Pengelolaan Anggaran Pemilihan 2020 Di Tingkat Kecamatan adalah Tugas Sekretariat PPK
LBJ-HUMAS/MC KPU MABAR – Pertanggungjawaban keuangan yang dilaksanakan oleh PPK, PPS dan KPPS merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pertanggungjawaban keuangan KPU Kabupaten Manggarai Barat kepada Negara dan Pemerintah Daerah.
Oleh karena itu, baik KPU Kabupaten Manggarai Barat maupun PPK dan sekretariat PPK di masing-masing kecamatan harus memiliki kesepahaman dalam pengelolaan (pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan) dana Hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat.
Demikian disampaikan Bonafantura Yosman, Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat dalam paparannya terkait Pengelolaan Anggaran Pemilihan 2020 di lingkup kerja PPK dan Sekretariat PPK se-Kabupaten Manggarai Barat dalam Bimtek bersama PPK dan Sekretariat PPK di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat pada, Jumat (6/3/2020)
Namun demikian, menurut Bona, hal pertama yang mesti dipahami bersama adalah terkait tata kerja masing-masing. Bahwa urusan teknis pengelolaan anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan merupakan kewenangan sekretariat PPK. Selanjutnya, PPK terkait teknis penyelenggaraan pemilihan.
“Oleh karena itu, berdasarkan regulasi personil pada sekretariat PPK terdiri atas tiga orang yang masing-masingnya memiliki tugasnya sendiri. 1 (satu) orang staf sekretariat urusan teknis penyelenggaraan; dan 1 (satu) orang staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilu. Satu orang lainnya adalah sebagai sekretaris PPK” jelasnya.
Jika tugas masing-masing dipahami oleh PPK dan Sekretariat PPK maka pelaksanaan tahapan pemilihan di tingkat Kecamatan tidak mengalami masalah. Lanjut Bona.
Bona juga menambahkan bahwa dalam pelaporan pengelolaan anggaran. Sekretariat PPK harus memahami pula mekanisme pertanggungjawabannya.
Menurut Bona, badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc dalam pelaporannya harus menyampaikan bukti-bukti pengeluaran dan SPTJ kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat . Format bukti-bukti pengeluaran dan SPTJ adalah format MODEL.KEU.SPTJ.01 sampai dengan MODEL.KEU.SPTJ.04.
“Laporan keuangan ini juga harus disampaikan kepada KPU Kabupaten pada setiap akhir bulan” lanjutnya.
Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar