Berita Terkini

KPU TETAPKAN NOMOR URUT PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MANGGARAI BARAT

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat menggelar Rapat Pleno Terbuka pengundian dan penetapkan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun  2024. Kegiatan tersebut  berlansung pada Senin (23/09/2024) di halaman kantor KPU Manggarai Barat. Berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor Nomor 778 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menetapkan Nomor Urut 1 untuk Pasangan calon bupati dan wakil bupati Christo Mario Y Pranda, S.H., M.H. dan Richardus Tata Sontani, S.IP., M.SI yang di usulkan sembilan partai politik  (Partai Ummat, Partai Amanat Nasional, Partai PERINDO, Partai Solidaritas Indonesia , Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Demokrat , Partai Buruh, Partai Golongan Karya) sedangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Edistasius Endi, S.E. dan dr. Yulianus Weng, M. Kes yang diusulkan tujuh partai politik ( Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Bulan Bintang, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerakan Indonesia Raya) mendapatkan nomor urut 2. Untuk diketahui, penetapan nomor urut ini dilaksanakan berdasarkan hasil undian yang dilakukan oleh pasangan calon sebagaimana tindak lanjut atas Pasal 121 PKPU 8 Tahun 2024 Tentang tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam Rapat Pelno Terbuka yang digelar secara live ini juga selain dihadiri oleh pasangan calon dan gabungan partai politik pengusul, juga disaksikan oleh berbagai pihak terkait diantaranya; BAWASLU Manggarai Barat, Kapolres Manggarai Barat, Forkopimda, Kepala Kesbangpol Manggarai Barat, Keejaksaan, Departemen Agama, Pengadilan, Kepala TNI AL, AD, Ketua Partai Politik Pengusul serta pendukung dan simpatisan dari kedua pasangan calon yang akan berkontestasi dalam pemilhan kepala daerah kabupaten Manggarai Barat. (Jelo/Humas KPU Manggarai Barat)

KPU KABUPATEN MANGGARAI BARAT TETAPKAN 199.749 DPT PILKADA SERNTAK TAHUN 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sejumlah 199. 749 pemilih, dengan Jumlah pemilih laki-laki sebanyak  99.214 orang dan Pemilih Perempuan sebanyak 100.535 yang menyebar di 587 TPS di 169 Desa/Kelurahan dan 12 Kecamatan se-Kabupaten Manggarai Barat. Jumlah pemilih dalam DPT ini di lakukan secara transparan melalui kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Penetapan Jumlah Daftar Pemilih Tetap Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pada Jumat  (20/09/2024) di Hotel Zasgo Labuan Bajo. Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa sebelum di tetapkan menjadi DPT terlebih dahulu KPU sudah memberikan kesempatan kepada masyarakat dan rekan-rekan penyelenggara untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) "Bapak Ibu sekalian,  Sebelum DPS ini ditetapkan menjadi DPT, KPU sudah membuka ruang selama sepuluh hari kepada publik melalui penyelenggara tingkat desa  untuk memberikan tanggapan terhadap DPS agar kiranya DPS yang disampaikan kepada masyarakat dapat kita tetapkan menjadi DPT pada hari ini sehingga kemudian data yang ditetapkan benar-benar data yang mutlak sehingga kemudian hak pilih masyarakat dapat di akomodir." Ungkap Parman. Lebih lanjut, Parman mengungkapkan bahwa masukan dan tanggapan masyarakat dan juga Bawaslu Manggarai Barat sudah di tindak lanjuti oleh KPU kabupaten Manggarai Barat. "Masukan dan tanggapan dari masyarakat dan BAWASLU sudah kami tindak lanjuti.". Tutup Parman. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Agustinus Emil Rahmat didampingi  Anggota dan  Sekretaris KPU Manggarai Barat memimpin berjalannya kegiatan pembacaan hasil rekapitulasi DPSHP tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-kabupaten Manggarai Barat.  Berikut Ini rincian jumlah Daftar Pemilih Tetap di 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Manggarai Barat: Kecamatan Pacar : 13.075, Lembor Selatan: 18.862, Sano Nggoang : 11.4334. Kuwus :  10.807 Mbeliling : 10.862 Boleng : 14.722 Kuwus Barat :8.384 Lembor : 25.567 Welak : 17.264 Macang Pacar :12.546. Ndoso : 15.690 Komodo : 40.537.

PENGUMUMAN PENDAFTARAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2024

Sesuai dengan Tahapan yang sudah di jadwalkan yaitu, Tahapan Pengumuman pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Manggarai Barat pada Pemilihan Tahun 2024, berikut pengumuman dan syarat pendaftaran KPPS (dokumen pendaftaran, dokumen persyaratan dan dokumen pernyataan) dapat dinduh pada link di bawah ini: PENGUMUMAN PENDAFTARAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2024 DAFTAR RIWAYAT HIDUP SURAT PENDAFTARAN SURAT PERNYATAAN  

VISI, MISI DAN PROGRAM BAKAL PASANGAN CALON BUPATI & WAKIL BUPATI KABUPATEN MANGGARAI BARAT TAHUN 2024

Berikut ini Visi, Misi dan Progam Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 : Edistasius Endi, S.E & dr. Yulianus Weng. M.Kes :Link Tautan VISI, MISI DAN PROGRAM dapat di Unduh di link ini Christo Mario Y. Pranda, SH., M.H & Richardus Tata Sontani, S.IP, M.Si :Link Tautan VISI, MISI DAN PROGRAM dapat di Unduh di link ini

KPU Manggarai Barat Nyatakan Dua Bakal Pasangan Calon DITERIMA Status Pendaftarannya

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat telah menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat dalam Pemilihan Tahun 2024 pada Kamis, 29 Agustus 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat. Berdasarkan Model BA.TANDA.TERIMA.KWK, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menyatakan dua Bakal Pasangan Calon yang secara berturut-turut hadir dalam pendaftaran dinyatakan DITERIMA. Bakal Pasangan Calon yang hadir terlebih dahulu yakni atas nama bakal calon bupati Edistasius Endi, S.E. dan bakal calon wakil bupati dr. Yulianus Weng, M. Kes dinyatakan DITERIMA status pendaftarannya. Perihal ini tertuang dalam Berita Acara Nomor 103/Pl.02.2-Ba/5315/2024 Tentang Penerimaan Pendaftaran Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024. Seperti diketahui, bakal Pasangan Calon Edi-Weng diusung oleh 7 (tujuh) Partai Politik, dengan rincian sebagai berikut: Dan pendaftar kedua adalah Bakal Pasangan Calon atas nama bakal Calon Bupati Christo Mario Yosephino Pranda, S.H.,M.H. dan bakal Calon Wakil Bupati Richardus Tata Sontani, S.IP., M.SI. Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Berita Acara Nomor 104/Pl.02.2-Ba/5315/2024 Tentang Penerimaan Pendaftaran Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024, bakal Pasangan Calon yang diusung 9 (sembilan) partai politik ini juga dinyatakan DITERIMA. Selanjutnya terhadap Pendaftaran yang dinyatakan DITERIMA statusnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan melanjutkan dengan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon. Penelitian administrasi calon yakni melaksanakan penelitian administrasi terhadap dokumen Pasangan Calon yang dokumen persyaratan pencalonannya dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan pencalonan serta dokumen persyaratan administrasi calonnya dinyatakan lengkap dan telah menerima formulir Model TANDA.TERIMA.KWK. Penelitian dimaksud adalah meneliti kebenaran dokumen persyaratan calon dengan indikator sebagaimana dengan varian indikator yang sudah ditentukan. Dan dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang. Berikut rincian jawab penelitian administrasi sebagaimana dimaksud: (kbs/humaskpumanggaraibarat)  

Minta Tanggapan Masyarakat, KPU MABAR Umumkan DPS.

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id–Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat mengumumkan Daftar Pemiilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan  Wakil Walikota tahun 2024. Penyampaian pengumuman DPS ini akan di sampaikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa masing-masing dengan cara di tempelkan Pada tempat yang mudah di akses oleh masyarakat umum seperti kantor Desa dan rumah ibadah, sehingga masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih dapat memastikan namanya tertera dalam DPS atau bisa di cek secara online melalui laman resmi KPU Manggarai Barat ( https://cekdptonline.kpu.go.id/) Komisioner KPU kabupaten Manggarai Barat Agustinus Emil Rahmat yang membidangi Divisi Perencanaan Data dan Informasi  mengatakan bahwa Daftar Pemilih Sementara ini bertujuan memungkinkan  masyarakat untuk memeriksa apakah mereka sudah terdaftar di dalam DPS juga untuk di koreksi. "Pengumuman DPS ini memungkinkan masyarakat untuk memeriksa apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih. Jika ada kesalahan data atau jika ada yang belum terdaftar, mereka bisa melaporkannya. Masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau koreksi, seperti perubahan data diri, atau menambahkan pemilih yang belum terdaftar. Termasuk mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat karena; meninggal dunia, ganda, dibawah umur, pindah domisili, menjadi WNA, berstatus TNI/Polri dan salah penempatan TPS." Ungkap Gusti pada Minggu 19 Agustus 2024.  Masukan atau tanggapan  tersebut, lanjut Gusti dapat di melalui mekanisme yang ada seperti; melengkapi dokumen pendukung seperti KTP elektronik (Foto copy/Foto digital)/Kartu Keluarga yang sudah diperbaharui atau yang terbaru lalu. Mengisi format masukan dan tanggapan masyarakat (Model A-Tanggapan) yang telah disediakan oleh PPS. Masyarakat di beri kesempatan untuk memberikan tanggapan  sampai dengan tanggal 27 Agustus 2024. Jelas Gusti. Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 764 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Terdapat 199,922 Pemilih  yang tersebar di 12 Kecamatan yang ada di Manggarai Barat dengan rincian , pemilih  Perempuan sebanyak 100,626 dan pemilih Laki-Laki sebanyak 99,296. Ketua KPU Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman, mengajak masyarakat Manggarai Barat , khususnya yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mencermati DPS yg ada dan memberi masukan kepada penyelenggara kalau ada pemilih yg belum diakomodir. "Partisipasi masyarakat sangat penting bagi penyelenggara, agar DPS yang akan berproses menjadi DPT nanti betul-betul bisa mengakomodir semua warga negara yg memenuhi syarat agar kemudian  hak konstitusional warga negara untuk memilih dalam momentum Pilkada yang akan datang dapat di jamin dan di lindungi sebagaimana mestinya." Ungkap Parman. (Jelo/Humas KPU Manggarai Barat)