Berita Terkini

391

Penetapan Perolehan Suara Dan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Manggarai Barat Masih Menunggu Surat KPU RI

KPU Mabar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima dan selanjutnya melanjutkan secara resmi melalui surat edaran terkait salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, karenanya penetapan perolehan kursi dan penetapan calon anggota dewan terpilih dalam pemilihan umum tahun 2019 belum dapat dilaksanakan. Demikian disampaikan Muhamad Ilham, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat di ruang kerjanya pada Senin (8/7/2019). Ilham menjelaskan bahwa salinan BRPK dari MK tersebut merupakan salah satu dasar hukum penetapan calon terpilih. “Sehingga nantinya tidak akan dinilai cacat hukum, kendati di Manggarai Barat tidak menjadi locus perkara PHPU untuk Pileg DPRD Kabupaten” tuturnya. Secara institusional, lanjut Ilham, KPU Manggarai Barat mematuhi keputusan KPU RI melalui KPU Provinsi NTT untuk melakukan penundaan penetapan sambil menunggu adanya salinan BRPK dari MK. Seperti diketahui, keputusan KPU RI itu tertuang dalam surat KPU RI No.867 tertanggal 24 Mei 2019, tentang penetapan calon terpilih tanpa PHPU paling lambat tiga hari setelah terbitnya BRPK dari MK. (kbs/kpubar)


Selengkapnya
417

Manggarai Barat Termasuk Salah Satu Locus Sengketa PHPU Pileg 2019

Setelah menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang berakhir dengan pembacaan Putusan MK dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis 27 Juni 2019, KPU akan kembali menghadapi sidang sengketa PHPU Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK). Tercatat sebanyak 260 gugatan PHPU Pileg telah terdaftar dan siap disidangkan. 260 perkara tersebut terdiri dari 250 perkara PHPU legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 10 perkara sisanya merupakan PHPU calon anggota DPD Salah satu gugatan tersebut diajukan oleh Partai Berkarya. Partai Berkarya mengajukan sengketa PHPU ke MK untuk caleg DPR-RI pada Daerah Pemilihan (Dapil) NTT I dan NTT 2. Manggarai Barat termasuk di dalamnya karena menjadi bagian dari Dapil NTT 1. Ponsianus Mato, SH, Komisioner KPU Manggarai Barat yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan menjelaskan bahwa untuk tujuan itu KPU Manggarai Barat sudah menyiapkan alat bukti. Alat bukti yang disiapkan adalah formulir DB, DB1, DB2, DA, DA1, dan DA2. “Kami sudah melakukan koordinasi  dengan KPU RI dan tim pengacara KPU dalam rangka persiapan sidang PHPU Pileg 2019 tersebut. Kami juga sudah melengkapi kekurangan dokumen tambahan yakni perubahan kronologi, dan daftar alat bukti” katanya. Sedianya dokumen alat bukti akan diserahkan oleh KPU ke MK pada Senin, 8 Juli 2019 pukul 17.00 Wib. Selanjutnya untuk proses sidang, MK menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa PHPU Pileg digelar pada 9-12 Juli 2019. Sidang pemeriksaan akan digelar pada 15-30 Juli 2019. Pembacaan putusan hasil PHPU Pileg diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.


Selengkapnya
405

Pemutakhiran Daftar Pemilih Dalam Pemilu Disusun Secara Berkelanjutan

Menindaklanjuti surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indenesia Nomor 942/PL.02.0-SD/01/KPU/VI/2019 tanggal 25 Juni 2019 perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Manggarai Barat setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat dan Polres Manggarai Barat melaksanakan kegiatan buka kotak suara untuk mengambil formulir A.DPK-KPU. Formulir ini adalah sumber data primer nama-nama pemilih DPK (Dafta Pemilih Khusus) pada tanggal 17 April lalu. Selanjutnya nama pemilih tersebut diinput kedalam aplikasi Sidalih KPU. Daftar pemilih berkelanjutan ini disusun menurut ketentuan pasal 204 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga secara khusus diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Hal ini disampaikan dalam sambutan pembukaan kegiatan Pembukaan Kotak Suara pada Senin (1/7/2019) oleh Hery Panis, Komisioner KPU Kabupaten Manggarai Barat yang menangani Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Hery melanjutkan, daftar pemilih yang akan dimutakhir ini akan digunakan dalam Pemilihan Umum yang akan datang, secara khusus Kabupaten Manggarai Barat di tahun 2020 nanti akan melaksakan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati. “Seperti Pemilihan Umum 2019, kita menggunakan daftar pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serentak 2018 yang disusun secara berkelanjutan atau dengan kata lain data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan. Selanjutnya hasil kegiatan ini akan diteruskan ke KPU RI melalui KPU Provinsi NTT” tutur Hery. Kegiatan Buka Kotak Suara ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Manggarai Barat, Robertus V. Din dan komisoner KPU: Ponsi Mato, Heri Panis, Kris Bheda dan Mohamad Ilham. Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Simeon S. Sofian dan Eduardus Ndudu serta kepolisian Resor Manggarai Barat.


Selengkapnya
396

KPU Mabar Sosialisasikan Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Kepada Parpol Peserta Pemilu

Sosialisasi tata cara penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, Jumat (5/7/2019). Bertempat di Aula Kantor KPU Manggarai Barat, sosialisasi dihadiri oleh peserta pemilu 2019 yakni pimpinan dari masing-masing Partai Politik. Hadir juga dalam kegiatan tersebut adalah Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat dan pihak Kepolisian. Sosialisasi ini, menurut Ketua KPU Manggarai Barat Robertus V. Din, dimaksudkan agar selain tetap menjaga koordinasi juga membangun kesepahaman akan mekanisme dan tata cara penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih. “Kami sebagai penyelenggara pemilu berkewajiban menyosialisasikan ini kepada partai politik agar paham bagaimana tata cara dan mekanisme perolehan dan penetapan calon dilaksanakan jadi bukan hanya penyelenggara saja yang paham,” ujar Robertus kepada peserta sosialisasi pada saat membuka kegiatan. Adapun pemaparan materi disampaikan oleh Heribertus Panis, komisioner yang membidangi divisi data dan informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat. “Dalam penetapan kursi, metode yang digunakan saat ini yaitu metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi,” tuturnya. Heri memaparkan, dalam menetapkan perolehan kursi, KPU berpedoman pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 dan Surat Ketua KPU Nomor 901/PL.02.6-SD/06/KPU/VI/2019 tanggal 14 Juni 2019 tentang Penyelesaian Situng dan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih.


Selengkapnya
439

Tingkat Partisipasi Pemilih Manggarai Barat dalam Pemilu 2019 Capai 80 Persen

Tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 tercatat mencapai angka di atas 80 persen, sebuah capaian yang melampaui target yang ditetapkan secara nasional. Untuk lima jenis pemilihan umum, yakni presiden dan wkail presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, partisipasinya hampir sama. Dari total 172.695 pemilih, pengguna hak pilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden sebanyak 138,724 pemilih, DPR RI sebanyak 138.460 pemilih, DPD sebanyak 138.640 pemilih, DPRD Provinsi sebanyak 138.453 pemilih dan DPRD Kabupaten sebanyak 138.360 pemilih. Krispianus Bheda, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat yang membidangi Divisi Partisipasi Masyarakat dan Pendidikan Pemilih menjelaskan, ini merupakan sebuah tren positif, karena terjadi peningkatan dibandingkan dengan partisipasi pada Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 yang mencapai 69 persen atau terjadi peningkatan 11 persen. Dari total 157.652 pemilih kala itu, jelas dia, yang menggunakan hak pilih sebanyak 108.141 pemilih, sementara yang tidak menggunakan hak pilih sejumlah 49.511 pemilih. “Ada peningkatan prosentasi pemilih untuk datang ke TPS. Kita harapkan data kuantitas ini dapat berbanding lurus dengan peningkatan kualitas demokrasi,” jelasnya. Kris menambahkan, tingkat partisipasi masyarakat ini melampaui target yang ditetapkan secara nasional yakni 77,5 persen. “Kita layak menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemerintah, dan masyarakat luas yang telah bahu membahu menyukseskan pemilu 2019 di Kabupaten Manggarai Barat. Ini adalah karena kerja bersama,” katanya.


Selengkapnya