Perubahan Jadwal Pembentukan PPK, PPS, PPDP dan KPPS Dalam Pemilihan 2020
Salah satu program dalam tahapan persiapan pemilihan adalah pembentukan PPK, PPS, dan KPPS serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Salah satu item penting dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih adalah pembentukan PPDP.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, berikut jadwal pembentukan (dan masa kerja) PPK, PPS, PPDP dan KPPS dalam Pemilihan 2020
- Pembentukan PPK dimulai pada 15 Januari 2020 sampai dengan 14 Februari 2020 (Untuk masa kerja terhitung sejak 1 Februari 2020 sampai dengan 30 November 2020)
- Pembentukan PPS dimulai pada 15 Februari 2020 sampai dengan 14 Maret 2020 (Untuk masa kerja terhitung sejak 23 Maret 2020 sampai dengan 30 November 2020)
- Pembentukan PPDP dimulai pada 26 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020 (Untuk masa kerja terhitung sejak 16 April 2020 sampai 17 Mei 2020)
- Pembentukan KPPS dimulai pada 21 Juni 2020 sampai dengan 21 Agustus 2020 (Untuk masa kerja terhitung sejak 23 Agustus 2020 sampai dengan 30 September 2020)
[pdf-embedder url="https://kpumanggaraibarat.id/wp-content/uploads/2019/11/JADWAL-PEMBENTUKAN.pdf" title="JADWAL PEMBENTUKAN"]
Penulis/Editor : Humas KPU Mabar