Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Akan Dilaksanakan Selama 28 Hari
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat telah memutuskan dengan menyatakan MENERIMA dokumen syarat dukungan dan persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat atas nama pasangan Wilfridus Fidelis Pranda dan Blasius Jeramun pada Kamis (20/02/2020). Bukti tanda terima penyerahan tersebut tertuang dalam berita acara Nomor 06/PL.02.2-BA/5315/KPU-Kab/II/2020 tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 tertanggal 20 Februari 2020.
Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan melaksanakan tahapan lanjutan yakni Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Jadwal pelaksanaannya belangsung selama 28 hari kalender, terhitung sejak 27 Februari 2020 sampai dengan 25 Maret 2020.
Selama rentang waktu 28 hari kalender tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan melaksanakan proses verifikasi administrasi dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan.
- Verifikasi kesesuaian antara formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau DP4.
- Verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan. Daerah Pemilihan sebagaimana dimaksud adalah Wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
- Verifikasi kelengkapan lampiran dokumen dukungan. Lampiran dokumen sebagaimana dimaksud adalah kelengkapan asli dan salinan.
- Verifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS. Wilayah administrasi PPS sebagaimana dimaksud adalah desa/kelurahan.
- Verifikasi identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan.
- Verifikasi terhadap status pekerjaan untuk memastikan pemenuhan syarat pendukung. Status pekerjaan.
- Verifikasi terhadap dugaan dukungan ganda terhadap Bakal Pasangan Calon perseorangan
Dalam tahapan proses verikasi administrasi tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat selain wajib dihadiri dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat juga melibatkan pihak terkait yang dipandang perlu yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat untuk tujuan klarifikasi terkait pendukung yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau DP4. Hasil klarifikasi KPU Kabupaten Manggarai Barat ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat selanjutnya akan dituangkan dalam Berita Acara Model BA.3-KWK Perseorangan.
Penulis/Editor : Media Centre/Humas KPU Mabar