KPU Kabupaten Manggarai Barat Akan Kembali Merekrut 60 Anggota PPK Pilkada
Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan kembali merekrut Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Perihal ini tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 20242024 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota. Menindaklanjuti ketentuan di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan kembali merekrut sejumlah 60 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya akan menjadi penyelenggara Pilkada di Kecamatan di 12 Kecamatan se-Kabupaten Manggarai Barat. Mekanisme dan metode perektrutan dilaksanakan secara terbuka atau terbuka untuk umum, sebagaimana ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan Dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan ketentuan di atas, jadwal pelaksanaan pembentukan PPK akan melalui 12 tahapan kegiatan, yang yang diawali dengan pengumuman pendaftaran sekaligus penerimaan pendaftaran calon anggota pada 23 April 2024, dan akan berakhir pada tahapan kegiatan penetapan dan pelantikan calon terpilih pada 16 Mei 2024. Dalam rangka pembentukan tersebut, calon anggota PPK tetap mengikuti persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam Pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yakni warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (humaskpumanggaraibarat)