Berita Terkini

KPU Kabupaten Manggarai Barat Akan Kembali Merekrut 60 Anggota PPK Pilkada

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan kembali merekrut Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Perihal ini tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 20242024 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota. Menindaklanjuti ketentuan di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan kembali merekrut sejumlah 60 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya akan menjadi penyelenggara Pilkada di Kecamatan di 12 Kecamatan se-Kabupaten Manggarai Barat. Mekanisme dan metode perektrutan dilaksanakan secara terbuka atau terbuka untuk umum, sebagaimana ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan Dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan ketentuan di atas, jadwal pelaksanaan pembentukan PPK akan melalui 12 tahapan kegiatan, yang yang diawali dengan pengumuman pendaftaran sekaligus penerimaan pendaftaran calon anggota pada 23 April 2024, dan akan berakhir pada tahapan kegiatan penetapan dan pelantikan calon terpilih pada 16 Mei 2024. Dalam rangka pembentukan tersebut, calon anggota PPK tetap mengikuti persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam Pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yakni warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (humaskpumanggaraibarat)

PILKADA 2024 Digelar Pada Rabu, 27 November 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menetapkan Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024. Sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, hari dan tanggal Pemungutan Suara ditetapkan pada hari Rabu, 27 November 2024. Seperti diketahui, Tahapan Pemilihan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan persiapan meliputi: perencanaan program dan anggaran; penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan; perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan; pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan; penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih; dan pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih. Tahapan penyelenggaraan meliputi: pengumuman pendaftaran Pasangan Calon; pendaftaran Pasangan Calon; penelitian persyaratan calon; penetapan Pasangan Calon; pelaksanaan Kampanye; pelaksanaan pemungutan suara; penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; penetapan calon terpilih; penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)

Pengajuan Pencermatan DCT Dari 17 Parpol Diterima

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menyatakan bahwa pengajuan dokumen hasil pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat untuk Pemilu Tahun 2024 dari 17 Partai Politik yang mengajukan bakal calonnya DITERIMA. Perihal itu disampaikan Krispianus Bheda, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Manggarai Barat, menurutnya selain karena semua Parpol menyampaikan kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat sesuai jadwal yang ditentukan, yakni dalam rentang waktu antara tanggal 24 September dan sampai dengan 3 Oktober 2023, juga karena substansi pengajuannya memenuhi syarat. Salah satu diantaranya adalah terkait dengan pemenuhan Pasal 14 PKPU 10 Tahun 2023. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon. “dan Bakal Calon melalui Partai Politik harus menyampaikan keputusan pemberhentian itu paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT, yakni pada tanggal 3 Oktober 2023 pukul 23.59. Dan semuanya sudah menyampaikan itu” jelasnya. Selain pemenuhan ketentuan di atas, selama masa pencermatan DCT Parpol juga dapat mengajukan perubahan rancangan DCT yeng sebelumnya sudah disusun, seperti mengganti calon sementara, diantaranya karena alasan berhalangan tetap (meninggal dunia), atau perubahan nomor urut, pemenuhan keterwakilan perempuan maupun mengajukan perpindahan daerah Pemilihan. “Isyallah semuanya dilaksanakan oleh Partai Politik dengan sangat baik. Kami memberikan apresiasi kepada semua Parpol di Manggarai Barat yang selama masa pencermatan telah memenuhi semua syarat tersebut” tambahnya.

11 Partai Politik Tingkat Kabupaten Manggarai Barat Ajukan Perubahan Rancangan DCS Pemilu 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) pada masa pencermatan DCS. Dalam masa pencermatan DCS yang berlangsung dari tanggal 6 s/d 11 Agustus 2023, dari 17 partai politik yang mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, terdapat 11 Partai Politik tingkat Kabupaten Manggarai Barat yang mengajukan perubahan rancangan DCS ke KPU Kabupaten Manggarai Barat. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia) mengajukan perubahan di tanggal 10 Agustus 2023. Dan 9 partai politik lainnya yaitu Partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Ummat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Nasdem, Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengajukan perubahan di tanggal 11 Agustus 2023. Pengajuan perubahan rancangan DCS dari 11 partai politik tersebut dinyatakan lengkap dan diterima. 6 partai politik yang tidak mengajukan perubahan rancangan DCS di masa Pencermatan DCS yaitu, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Terhadap 6 partai politik tersebut, KPU Kabupaten Manggarai Barat akan menetapkan DCS terhadap Bakal Calon yang telah Memenuhi Syarat berdasarkan Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon. (Humas KPU Manggarai Barat)

KPU Kabupaten Manggarai Barat Kembali Raih Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat turut hadir dalam kegiatan Penganugerahan Badan Informasi Publik se-Nusa Tenggara Timur yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi NTT pada Selasa (18/7/2023). Dalam acara yang digelar di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT ini, KPU Kabupaten Manggarai Barat kembali meraih penganugerahan sebagai salah satu lembaga publik dengan kategori Informatif dan kategori Terbaik III. Penghargaan diterima oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Manggarai Barat, Krispianus Bheda.  Penghargaan ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.  Penganugerahan ini  sebagai bentuk apresiasi Komisi Informasi Publik terhadap lembaga publik yang secara konsisten mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi publik sebagai komitmen nyata menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, partisipatif, kolaboratif dan inovatif. Diketahui sebelumnya, di tahun 2022, KPU Kabupaten Manggarai Barat juga menerima Piagam Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik sebagai salah satu Badan Publik berkategori Informatif. (Humas KPU Manggarai Barat)

By Name, By Address DPT Pemilu 2024 Di 900 TPS Se-Manggarai Barat

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id - Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sejumlah 196.969 pemilih yang terdiri atas 97.697 pemilih laki-laki dan 99.272 pemilih perempuan. Jumlah pemilih tersebut menyebar di 900 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 169 Kel/Desa dan 12 Kecamatan. Berikut rinciannya: Kecamatan Boleng: UNDUH DI SINI Kecamatan Komodo: UNDUH DI SINI Kecamatan Mbeliling: UNDUH DI SINI Kecamatan Sano Nggoang: UNDUH DI SINI Kecamatan Pacar: UNDUH DI SINI Kecamatan Macang Pacar: UNDUH DI SINI Kecamatan Kuwus: UNDUH DI SINI Kecamatan Ndoso: UNDUH DI SINI Kecamatan Kuwus Barat: UNDUH DI SINI Kecamatan Welak: UNDUH DI SINI Kecamatan Lembor: UNDUH DI SINI Kecamatan Lembor Selatan: UNDUH DI SINI Seperti diketahui Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Rabu 21 Juni 2023. (Humas KPU Manggarai Barat)