Dalam Rakor Multistakeholder Persiapan Pilkada 2020, KPU Manggarai Barat Sosialisasikan Tahapan Pencalonan
Salah satu tahapan Pilkada 2020 yang akan digelar tahun 2019 adalah terkait penetapan dan pengumuman syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan. Topik ini menjadi salah satu poin paparan dan diskusi dalam Rapat Koordinasi Multistakeholder Persiapan Pilkada 2020 yang digelar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, pada Rabu (11/9/2020)
Muhamad Ilham, Komisioner KPU Kabupaten Manggarai Barat yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam paparannya menjelaskan bahwa, berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 tertanggal 3 September 2019 terkait tahapan Pencalonan, maka KPU Kabupaten Manggarai Barat perlu menyampaikan kepada para pihak dan masyarakat terkait jadwal dan jumlah syarat minimum serta mekanisme penyerahan dokumen dukungan.
“Kami berkewajiban melakukan sosialisasi kepada bakal calon perseorangan dan para pihak terkait dengan tahapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan” jelasnya.
Dua hal yang disampaikan Ilham dalam Rakor tersebut adalah terkait perubahan Formulir Model B.1-KWK Peseorangan dan Perubahan mekanisme penyerahan, penelitian dukungan dan dukungan perbaikan Dokumen Bakal Pasangan Calon Perseorangan, khususnya terkait dengan jadwal waktu tahapan sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019.
Terkait perubahan mekanisme penyerahan, Ilham menjelaskan bahwa setelah tahapan penyerahan dokumen dukungan, bakal pasangan calon perseorangan diberi ruang untuk melakukan penyerahan dokumen dukungan perbaikan.
“Pada tahapan penyerahan dokumen dukungan, KPU akan melakukan penelitian atas jumlah minimal dukungan dan sebarannya, juga termasuk kelengkapan administrasinya” jelasnya.
“Setelah penelitian administrasi, bakal pasangan calon perseorangan dapat melakukan penyerahan dokumen dukungan perbaikan, tentu saja harus melalui tahapan tertentu”
Tahapan yang dimaksud adalah penyerahan dokumen dukungan perbaikan kepada KPU, penelitian jumlah minimal perbaikan dan sebaran, penelitian administrasi perbaikan, penelitian factual di tingkat desa/kelurahan, rekapitulasi di tingkat kecamatan, dan selanjutnya rekapitulasi di tingkat kabupaten.
“Namun catatannya adalah penyerahan dokumen dukungan perbaikan dan penelitian dokumen dukungan perbaikan tidak dilakukan setelah masa pendaftaran dimulai melainkan dilakukan sebelum masa pendaftaran” paparnya.

[pdf-embedder url="https://kpumanggaraibarat.id/wp-content/uploads/2019/09/PILKADA-2020.pdf" title="PILKADA 2020"]
Penulis/Editor : humas kpumabar