Pengumuman

PENGUMUMAN: Pembentukan PPK Untuk Pemilihan 2020

Berdasarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 022/PP.04.2-Pu/5315/KPU-Kab/I/2020 tentang Pengumuman Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut: Warga Negara Indonesia; Berusia paling rendah 17 (tujuhbelas) tahun setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika,dan cita-cita Proklamasi17Agustus1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat,jujur,dan adil; tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK. Penghitungan jabatan Anggota PP dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodesasi sebagai berikut: 1) Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008, b) Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013, c) Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018; d) Periode keempat dimulai pada tahun 2019 Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. tidak pernah menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah. Pendaftar menyerahkan kelengkapan dokumen berupa: Surat Pendaftaran (Format terlampir) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang masih berlaku Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik Daftar riwayat hidup (Format terlampir) Surat pernyataan (terlampir) yang berisi: setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat,jujur,dan adil; Tidak menjadi anggota partai politik, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan Umum; dan Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalanipendidikanSekolahMenengahAtas/sederajat; surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut: Satu rangkap asli diserahkan kepada KPU Kabupaten melalui panitia seleksi berkas di masing-masing kecamatan dan atau diantar langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat Satu rangka Salinan sebagai arsip calon anggota PPK Kelengkapan dokumen sebagaimana disebutkan di atas diantar ke panitia penerima berkas di masing-masing kecamatan dan/atau diantar langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat paling lambat tanggal Jumat, 24 Januari 2020. Unduh di bawah ini Pengumuman Dan Lampiran (Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan dan Format Riwayat Hidup [pdf-embedder url="https://kab-manggaraibarat.kpu.go.id/wp-content/uploads/2020/01/Pengumuman-Resmi-1.pdf" title="Pengumuman Resmi"] Jadwal Pembentukan [pdf-embedder url="https://kab-manggaraibarat.kpu.go.id/wp-content/uploads/2020/01/Jadwal-Resmi.pdf" title="Jadwal Resmi"]

Pengumuman Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan 2020 di Kabupaten Manggarai Barat

Berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor : 332/PL.02.2-Pu/5315/KPU-Kab/XII/2019  Tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat  Tahun 2020, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: JUMLAH MINIMUM DUKUNGAN DAN PERSEBARAN: Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 82/PL.02.2-Kpt/5315/KPU-Kab/X/2019 Tentang Penetapan Jumlah Minimum Persyaratan  Dukungan dan Persebarannya bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan berdasarkan Rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan Terakhir dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 ditetapkan bahwa Jumlah Minimum Dukungan sebesar 16.788 (Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan) Dukungan   dan Minimum tersebar pada 7 (tujuh) Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Manggarai Barat. TANGGAL DAN WAKTU PENYERAHAN: Tanggal dan waktu penyerahan dokumen dijadwalkan selama 5 Hari sejak tanggal 19  s/d 23 Februari 2020  dengan rincian waktu penyerahan sebagai berikut: TANGGAL PENYERAHAN WAKTU PENYERAHAN 19  Februari 2020 s/d  22 Februari 2020 Pkl. 08.00 s/d 16.00 Wita 23 Februari 2020 Pkl. 08.00 s/d 24.00 Wita JENIS DAN JUMLAH DOKUMEN YANG DISERAHKAN: Jenis dan jumlah formulir yang diserahkan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Jl. Daniel Daeng Nabit, Wae Bo, Kelurahan Wae Kelambu,  Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat adalah sebagai berikut: NO JENIS DOKUMEN JUMLAH DOKUMEN 1. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Surat pernyataan dukungan oleh setiap pendukung yang ditempel dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan dan disusun rapi masing-masing Desa untuk masing-masing Kecamatan.     1 (satu) rangkap asli) 2. Formulir Model B1.1-KWK Perseorangan Surat pernyataan Pasangan Calon Perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi tanda tangan di atas materai 6000 2 (dua) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap foto copy yang dicetak dari aplikasi Silon. 3. Formulir Model B.2-KWK Perseorangan Rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan dibubuhi tanda tangan di atas materai 6000. 2 (dua) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap foto copy yang dicetak dari aplikasi Silon. Detail pengumuman terlampir (di bawah ini) dan untuk informasi lebih lanjut, KPU Kabupaten Manggarai Barat menyediakan layanan Helpdesk Pencalonan Perseorangan setiap hari kerja pkl.08.00 s/d 16.00 Wita, di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat. [pdf-embedder url="https://kpumanggaraibarat.id/wp-content/uploads/2019/12/PENGUMUMAN-PENYERAHAN-DOKUMEN.pdf" title="PENGUMUMAN PENYERAHAN DOKUMEN"] Humas KPU Manggarai Barat

Pengumuman: Pelaksanaan Bimtek Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Perseorangan

Berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 852/PL.02.2-SD/5315/KPU-Kab/XI/2019 tertanggal 28 November 2019 dengan ini disampaikan kepada Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat yang ingin mencalonkan diri pada Pemilihan Tahun 2020 agar segera mengangkat Tim Operator masing-masing Bakal Pasangan Calon melalui Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan untuk disampaikan kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat. Salinan Surat Keputusan disampaikan kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat dan diantar langsung oleh Tim Operator (untuk) sekaligus mendapatkan informasi terkait jadwal dan detail kegiatan pelaksanaan Bimtek Penggunaan Aplikasi Silon Perseorangan dari Operator Silon KPU Kabupaten Manggarai Barat. Demikian pengumuman ini disampaikan. Hal-hal teknis mengenai pelaksanaan Bimtek sebagaimana dimaksud di atas, dapat langsung menghubungi narahubung Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, Sdr. Benidiktus Hibur, A.Md - 085338795400. [pdf-embedder url="https://kpumanggaraibarat.id/wp-content/uploads/2019/11/Dok-baru-2019-11-28-11.57.24.pdf" title="Dok baru 2019-11-28 11.57.24"]

Pengumuman Penerimaan Tenaga Teknis Pendukung Pilkada Manggarai Barat Tahun 2020 Yang Lulus Seleksi Administrasi

Berdasarkan Rancangan Anggaran Biaya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 dan Surat Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat nomor 01/PP.01.2-Pu/5315/X/Sek-Kab/X/2019 perihal Penerimaan Tenaga Teknis/Pendukung Tahapan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat maka KPU Kabupaten Manggarai Barat telah menerima berkas lamaran sebagaimana sudah diumumkan. Dari total pelamar yang berjumlah 62 peserta yang terdiri atas: a. 25 pelamar PDPI/02; b. 11 pelamar LK/03; c. 24 pelamar TP/01; d. 2 Pelamar HP/03; Berikut diumumkan nama-nama pelamar yang lulus berkas administrasi. Hal-hal mengenai ketentuan seleksi lanjutan untuk para pelamar yang lulus berkas administrasi dituangkan dalam Surat Keputusan Sekretaris KPU Nomor:  293/SDM.02.1-PU/5315/Sek-Kab/X/2019 sebagaimana terlampir: [pdf-embedder url="https://kab-manggaraibarat.kpu.go.id/wp-content/uploads/2019/10/1.pdf"] [pdf-embedder url="https://kab-manggaraibarat.kpu.go.id/wp-content/uploads/2019/10/2.pdf"] [pdf-embedder url="https://kab-manggaraibarat.kpu.go.id/wp-content/uploads/2019/10/3.pdf"]

Pengumuman Lelang Logistik Pemilu

Berdasarkan Surat Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat nomor : 281/SesKab-018.434062/X/2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, diumumkan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang akan melaksanakan lelang untuk 1 (paket) barang-barang logistik pasca pemilu yang terdiri dari kotak suara berbahan aluminium tahun 2004 dengan volume 80 kg dan kotak suara berbahan aluminium tahun 2009 dengan volume 3.409 kg dengan harga limit Rp. 34.890.000 dan uang jaminan sebesar Rp. 7.000.000 Hal-hal mengenai persyaratan dan lain-lain dapat dilihat di bawah ini: [pdf-embedder url="https://kpumanggaraibarat.id/wp-content/uploads/2019/10/pengumuman-lelang-kotak-suara.pdf" title="pengumuman lelang kotak suara"]

Populer

Belum ada data.