Berita Terkini

Kode Perilaku dan Prinsip Nilai Penyelenggara Pemilu

Informasi berikut ini berisi tentang dua hal yakni Kode perilaku dan prinsip nilai/etik yang wajib dilaksanakan dan diamalkan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum  Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.

Kode perilaku dan prinsip nilai/etik yang menjadi isi dari informasi ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu, Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Kode Perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas penyelenggara pemilu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata  Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan  Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Bab VII pasal 73 sampai dengan pasal 90.

KODE PERILAKU

Dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN WAJIB BERPERILAKU untuk:

  1. TIDAK melakukan perbuatan atau tindakan yang menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, keluarga dan kerabat dari jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu.
  2. TIDAK melakukan perbuatan yang memperkaya dirisendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  3. TIDAK menyalahgunakan kewenangan yang dapat mempengaruhi keputusan lembaga Penyelenggara
  4. MENOLAK pemberian dalam bentuk apapun dari Peserta Pemilu, calon Peserta Pemilu, perusahaan atau individuyang dapat mempengaruhi keputusan PenyelenggaraPemilu, dan apabila tidak bisa ditolak wajib diserahkan
    kepada lembaga yang menangani pemberantasan korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  5. TIDAK menerima honor narasumber dari Peserta Pemilu,pasangan calon dan tim kampanye,
  6. TIDAK menerima imbalan dalam bentuk uang, barang,jasa, dan/atau pemberian lainnya secara langsungdan/atau tidak langsung dari Peserta Pemilu, pasangancalon dan tim kampanye.
  7. TIDAK menggunakan pengaruh atau kewenangan darijabatan sebagai Penyelenggara Pemilu untukmendapatkan keuntungan pribadi.
  8. TIDAK menerima fasilitas apapun dari pihak manapunyang akan menimbulkan konflik kepentingan.
  9. TIDAK menggunakan fasilitas jabatan berupa rumahdinas, mobil dinas, dan fasilitas jabatan lainnya selainuntuk kepentingan kedinasan.
  10. TIDAK menjabat sebagai komisaris atau direksi pada suatu perseroan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah atau perusahaan swasta.
  11. TIDAK menjabat sebagai pengurus, Dewan Pengarah, Dewan Kehormatan, Dewan Pembina atau sebutan lainnya pada struktur organisasi kemasyarakatan
    yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum selama menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,
  12. TIDAK berprofesi sebagai dosen, guru/staf pengajar atau staf administrasi pada perguruan tinggi/lembaga pendidikan negeri atau swasta selama menjabat anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,
  13. TIDAK menjadi narasumber dalam kegiatan: Peserta Pemilu; dan/atau Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, atau Calon Wali kota dan Wakil Wali Kota, tanpa adanya surat permintaan resmi dari Peserta Pemilu atau Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali kota dan Wakil Wali Kota, serta tanpa diputuskan dalam Rapat Pleno untuk menghadiri acara tersebut.
  14. TIDAK menghadiri pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya ketidaknetralan sebagai Penyelenggara Pemilu,
  15. MEMPERLAKUKAN Peserta Pemilu dengan adil melalui ucapan, tindakan dan perbuatan sebagai Penyelenggara Pemilu.
  16. TIDAK melakukan pertemuan dengan Peserta Pemilu, tim kampanye di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota atau di luar kegiatan kedinasan
  17. TIDAK menempatkan kekerabatan dalam menentukan posisi/jabatan di Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, dan Sekretariat PPK, PPLN, PPS.
  18. MENYATAKAN secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPUProvinsi, dan KPU Kabupaten/Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon Peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye.
  19. MENGAMBIL keputusan berdasarkan prinsip meritokrasi.
  20. MEMPERLAKUKAN calon Peserta Pemilu dan Peserta Pemiludengan adil tanpa dipengaruhi hubungan kekerabatan.
  21. TIDAK berhubungan atau berkomunikasi dengan penyedia barang dan jasa, serta wajib memberitahukan kepada publik apabila ada hubungan keluarga atau kerabat dengan penyedia barang dan jasa melalui laman KPU,KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

PRINSIP NILAI/ETIK

Dalam melaksanakan PRINSIP MANDIRI anggota KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN
wajib berperilaku:

  1. NETRAL atau tidak memihak salah satu Peserta Pemilu dan/atau tim kampanye;
  2. MENGHINDARI intervensi dari pihak lain dalam pengambilan keputusan sebagai Penyelenggara Pemilu;
  3. TIDAK mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang berpihak kepada Peserta Pemilu tertentu;
  4. TIDAK memberikan pendapat terhadap kebijakan yang dibuat oleh penyelenggara negara lainnya sepanjang tidak berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Penyelenggaraan Pemilu;
  5. TIDAK memberikan pendapat, komentar dan respon yang mempunyai kecenderungan keberpihakan kepada Peserta Pemilu di media sosial dan/atau media lainnya;
  6. TIDAK memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan keberpihakan kepada Peserta Pemilu; dan
  7. TIDAK memberitahukan dan menanyakan pilihan politiknya kepada orang lain.

Dalam melaksanakan PRINSIP JUJUR anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku:

  1. MENYAMPAIKAN informasi yang benar kepada publik sesuai dengan data dan/atau fakta,
  2. MENYAMPAIKAN laporan harta kekayaan dan asset yang dimiliki kepada pihak yang berwenang.

Dalam melaksanakan PRINSIP ADIL anggota KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN
wajib berperilaku:

  1. MENDAFTARKAN Warga Negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tanpa membedakan suku, agama, ras dan pilihan politiknya;
  2. MELAYANI pemilih dalam memenuhi hak konstitusionalnya;
  3. MEMPERLAKUKAN dan memberi kesempatan yang sama setiap Peserta Pemilu,
  4. MEMPERLAKUKAN dan memberi kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu.

Dalam melaksanakan PRINSIP BERKEPASTIAN HUKUM anggota KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku:

  1. MELAKSANAKAN serta tegas dan tepat waktu dalam menjalankan keputusan yang telah disepakati dalam rapat pleno; dan
  2. MENAATI aturan dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan PRINSIP TERTIB anggota KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku:

  1. MEMATUHI ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. BERHATI-HATI dalam menyampaikan pendapat dani nformasi dengan menghindari timbulnya ketidakpastian atau kesimpangsiuran informasi;
  3. TIDAK memberikan tafsiran pribadi terhadap suatu aturan
    yang sudah ditetapkan.

Dalam melaksanakan PRINSIP KEPENTINGAN UMUM anggota KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku:

  1. MENYELESAIKAN persoalan internal dengan tepat waktu sehingga tidak menganggu tahapan Pemilu;
  2. MEMBERIKAN respon menyelesaikan pengaduan, keluhan, keberatan dan aspirasi dari berbagai pihak;
  3. MEMBERIKAN dukungan terhadap partisipasi publik didalam penyelenggaraan Pemilu;
  4. MENCIPTAKAN kondisi yang kondusif dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Dalam melaksanakan PRINSIP TERBUKA anggota KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku:

  1. MEMBERIKAN akses dan pelayanan kepada Pemilih, Peserta Pemilu, dan para pemangku kepentingan lainnyasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. MEMANFAATKAN teknologi informasi dalam rangka sosialisasi dan penyebarluasan informasi Pemilu.

Dalam melaksanakan PRINSIP PROPORSIONAL anggota KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku:

  1. MENDAPATKAN dan mengumpulkan data dan informasi yang menyeluruh sebelum mengambil keputusan; dan
  2. MENGAMBIL keputusan berdasarkan fakta dan data yang diterima secara berimbang.

Dalam melaksanakan PRINSIP PROFESIONAL anggota KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku:

  1. MENGIKUTI dan melakukan proses peningkatan pengetahuan yang menunjang pekerjaan khususnya tentang kepemiluan, ketatanegaraan dan kebangsaan melalui bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, seminar, lokakarya, berbagi pengetahuan (knowledge sharing), dan/atau media lain.
  2. MENEMPATKAN personel sesuai dengan tugas pokok, fungsinya, dan kapasitasnya dalam suatu kelompok kerja, kepanitiaan dan unsur pelaksana kegiatan lainnya.
  3. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih, Peserta Pemilu dan para pemangku kepentingan sesuai dengan standar profesional administrasi Penyelenggaraan Pemilu;
  4. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan subtansi profesi administrasi Pemilu dan Pemilihan;
  5. berani menghadapi dan menerima konsekuensi keputusan;
  6. mengambil keputusan dalam menjalankan tugas, fungsi,
    dan wewenang yang dilaksanakan secara kolektif dan kolegial; dan
  7. menjaga kerahasiaan isi dan dinamika Rapat Pleno.

Dalam melaksanakan PRINSIP AKUNTABEL anggota KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku:

  1. MENJELASKAN keputusan yang telah diambil dan menyampaikan informasi terkait proses Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; dan
  2. MENJELASKAN alasan setiap penggunaan kewenangan
    kepada publik.

Dalam melaksanakan PRINSIP EFEKTIF anggota KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku::

  1. MENGGUNAKAN waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilu; dan
  2. MENGGUNAKAN anggaran dan fasilitas kantor yang disediakan secara efektif.

Dalam melaksanakan PRINSIP EFISIEN anggota KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku:

  1. MENGGUNAKAN anggaran secara optimal untuk memperoleh manfaat dengan maksimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. MENGGUNAKAN anggaran yang berasal dari negara sesuai dengan kemanfaatan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; dan
  3. TIDAK melakukan pemborosan anggaran yang berasal dari keuangan negara.

Dalam melaksanakan PRINSIP AKSESIBILITAS anggota KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku:

  1. MENYAMPAIKAN informasi terkait kepemiluan kepada penyandang disabilitas, minoritas, dan kelompok marginal;
  2. MEMBERIKAN pelayanan kepada penyandang disabilitas,minoritas, dan kelompok marginal untuk menggunakan hak pilihnya; dan
  3. MEMBERIKAN kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas, minoritas dan kelompok marginal untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu.

Dalam melaksanakan PRINSIP INTEGRITAS, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku:

  1. TINGGAL/berdomisili di wilayah kerja masing-masing selama masa jabatan;
  2. BEKERJA penuh waktu tanpa terikat hari dan jamkerja pada masa tahapan Pemilu dan Pemilihan,serta bekerja pada hari dan jam kerja pada masa non tahapan Pemilu dan Pemilihan;
  3. MENJAGA sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba,
    berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundangundangan;
  4. TIDAK menikah dan/atau menikah siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan;
  5. TIDAK menjalankan perkuliahan selama tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan berlangsung;
  6. TIDAK mengikuti perkuliahan yang berada di luar wilayah kerja dan menggunakan jam kerja;
  7. TIDAK mendaftar untuk mengikuti perkuliahan selama menjabat;
  8. TIDAK menjalankan aktivitas profesi lain selama masajabatan;
  9. TIDAK melibatkan kerabat, kroni, teman dekat dalam melaksanakan tugas-tugas Penyelenggaraan Pemiludan Pemilihan;
  10. MENYAMPAIKAN Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara kepada pejabat yang berwenang secara berkala selama masa jabatan; dan
  11. MENGEMBALIKAN aset, hutang, dan fasilitas negara diakhir masa jabatan.
  12. TINGGAL/berdomisili di wilayah kerja masing-masing selama masa jabatan bagi anggota KPU, KPU Provinsi,dan KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut: tinggal/berdomisili di ibu kota negara untuk anggotaKPU, tinggal/berdomisili di ibu kota provinsi untuk anggota KPU Provinsi; dan tinggal/berdomisili di kabupaten/kota untu kanggota KPU Kabupaten/Kota.

Catatan:
Dua catatan akhir dari informasi di atas adalah sebagai berikut: Terkait kode perilaku  selengkapnya dapat dibaca dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 pasal 74 sampai dengan pasal 76. Selanjutnya terkait Prinsip Nilai dapat dibaca dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum  yang sama pasal 77 sampai dengan pasal 90.


Disarikan oleh
Tim Media Center Puslitbang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 135 kali