Verifikasi Faktual Akan Dilaksanakan Selama 14 Hari, Dimulai Pada 26 Maret 2020
LBJ-HUMAS/MC KPU MABAR – Verifikasi faktual syarat dukungan bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat dalam pemilihan 2020 akan dilsakanakan selama 14 (empat belas) hari yakni sejak 26 Maret 2020 atau terhitung sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS sampai dengan 15 April 2020.
Dokumen dukungan yang diserahkan ke PPS berupa formulir model B.1.1-KWK perseorangan asli untuk setiap desa/kelurahan, lampiran model BA.5-KWK Perseorangan, hasil verifikasi kegandaan (potensial ganda dalam 1 (satu) bakal pasangan calon dan antar bakal pasangan calon perseorangan) serta hasil pengecekan keberadaan pendukung di dalam DPT pemilu terakhir dan/atau DP4 untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.
Merujuk pada dokumen-dokumen tersebut, selanjutnya PPS melakukan verifikasi faktual. Mekanisme kerja yang dilakukan oleh PPS adalah melakukan verifikasi faktual dengan metode sensus yakni petugas PPS harus bertemu langsung dengan pendukung untuk memastikan dukungannya kepada pasangan calon perseorangan. Untuk tujuan itu langkah kerja yang dilakukan PPS adalah sebagai berikut:
Pertama, PPS mengecek kesesuaian KTP Elektronik atau suket dengan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. Apabila KTP Elektronik atau surat keterangan tidak sesuai dengan model B.1.1-KWK perseorangan maka pendukung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan diberikan status pada kolom keterangan formulir model B.1.1-KWK Perseorangan.
Selanjutnya apabila KTP Elektronik atau surat keterangan sesuai dengan formulir model B.1.1-KWK perseorangan, maka PPS selanjutnya menyatakan kebenaran dukungan.
Kedua, apabila PPS tidak menemui pendukung pada saat melakukan verifikasi faktual, maka PPS akan segera melakukan koordinasi dengan tim penghubung pasangan calon untuk menghadirkan pendukung pada tempat yang telah ditentukan paling lambat tiga hari sejak pendukung tidak ditemui. Untuk tujuan ini PPS wajib berkoordinasi dengan PPL.
Apabila pendukung tidak hadir, maka pendukung bisa datang langsung ke kantor PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas akhir verifikasi factual, yakni sebelum tanggal 15 April 2020.
Ketiga, verifikasi faktual juga dapat dilakukan dengan menggunakan alat panggilan video yang dihadiri oleh PPL apabila terdapat surat yang membuktikan bahwa pendukung yang bersangkutan sedang sakit atau berada di luar wilayah administrasi dilaksanakannya pemilihan yang dikelurkan oleh instansi yang berwewenang.
Apabila dalam proses verifikasi dukungan melalui panggilan video terdapat keraguan terhadap pendukung, maka PPS yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten dapat melakukan verifikasi kembali terhadap KTP Elektronik atau keabsahan surat keterangan.
Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar