Berita Terkini

Jadwal Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Resmi Ditutup

Selama rentang waktu 5 (lima) hari jadwal penyerahan Syarat Dukungan dan Persebaran Calon Perseorangan yang diberikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, dan selanjutnya ditegaskan dalam lembaran pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 332/PL.02.2-Pu/5315/KPU-Kab/XII/2019 yang diterbitkan pada 3 Desember 2019, bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat hanya menerima satu bakal pasangan calon perseorangan yakni pasangan calon perseorangan atas nama Wilfridus Fidelis Pranda dan Blasius Jeramun.

Pasangan Calon Perseorangan atas nama Wilfridus Fidelis Pranda dan Blasius Jeramun menyerahkan dokumen persyaratan dukungan dan persebaran pada tanggal 19 Februari 2020, pukul 09.00 Wita di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat. Jumlah dukungan dan persebarannya yang diserakan kepada Komisi Pemilihan umum berjumlah 20.236 pendukung yang menyebar di 12 Kecamatan. Jumlah dukungan dan persebaran tersebut tertuang dalam:

  1. 1 (satu) rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan).
  2. 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap Salinan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Silon dan ditandantangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan di atas meterai.
  3. 1 (satu) rangkap asli formulir Model B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Silon dan ditandantangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan di atas meterai.

Terhadap dokumen syarat dukungan dan persebaran di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat selanjutnya melakukan pengecekan. Setelah melakukan pengecekan selama dua hari terhitung sejak tanggal 19 Februari 2020 pukul 10.00 Wita sampai dengan tanggal 20 Februari 2020 pukul 19.00 Wita, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat selanjutnya menyatakan DITERIMA.

Bukti tanda terima penyerahan dokumen syarat dukungan dan persebaran pasangan calon perseorangan di atas tertuang dalam berita acara Nomor 06/PL.02.2-BA/5315/KPU-Kab/II/2020 tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 tertanggal 20 Februari 2020.

Proses penandatanganan Berita Acara Hasil Pengecekan (BA.1-KWK Perseorangan) dan penyerahan Tanda Terima Penyerahan,  selain dihadiri oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan Wilfridus Fidelis Pranda dan Blasius Jeramun (Paket Praja) beserta Tim IT Paket Praja, juga hadir dan disaksikan langsung oleh Ketua Bawaslu Manggarai barat, Simeon S. Sofian, dan Aggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Eduardus Dundu.

Pasca penerimaan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan atas nama Wilfridus Fidelis Pranda dan Blasius Jeramun, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat tidak lagi menerima penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang lain sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

Atas dasar itu dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupten Manggarai Barat menerbitkan Berita Acara Nomor : 07/PL.02.2-BA/5315/KPU-Kab/II/2020 tanggal 24 Februari 2020 pukul 00.05 menit Wita yang menyatakan MENUTUP secara resmi jadwal Penyerahan Syarat Dukungan Dan Persebaran Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020.

Penulis/Editor : Media Centre/Humas KPU Mabar

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali