Berita Terkini

Kirab Pemilu 2024 Tiba Di Kabupaten Manggarai Barat

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id  – Rombongan Kirab Pemilu akhirnya tiba di Kabupaten Manggarai Barat, pada Selasa, 16 Mei 2023, setelah melewati 1 Kota dan 15 kabupaten di wilayah Nusa Tenggara Timur. Kabupaten Manggarai Barat menjadi titik terkahir di NTT yang disinggahi sebelum menyebrang ke Provinsi NTB pada tanggal 27 Mei 2023. Rombongan Kirab Pemilu tiba di Kabupaten Manggarai Barat diawali dengan penyambutan di Paang Lembor, yakni lokasi perbatasan Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat pukul 10.30. Penyambutan Rombongan Kirab yang diisi dengan seremoni adat, ronda dan tarian caci ini dilaksanakan di lapangan SDI Weri Pateng Manggarai. Selanjutnya iring-iringan Kirab diterima di Kantor KPU Manggarai Barat. Penerimaan di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat diiringi dengan marching band  dari Pemilih Pemula SMAN I Komodo Labuan Bajo  yang mengiringi mobil kirab yang memuat 18 bendera partai politik peserta Pemilu. Ketua KPU Manggarai Barat, Robert Din, dalam sambutan selamat datang menyampaikan bahwa pawai Kirab Pemilu bertujuan untuk mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024. “Penerimaan estafet Kirab Bendera Parpol Peserta Pemilu bukan hanya merupakan momen memperkenalkan nomor urut partai politik kepada publik, mengajak publik mengetahui hari pemungutan suara, sekaligus memastikan pemilih ke tempat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara, tetapi juga sekaligus sebuah perjalanan dalam rangka membangun komitmen bersama dalam  mewujudkan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa, pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta membangun peta jalan mewujdukan kesejahteraan bersama sebagai sebuah bangsa” jelasnya. “Atas dasar itulah kirab pemilu ini digagas oleh Komisi Pemilihan Umum, dan atas gagasan dasar itulah kita dipertemukan dalam kesempatan ini. Di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat” lanjutnya. Robert melanjutkan "Selama berada di sini kami akan melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih, menyebar luaskan informasi tentang Pemilu dan Pemilihan Serentak di 12 kecamatan dan 149 desa dan 900 TPS," jelas Robert. Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu, yang hadir dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Kirab Pemilu adalah salah satu cara KPU untuk menyebarluaskan informasi tentang Pemilu. Ia menjelaskan, ada 7 titik di Indonesia yang melaksanakan Kirab Pemilu yakni KPU Aceh, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, NTT, Maluku Utara dan KPU Papua. Nantinya semua pawai Kirab Pemilu dari daerah akan bertemu di Jakarta pada saat mulainya masa kampanye tiga hari setelah 25 November 2023. "Untuk NTT dilaksanakan selama 96 hari dimulai dari Kota Kupang, daratan Timor, Alor, Lembata dan sedaratan Flores, dan hari ini tiba di ujung Barat Pulau Flores," ujar Thomas. Thomas menyatakan, KPU Provinsi NTT siap menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 dengan memastikan yang telah memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih. "Kami pastikan juga dalam pelaksanaan bakal calon DPRD baik kabupaten maupun provinsi berjalan baik, Mari kita sama-sama mengawal seluruh proses ini, cukup panjang sampai tanggal 3 November nanti kita akan menetapkan daftar calon tetap," ungkapnya. Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran KPU yang telah membawa Kirab Pemilu sampai di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Menurut Edi Endi, untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas ada 3 komponen utama yang harus diperhatikan, yaitu penyelenggara dalam hal ini KPU, peserta Pemilu, dan pemilih. "Meski kita berbeda tetapi NKRI itu harga mati, partai boleh berbeda tetapi semangat juang kita sama untuk mengantarkan rakyat menuju kesejahteraan. Kita bertanding hanya sesaat tetapi persaudaraan dan kekeluargaan mari kita jaga karena memang kita bersaudara," imbuhnya. (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)

Hari Terakhir, Tujuh Partai Politik Datang Mengajukan Nama Bacalon DPRD Manggarai Barat

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menerima pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai  Demokrat, Partai Ummat, Partai Gelombang Raya (Gelora) Indonesia, dan Partai Buruh untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat, pada Minggu (14/05/2023). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Manggarai Barat dari PKN disampaikan secara langsung oleh Ketua DPC PKN Kabupaten Manggarai Barat, Laurensius Barus, didampingi Sekretaris, Abdul Hamid bersama Bendahara dan para Bacaleg dari tiga Daerah Pemilihan Manggarai Barat pada pukul 09.10 Wita. Partai Gerindra disampaikan secara langsung oleh Ketua DPC Partai GERINDRA Kabupaten Manggarai Barat, Yosef Suhardi, didampingi Sekretaris, Hironimur Suhardi bersama Bendahara dan para Bacaleg dari tiga Daerah Pemilihan Manggarai Barat pada pukul 10:08 Wita. Partai PPP disampaikan secara langsung oleh Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Manggarai Barat, Acmad Nur, didampingi Sekretaris, Junaidi, bersama Bendahara dan para Bacaleg dari tiga Daerah Pemilihan Manggarai Barat pada pukul 11:46 Wita. Partai Demokrat disampaikan secara langsung oleh Marselinus Masri Ketua DPC Partai DEMOKRAT Kabupaten Manggarai Barat, Rikardus Jani, didampingi Sekretaris bersama Bendahara dan para Bacaleg dari tiga Daerah Pemilihan Manggarai Barat pukul 14:24 Wita. Partai Ummat disampaikan secara langsung oleh Ketua DPC Partai UMMAT Kabupaten Manggarai Barat, Rudi Hartono, didampingi Sekretaris Zafran Hidayat bersama Bendahara dan para Bacaleg dari tiga Daerah Pemilihan Manggarai Barat pukul 16:11 Wita. Partai Gelora disampaikan secara langsung oleh Ketua DPD Partai GELORA Kabupaten Manggarai Barat, Safrudin, didampingi Sekretaris Jainudin bersama Bendahara dan para Bacaleg dari tiga Daerah Pemilihan Manggarai Barat pukul 23:00 Wita. Dan Partai Buruh disampaikan secara langsung Ketua DPD Partai BURUH Kabupaten Manggarai Barat, Oktavianus Jantung, didampingi Sekretaris bersama Bendahara dan para Bacaleg dari tiga Daerah Pemilihan Manggarai Barat pukul 23:33 Wita. Semua Delegasi Partai diterima oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, Robertus V. Din, Anggota KPU Manggarai Barat, Muhamad Ilham, Krispianus Bheda, Ponsianus Mato, dan Heribertus Panis. Seperti diketahui dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Partai PKN, Gerindra, PPP, Demokrat, Ummat, dan Gelora Kabupaten Manggarai Barat dinyatakan LENGKAP DAN DITERIMA. Sebagaimana diketahui dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut: Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUANPARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BDAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon Selanjutnya dokumen yang sudah disampaikan ke KPU Kabupaten Manggarai Barat akan masuk ke tahapan verifikasi administrasi dokumen pengajuan bakal calon. Sedangkan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD dari Partai Buruh Kabupaten Manggarai Barat dinyatakan DIKEMBALIKAN dan dokumen tersebut tidak dapat diperbaiki karena masa pengajuan bakal calon telah habis. Hadir dalam rangkaian kegiatan ini Sekretaris dan Staf sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat Simeon S. Sofian, Anggota Bawaslu Manggarai Barat Eduardus Ndundu dan Frumensius Menti beserta staf sekretariat Bawaslu. (humas kpu kb/foto:reka/ed kb)

Hari Ke 13, KPU Manggarai Barat Terima Pengajuan Nama Bacalon DPRD Dari GOLKAR, PBB, PKB dan PSI

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menerima pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat dari Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat, pada Sabtu (13/05/2023). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Manggarai Barat dari Partai GOLKAR disampaikan secara langsung oleh Rofinus Rahmat, Ketua DPD Partai GOLKAR Kabupaten Manggarai Barat, didampingi Sekretaris, Fidelis Adol serta anggota Partai dan Bacaleg dari tiga Daerah Pemilihan Manggarai Barat pada pukul 10.08 Wita. Partai PBB disampaikan secara langsung oleh Ali Sehidun, Ketua DPC Partai PBB Kabupaten Manggarai Barat, didampingi Sekretaris, Andi Asdar serta anggota Partai dan Bacaleg dari tiga Daerah Pemilihan Manggarai Barat pada pukul 12:59 Wita. Partai PKB disampaikan secara langsung oleh Sewargading S. J Putera, Ketua DPC Partai PKB Kabupaten Manggarai Barat, didampingi Sekretaris, Sebastinus Nyaman, serta anggota Partai dan Bacaleg dari tiga Daerah Pemilihan Manggarai Barat pada pukul 13:52 Wita. Dan Partai PSI disampaikan secara langsung oleh Marselinus Masri Ketua DPC PSI Kabupaten Manggarai Barat, didampingi Sekretaris, Yohanes Jehudin serta anggota Partai dan Bacaleg dari dua Daerah Pemilihan Manggarai Barat pada pukul 15:08 Wita. Semua Delegasi Partai diterima oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, Robertus V. Din, Anggota KPU Manggarai Barat, Muhamad Ilham, Krispianus Bheda, Ponsianus Mato, dan Heribertus Panis. Seperti diketahui dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Partai PAN dan Partai PERINDO Kabupaten Manggarai Barat dinyatakan LENGKAP DAN DITERIMA. Sebagaimana diketahui dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut: Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUANPARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BDAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon Selanjutnya dokumen yang sudah disampaikan ke KPU Kabupaten Manggarai Barat akan masuk ke tahapan verifikasi administrasi dokumen pengajuan bakal calon. Hadir dalam rangkaian kegiatan ini Sekretaris dan Staf sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat Simeon S. Sofian, Anggota Bawaslu Manggarai Barat Eduardus Ndundu dan Frumensius Menti beserta staf sekretariat Bawaslu. (humas kpu kb/foto:reka/ed kb)

Hari Ke 12, KPU Manggarai Barat Terima Pengajuan Nama Bacalon DPRD Dari PAN dan PERINDO

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menerima pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat, pada Jumat (12/05/2023). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Manggarai Barat dari Partai PAN disampaikan secara langsung oleh Marselinus Jeramun, SE Ketua DPD Partai PAN Kabupaten Manggarai Barat, didampingi Sekretaris, Hasiman Tan Thimosius, ST serta anggota Partai dan Bacaleg dari tiga Daerah Pemilihan Manggarai Barat pada pukul 13.19 Wita. Dan Partai PERINDO disampaikan secara langsung oleh Stanislaus Stan, SE Ketua DPD Partai PERINDO Kabupaten Manggarai Barat serta anggota Partai dan Bacaleg dari tiga Daerah Pemilihan Manggarai Barat pada pukul 14:32 Wita. Semua Delegasi Partai diterima oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, Robertus V. Din, Anggota KPU Manggarai Barat, Muhamad Ilham, Krispianus Bheda, Ponsianus Mato, dan Heribertus Panis. Seperti diketahui dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Partai PAN dan Partai PERINDO Kabupaten Manggarai Barat dinyatakan LENGKAP DAN DITERIMA. Sebagaimana diketahui dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut: Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUANPARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BDAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon Selanjutnya dokumen yang sudah disampaikan ke KPU Kabupaten Manggarai Barat akan masuk ke tahapan verifikasi administrasi dokumen pengajuan bakal calon. Hadir dalam rangkaian kegiatan ini Sekretaris dan Staf sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat Simeon S. Sofian, Anggota Bawaslu Manggarai Barat Eduardus Ndundu dan Frumensius Menti beserta staf sekretariat Bawaslu. (humas kpu kb/foto:reka/ed kb)

Hari Ke 11, KPU Manggarai Barat Terima Pengajuan Nama Bacalon DPRD Dari PDIP dan NASDEM

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menerima pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat, pada Kamis (11/05/2023). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Manggarai Barat dari Partai PDIP disampaikan secara langsung oleh Darius Angkur, A.Md Ketua DPC Partai PDIP Kabupaten Manggarai Barat, didampingi Sekretaris, Silverius Sukur, S.P. serta anggota Partai dan Bacaleg dari tiga Daerah Pemilihan Manggarai Barat pada pukul 09.44 Wita. Dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) disampaikan secara langsung oleh Edistasius Endi, S.E Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Manggarai Barat, didampingi Sekretaris, Yakobus Damai, S.H serta anggota Partai dan Bacaleg dari tiga Daerah Pemilihan Manggarai Barat pada pukul 12:33 Wita. Semua Delegasi Partai diterima oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, Robertus V. Din, Anggota KPU Manggarai Barat, Muhamad Ilham, Krispianus Bheda, Ponsianus Mato, dan Heribertus Panis. Seperti diketahui dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Partai PDIP dan Partai Nasdem Kabupaten Manggarai Barat dinyatakan LENGKAP DAN DITERIMA. Sebagaimana diketahui dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut: Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUANPARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BDAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon Selanjutnya dokumen yang sudah disampaikan ke KPU Kabupaten Manggarai Barat akan masuk ke tahapan verifikasi administrasi dokumen pengajuan bakal calon. Hadir dalam rangkaian kegiatan ini Sekretaris dan Staf sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat Simeon S. Sofian, Anggota Bawaslu Manggarai Barat Eduardus Ndundu dan Frumensius Menti beserta staf sekretariat Bawaslu. (humas kpu kb/foto:reka/ed kb)

Hari Ke 10, KPU Manggarai Barat Terima Pengajuan Nama Bacalon DPRD Partai HANURA

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menerima pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (10/5/2023). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Manggarai Barat dari Partai HANURA disampaikan secara langsung oleh Pius Daru, SE., Ketua DPC HANURA Kabupaten Manggarai Barat, didampingi Sekretaris, Dominukus Jenali, S.Fil dan Bendahara, Fabianus Latu, SE, serta Bacaleg dari tiga Daerah Pemilihan Manggarai Barat. Delegasi partai diterima oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, Robertus V. Din, Anggota KPU Manggarai Barat, Muhamad Ilham, Krispianus Bheda, Ponsianus Mato, dan Heribertus Panis. Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Manggarai Barat dinyatakan LENGKAP DAN DITERIMA. Sebagaimana diketahui dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut: Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUANPARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BDAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon Selanjutnya akan masuk ke tahapan verifikasi administrasi dokumen pengajuan bakal calon. Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris dan Staf sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat Simeon S. Sofian, Anggota Bawaslu Manggarai Barat Eduardus Ndundu dan Frumensius Menti beserta staf sekretariat Bawaslu. (humas kpu kb/foto:reka/ed kb)