
Sebagaimana dikemukakan Jurgen Habermas dalam The Structural Transformation of the Public Sphere (1962), demokrasi bertumpu pada ruang publik tempat warga berdialog secara rasional membentuk opini publik. Dalam konteks ini, pemilu tidak cukup dimaknai sebagai peristiwa elektoral, melainkan bagian dari proses percakapan publik yang lebih luas.
Karena itu, pendidikan pemilih perlu terus didorong menjadi proses yang partisipatif. Penyelenggara tidak cukup menyampaikan informasi satu arah, tetapi harus membuka ruang dialog dengan warga, yakni mendengar pengalaman mereka, memahami kebutuhan mereka, dan mengaitkan pemilu dengan kehidupan sehari-hari mereka. Di sinilah pendidikan pemilih menemukan makna strategisnya.
Pendekatan partisipatif juga penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Kepercayaan merupakan modal sosial utama bagi keberlanjutan demokrasi, terlebih di tengah masyarakat yang semakin kritis dan terpapar arus informasi yang tidak selalu akurat.
Selain itu, prinsip inklusivitas harus menjadi perhatian. Pendidikan pemilih perlu dirancang dengan mempertimbangkan keberagaman kondisi pemilih, seperti masyarakat adat, penyandang disabilitas, warga wilayah terpencil, hingga pemilih migran di kawasan perkotaan. Pendekatan yang seragam dan teknokratis justru berpotensi memperlebar jarak antara pemilu dan pemilih.
Pada akhirnya, tujuan pendidikan pemilih dari perspektif penyelenggara adalah membentuk pemilih yang memiliki kesadaran demokratis. Pemilih yang tidak hanya memahami cara mencoblos, tetapi juga mampu menilai informasi secara kritis, menolak disinformasi dan politik uang, serta menyadari bahwa partisipasi politik tidak berhenti pada hari pemungutan suara.
Pengalaman Manggarai Barat menjadi refleksi bahwa demokrasi prosedural dapat berjalan baik melalui kerja-kerja penyelenggaraan yang sistematis. Namun, tanpa pendidikan pemilih yang kontekstual dan berorientasi jangka panjang, demokrasi akan tetap dangkal. Demokrasi akan rapuh jika pemilih hanya hadir sebagai angka statistik. Sebaliknya, demokrasi akan kuat jika pemilih tumbuh sebagai warga yang kritis.
Dari sudut pandang penyelenggara pemilu, demokrasi yang sehat bukan hanya yang ramai di bilik suara, tetapi yang hidup dalam kesadaran publik sehari-hari. Sebuah iklim demokrasi yang tidak hanya bertumpu pada suara yang dicoblos, melainkan juga pada nalar yang bekerja. Di situlah pendidikan pemilih menemukan arti paling mendasarnya.