Berita Terkini

Publik Harus Tahu, Ini Dia Aturan Terkait Standar Dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Pemilihan 2020

Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam dalam pengelolaan anggaran penyelenggaraan Pemilihan 2020 memedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum 1312/HK.03.1-Kpt/01/KPU/VIII/2019 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020

Keputusan ini mencakup beberapa hal, yakni sebagai berikut:

  1. Standar Kebutuhan Barang dan Jasa untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
  2. Standar Kebutuhan Barang dan Jasa untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
  3. Standar Satuan Biaya Honorarium Kelompok Kerja dan Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
  4. Standar Satuan Biaya Honorarium Kelompok Kerja dan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
  5. Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

[pdf-embedder url="https://kpumanggaraibarat.id/wp-content/uploads/2019/11/KPT-1312-THN-2019.pdf" title="KPT 1312 THN 2019"]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 44 kali