Publik Harus Tahu, Ini Dia Aturan Terkait Standar Dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Pemilihan 2020
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam dalam pengelolaan anggaran penyelenggaraan Pemilihan 2020 memedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum 1312/HK.03.1-Kpt/01/KPU/VIII/2019 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020
Keputusan ini mencakup beberapa hal, yakni sebagai berikut:
- Standar Kebutuhan Barang dan Jasa untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Standar Kebutuhan Barang dan Jasa untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
- Standar Satuan Biaya Honorarium Kelompok Kerja dan Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Standar Satuan Biaya Honorarium Kelompok Kerja dan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
- Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
[pdf-embedder url="https://kpumanggaraibarat.id/wp-content/uploads/2019/11/KPT-1312-THN-2019.pdf" title="KPT 1312 THN 2019"]
Bagikan:
Telah dilihat 44 kali